بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

BOLEHKAH MEMAKAI KOSMETIK YANG MENGANDUNG ALKOHOL?

Salah Kaprah antara Alkohol dengan Khomr

Banyak sekali di antara kaum Muslimin yang tidak bisa membedakan antara alkohol, etanol dan minuman beralkohol. Akhirnya ia pun  jadi ragu mengonsumsi berbagai macam bahan yang mengandung alkohol. Silakan simak dalam pembahasan berikut.

***

Ada yang mengatakan bahwa alkohol berasal dari bahasa Arab: Al-Kuhul, yang awalnya berarti suatu serbuk halus yang digunakan sebagai makeup (hiasan) pada mata. Akhirnya pada saat itu alkemis eropa menamakan semua jenis serbuk halus dengan nama kohl yang akhirnya digunakan untuk menamakan ekstrak hasil distilasi. (Microsoft ® Encarta ® 2008. © 1993-2007).

Alkohol sering dipakai untuk menyebut etanol, yang juga disebut grain alkohol; dan kadang untuk minuman yang mengandung alkohol (minuman beralkohol). Hal ini disebabkan karena memang etanol merupakan komponen utama dari bagian alkohol (bukan methanol atau grup alkohol lainnya) yang terdapat dalam minuman tersebut.

Sebenarnya kurang tepat jika alkohol disebut sebagai bahan dasar dalam pembuatan minuman keras. Misalnya bahan dasar roti adalah gandum, karena roti dari tepung terigu dan tepung terigu dari gandum. Tetapi miras bukan berbahan dasar alkohol tapi karbohidrat yang difermentasi menjadi alkohol. Jadi alkohol terbentuk di dalam miras, bukan kita memakai alkohol untuk membuat miras. Semoga ini menjadi catatan yang bisa diperhatikan bersama. (Catatan Saudara kami Ramdhani Baskoro)

Begitu juga dengan alkohol yang digunakan dalam dunia farmasi. Alkohol yang dimaksudkan adalah etanol. Namun, sebenarnya alkohol dalam ilmu kimia memiliki pengertian yang lebih luas.

Ringkasnya, alkohol digunakan untuk tiga istilah:

Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol.

Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol.

Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb.

Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alcoholic beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.

Untuk istilah yang ketiga sudah jelas keharamannya, karena ia termasuk khomr. Sebagaimana disebutkan dalam hadis:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khomr, dan setiap khomr  (yang memabukkan – pen) hukumnya pastilah haram.” (HR. Muslim: 2003)

Lalu bagaimana dengan alkohol pada istilah pertama dan kedua. Apakah dihukumi sama?

Inilah sebenarnya letak kesalahpahaman kebanyakan orang saat ini. Mereka TIDAK BISA membedakan tiga alkohol ini sehingga asal pukul rata. Pokoknya setiap makanan dan minuman yang ada alkohol atau etanol dihukumi haram.

Untuk ulasan alkohol (etanol) secara umum, silakan klik tautan berikut ini: https://rumaysho.com/812-salah-kaprah-dengan-alkohol-dan-khomr.html

Apakah Semua Minuman Beralkohol Memabukkan?

Hasil rapat Komisi Fatwa MUI tahun 2001 menyimpulkan bahwa minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1 %  (satu persen) [Lihat: http://www.republika.co.id/print/17587].

Menghukumi Alkohol Haruslah Melihat ‘Illah

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan: “Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaidah “Al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (Hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Alquran, As Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan ulama kaum Muslimin).” [Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195, Asy Syamilah].

Sehingga dari sini tidaklah tepat jika dinyatakan, bahwa illah diharamkannya khomr karena mengandung alkohol di dalamnya. Alkohol memang komponen penting penyusun khomr. Namun dia bukanlah satu-satunya penyusun, dan sebenarnya masih ada komponen lainnya yang sifatnya toksik. Yang lebih tepat jika kita katakan bahwa sebab dilarangnya khomr adalah karena memabukkan. Inilah maksud dari penjelasan hadis Nabi ﷺ. Semoga dipahami hal ini.

Apakah Setiap Alkohol Dihukumi Haram dan Dihukumi Identik dengan Khomr?

