بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#FatwaUlama
#ManhajSalaf
BOLEHKAH MENGADAKAN PESTA PERPISAHAN UNTUK ORANG KAFIR?
Pertanyaan:
Menjelang habis masa kerja seorang kafir, biasanya diadakan pesta perpisahan. Bagaimana hukum perbuatan ini?
Jawaban:
Bismillah, was sholatu was salamu ‘ala Rosulillah, amma ba’du,
Mengadakan pesta perpisahan bagi orang-orang kafir, tidak diragukan lagi bahwa tindakan seperti ini dimaksudkan untuk menghormati dan menunjukkan penyesalan atas terjadinya perpisahan dengan yang bersangkutan. Seorang Muslim haram melakukan hal seperti ini, karena Nabi ﷺ telah bersabda:

لاَ تَبْدَئُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ وَإِذَا لَقِيْتُمْ أَحَدَهُمْ فِي الطَّرِيْقِ فَاضْطَرُّوْهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ

“Jangan kalian mendahului memberi salam kepada Yahudi dan Nasrani. Jika kalian bertemu dengan salah seorang dari mereka di jalan, maka DESAKLAH MEREKA KE TEPI JALAN.”
Seseorang yang benar-benar Mukmin TIDAK MUNGKIN menghormati seseorang yang menjadi musuh Allah, padahal semua orang kafir adalah musuh Allah, sebagaimana penetapan Allah:

مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلَئِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيْلَ وَمِيْكَالَ فَإِنَّ اللهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِيْنَ

“Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril, dan Mikail, maka sungguh Allah adalah musuh orang-orang kafir.” (QS. al-Baqarah: 98).
 
Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, Cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan penataan bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
https://konsultasisyariah.com/3257-pesta-perpisahan-orang-kafir.html