بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

BOLEHKAH MENCICIPI MASAKAN WAKTU PUASA?
 
Diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi masakan waktu puasa jika ada kebutuhan. Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma:
 
لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk ke kerongkongan.” [HR. Bukhari secara Muallaq]
Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja, maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat. Di samping itu terdapat sabda Nabi ﷺ:
من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه “. متفق عليه
“Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum, maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” [HR. Bukhari dan Muslim] (Sumber: www.islamqa.com)
 
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
and, but, so and because and, but, so and because and, but, so and because and, but, so and because and, but, so and because