Coba kita simak terlebih dahulu penjelasan Syaikh Muhammad Rosyid Ridho dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ringkasnya, beliau rahimahullah berkata:

“Alkohol adalah zat yang suci dan menyucikan. Alkohol merupakan zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum Muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini malah akan menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum Muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka, atau menyebabkan lama sembuh  atau semakin parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin lantas memberi tanggapan: “Ini perkataan yang amat bagus dari beliau rahimahullah.”

Berikut ada penjelasan yang cukup menarik dalam Majalatul Buhuts Al Islamiyyah dari Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ [Komisi Tetap Riset ‘Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia].

Soal Kedelapan: Apakah alkohol identik dengan khomr atau tidak? Apa hukum meminum dan mengonsumsi alkohol dilihat dari kadarnya (kandungannya)? Apakah dia dihukumi najis sebagaimana khomr atau tidak?

Jawab:

Setiap bahan beralkohol mengandung alkohol sebagaimana yang kami ketahui. Akan tetapi kandungan alkohol tersebut untuk setiap bahan tadi bertingkat-tingkat. Tidak setiap bahan yang mengandung alkohol itu memabukkan ketika diminum. Oleh karena itu, jika kandungan alkohol dalam bahan-bahan tadi melebihi batasan tertentu, sehingga jika seseorang mengonsumsinya dalam jumlah banyak bisa membuat mabuk, maka minuman tersebut identik dengan khomr, menurut Mayoritas Ulama, sehingga dinamakan dengan khomr. Jika demikian, maka diharamkan meminumnya sedikit ataupun banyak. Peminumnya akan dikenai hukuman had. Juga berlaku pula najis, namun masih dalam perselisihan antara ulama. Namun kalau menurut Imam Abu Hanifah dan ulama yang sependapat dengannya, alkohol semacam ini tidaklah dimasukkan dalam definisi khomr, sehingga tidaklah disebut khomr. Akan tetapi, seperti ini tetap mereka larang untuk diminum dalam jumlah banyak, namun tidak berlaku dalam jumlah sedikit.

Jika kandungan alkohol tersebut tidak mencapai kadar yang membuat mabuk ketika diminum dalam jumlah banyak, maka saat ini minuman tersebut tidaklah identik dengan khomr, menurut Mayoritas Ulama. Untuk kondisi ini tidak disebut khomr, sehingga tidak diharamkan untuk meminumnya, tidak diharamkan menggunakannya untuk menyucikan sesuatu, tidak diharamkan digunakan untuk parfum, dan juga tidak dihukumi najis.

Ukuran bahan yang kandungan alkoholnya jika diminum dalam jumlah banyak dapat memabukkan, ini mesti dilihat dari pendapat para pakar yang ahli dalam hal itu.

Demikian penjelasan yang bisa disampaikan tentang alkohol.

Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Yang menandatangani Fatwa ini: Anggota: ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghodyan, Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz [Majalah Al Buhuts Al Islamiyyah, 57/75-77, Mawqi’ Al Ifta’]

Mohon Dibedakan antara Alkohol (Etanol) dan Minuman Beralkohol

Harus dibedakan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan minuman beralkohol. Alkohol yang biasa digunakan dalam minuman keras adalah etanol (C2H5OH).

Berdasarkan “Muzakarah Alkohol Dalam Minuman” di MUI pada tahun 1993, telah didefinisikan, bahwa minuman beralkohol (alcoholic beverage) adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, seperti biji-bijian, buah-buahan, dan nira, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977).

Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol. Apabila suatu minuman sudah dikategorikan sebagai minuman beralkohol, berapapun kadar alkoholnya, maka statusnya haram bagi umat Islam.

Banyak orang menyamakan minuman beralkohol dengan alkohol, sehingga sering yang diharamkan adalah alkoholnya. Padahal tidak ada orang yang akan sanggup meminum alkohol dalam bentuk murni, karena akan menyebabkan kematian.

Alkohol memang merupakan komponen kimia yang terbesar setelah air yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi alkohol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, karena banyak senyawa lain yang terdapat pada minuman keras, yang juga bersifat memabukkan, jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum, golongan alkohol bersifat narcosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton, beberapa ester, dll. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murni juga bersifat racun [Sumber pembahasan berikut dari: http://lppommuikaltim.multiply.com/journal/item/9/STATUS_KEHALALAN_ALKOHOL]

Pembahasan dalam poin-poin sebelumnya yang diutarakan adalah mengenai minuman beralkohol, kapan ia bisa dihukumi haram atau tidak. Minuman tersebut dihukumi haram dan statusnya khomr, apabila memabukkan. Jika tidak memabukkan, maka tidak dihukumi haram dan statusnya pada saat ini bukan khomr.

