بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

BOLEHKAH MENCERITAKAN KESALAHAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL?
 
Pertanyaan:
 
1. Bagaimana hukumnya menceritakan kesalahan/kejelekan orang yang sudah meninggal?
 
2. Bagaimana sikap kita jika kita sebagai pendengarnya?
 
3. Bolehkan menceritakan kesalahan orang lain, baik yang masih hidup atau meninggal dengan tujuan agar bisa mengambil hikmahnya?
 
Jawaban:
 
Alhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa ash habihi ajma’in.
 
1. Tidak boleh menyebut-nyebut aib orang yang sudah wafat jika tidak ada manfaat yang diharapkan. Nabi ﷺ bersabda:
 
لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا
 
“Janganlah kalian mencela mayit, karena mereka telah pergi untuk memertanggug jawabkan apa yang telah mereka perbuat.” [HR Bukhari: 1329]
 
2. Sikap kita sebagai orang yang mendengar kemungkaran tersebut mengingkari kemungkaran tersebut dengan cara yang baik.
 
Jika tidak mampu mengingkarinya, minimalnya kita pergi sebagai bentuk berlepasnya diri kita dari perbuatan tersebut. Allah ﷻ berfirman:
 
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلْكِتَٰبِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا۟ مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا۟ فِى حَدِيثٍ غَيْرِهِۦٓ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ إِنَّ ٱللَّهَ جَامِعُ ٱلْمُنَٰفِقِينَ وَٱلْكَٰفِرِينَ فِى جَهَنَّمَ جَمِيعًا
 
“Dan sungguh Allah telah menurunkan bagimu di dalam Kitab, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain.
 
Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di Neraka Jahanam.” [QS An-Nisa’: 140]
 
3. Hukum asalnya haram menceritakan kesalahan orang lain, baik sewaktu ia hidup maupun ketika sudah meninggal, melainkan dalam beberapa keadaan yang dijelaskan oleh para ulama. Di antaranya:
 
القدح ليس بغيبةٍ في ستةٍ متظلمٍِ ومعرِّفٍ ومحذرِ ومجاهرٍ فسقاً ومُسْتَفتٍ ومَن طلب الإعانة في إزالة منكر
 
“Mencela bukan termasuk ghibah dalam enam perkara:
• Orang yang terzalimi, yang memerkenalkan, yang memeringatkan
• Orang yang terang-terangan berbuat kefasikan, orang yang meminta fatwa, dan
• Orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” [Syarah Shahih Bukhari Lil Huwaini: 6/3]
 
Wallahu a’lam
 
 
 
Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
Baca juga:
#jangancelamayit #hukummencerikatankesalahanorangmeninggal #bolehceritadosasalahorangsudahmati #ghibahtidakbermanfaat #ghibahyangdibolehkan