بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#SifatPuasaNabi

BOLEHKAH MEMBATALKAN PUASA SUNNAH DI SAAT UNDANGAN MAKAN?

 

Bagaimana jika seseorang melakukan puasa sunnah lantas diundang makan, apakah puasanya dibatalkan ataukah dilanjutkan?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

“Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka doakanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya.” (HR. Muslim no. 1431)

Manfaatnya ada tiga jika seseorang membatalkan puasa sunnah saat diundang makan:

1- Menyenangkan tuan rumah yang mengundang

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا

“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat Muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan orang lain, membayarkan utangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang Muslim untuk sebuah keperluan, lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176).

Imam Nawawi berkata: Jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. [Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 210].

Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Al-Kubra (5: 477):

وأعدل الأقوال أنه إذا حضر الوليمة وهو صائم إن كان ينكسر قلب الداعي بترك الأكل فالأكل أفضل وإن لم ينكسر قلبه فإتمام الصوم أفضل ولا ينبغي لصاحب الدعوة الإلحاح في الطعام للمدعو إذا امتنع فإن كلا الأمرين جائز فإذا الزمه بما لا يلزمه كان من نوع المسألة المنهى عنها

“Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang terlarang.”

2- Lebih menyembunyikan amalan sunnah (terjaga keikhlasan)

Ma’ruf Al-Karkhi yang terkenal dengan kezuhudannya ditanya: “Bagaimana engkau berpuasa?” Lantas Ma’ruf memutar-mutar jawaban sambil mengatakan: “Puasa Nabi kita ﷺ seperti ini dan seperti itu. Puasa Daud seperti ini dan seperti itu.” Yang bertanya terus mendesak agar Ma’ruf memberikan jawaban. Ma’ruf kemudian berkata: “Di pagi hari aku berpuasa. Jika ada yang mengundangku makan, maka aku makan. Aku tidak mau mengatakan aku sedang puasa.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9: 341)

Apa alasan Ma’ruf tidak mau mengungkap bahwa ia berpuasa? Biar amalan puasa sunnahnya terjaga. Subhanallah …. Sungguh, para ulama masa silam benar-benar menjaga keikhlasannya dalam beramal.

Ibrahim bin Adham berkata: “Janganlah engkau bertanya pada saudaramu, apakah ia berpuasa atau tidak. Jika ia memberi jawaban bahwa ia berpuasa, dirinya akan berbangga (ujub). Jika jawabannya bahwa ia tidak berpuasa, hatinya akan bersedih. Dua-dua ini merupakan tanda riya’. Pertanyaan seperti itu hanya menelanjangi dan membuka kesalahannya (aibnya) pada yang bertanya.”

Ibrahim bin Adham juga ketika diundang makan dan ia dalam keadaan puasa, ia tetap makan (membatalkan puasanya) dan ia tidak menyatakan, “Aku sedang berpuasa.” (Ta’thir Al-Anfas, hlm. 236)

3- Mendahulukan yang wajib dari yang sunnah

Sebagian ulama menyatakan, menghadiri undangan makan adalah wajib, tidak khusus untuk walimah nikah seperti pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Jika puasa yang dilakukan masih puasa sunnah, apalagi masih ada waktu lain untuk melakukannya, maka mendahulukan yang wajib lebih utama.

Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi Utama:

Siyar A’lam An-Nubala. Cetakan kedua, tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabiy. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

 

Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, tahun 1421 H. Dr. Sayib bin Husain Al-‘Afaniy. Penerbit Maktabah Mu’adz bin Jabal.

 

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[Artikel Rumaysho.Com]

Sumber: https://rumaysho.com/11453-bolehkah-membatalkan-puasa-sunnah-di-saat-undangan-makan.html