Sekarang permasalahannya, bagaimana status etanol jika ia berdiri sendiri? Apakah halal atau haram? Yang kita permasalahkan bukan minuman beralkoholnya, namun tentang status etanol itu sendiri.

Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas. Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri sendiri.

Nanti masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan miras. Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada saat ini, campurannya dihukumi haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya.

Namun bagaimana jika etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi haram? Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal. Pada saat ini pula etanol bukan lagi memabukkan. Namun asal etanol adalah toksik (beracun) dan tidak bisa dikonsumsi. Sehingga jika etanol hanya bercampur dengan air, lalu dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan bila dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati.

Jika penjelasan ini dipahami, maka sebenarnya permasalahan lainnya mengenai alkohol (etanol) dalam parfum, kosmetik, deodorant, antiseptik, alkohol dalam tape dan teh kombucha dan alkohol dalam obat-obatan, dsb, sudah terjawab. Intinya, alkohol (etanol) dalam bahan-bahan  tadi adalah ALKOHOL YANG HALAL. Sehingga tidak perlu memermasalahkan berbagai bahan tadi. Karena itu sama saja bercampurnya zat yang halal dalam zat yang halal.

Jadi poin penting yang mesti kita ketahui:

  1. Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
  2. Etanol bisa berubah statusnya jadi haram, jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
  3. Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya, dan bukan etanolnya lagi.

Akibat Menyamakan Setiap Alkohol dengan Khomr

Jika alkohol dikatakan identik dengan khomr, maka ini akibarnya sangat fatal. Jika dikatakan bahwa setiap senyawa yang mengandung gugus –OH adalah khomr, maka ini pemahaman yang sangat merusak. Karena sebagaimana pernah disebutkan di atas, bahwa madu sendiri mengandung senyawa yang mengandung gugus –OH. Apakah dari sini lantas madu diharamkan?

Begitu pula jika seseorang mengatakan bahwa etanol sama dengan khomr, juga fatal. Etanol itu bertingkat-tingkat. Ada etanol yang berada di miras dan bisa dikonsumsi, namun etanol pada asalnya bukanlah zat yang bisa dikonsumsi.

Jika seseorang mengatakan bahwa etanol adalah khomr, akibatnya:

  1. Banyak senyawa kimia lain yang tidak boleh diproduksi dari etanol disebabkan mengatakan bahwa etanol itu khomr. Padahal ada beberapa senyawa kimia yang merupakan turunan dari etanol seperti asetaldehid dan asam asetat (asam cuka).
  2. Pabrik kimia yang memroduksi etanol harus ditutup, karena penghasilannya adalah penghasilan yang haram disebabkan memroduksi etanol yang dikatakan khomr. Padahal pabrik etanol di masa mendatang sangat bermanfaat bagi umat manusia. Di antaranya, etanol adalah sebagai bahan bakar alternatif pengganti minyak bumi, sebagaimana sekarang banyak dikembangkan di negara Brasil.

Dan masih banyak akibat lainnya jika disalahpahami seperti ini.

Kesimpulan:

Alkohol (etanol) dan minuman beralkohol adalah dua hal yang berbeda. Minuman beralkohol sudah pasti memabukkan dan diharamkan, sedangkan alkohol  (etanol) belum tentu demikian. Alkohol (etanol) adalah sebagaimana hukum zat pada asalnya yaitu halal. Dia bisa menjadi haram jika memang menimbulkan dampak negatif, memabukkan dan lainnya. Semoga bisa memahami hal ini.

Kalau sudah dipahami hal ini, insya Allah pembahasan selanjutnya akan semakin mudah. Begitu pula seseorang tidak akan menjadi pusing dengan kandungan alkohol yang ada pada beberapa buah, pada antiseptik, pada kosmetik, parfum dan lainnya.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Sumber:

https://rumaysho.com/812-salah-kaprah-dengan-alkohol-dan-khomr.html

 

Berdasarkan uraian di atas, kosmetika yang mengandung alkohol hukumnhya halal, boleh dipakai. Namun, untuk lebih baiknya, pakailah kosmetika yang mengandung alkohol berkadar rendah, tidak berlaku banyak, agar tidak memudaratkan. Allahu a’lam.