بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#Fatwa_Ulama

BOLEHKAH MELETAKKAN ALQURAN DI LANTAI?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah hukum meletakkan mushaf Alquran di bawah, yaitu di atas lantai masjid? Sebagian orang ada yang memfatwakan, bahwa hal itu bisa menyebabkan kekufuran.

Jawaban:

Hal itu tidak mengapa selama bukan dimaksudkan untuk penghinaan. Misalnya, meletakkan mushaf di depan atau di samping, ini tidak mengapa dan tidak masalah, dan juga bukan kekufuran. Adapun jika meletakannya di antara kaki -dan tentunya kecil kemungkinan seorang Mu’min berbuat demikian- maka tidak ragu lagi ini adalah bentuk penghinaan terhadap Kalamullah ‘Azza wa Jalla.

Dinukil dari: Fatawa Nurun ‘alad Darb, 2/5, Asy Syamilah

 

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan:

Apa hukum meletakkan Alquran Al Karim di lantai untuk jangka waktu yang pendek maupun lama? Apakah wajib meletakannya di tempat yang tinggi setinggi minimal sejengkal?

Jawaban:

Meletakannya di tempat yang tinggi itu lebih utama, semisal di kursi atau di rak yang ada di tembok, atau semacamnya yang letaknya tinggi dari lantai. Namun jika meletakkannya di lantai karena suatu keperluan, bukan dalam rangka merendahkannya, dan lantainya dalam keadaan bersih, dilakukan karena suatu kebutuhan, semisal ketika hendak sholat dan tidak ada tempat tinggi untuk meletakkan mushaf, atau ketika akan sujud tilawah, maka ini tidak mengapa.

Sumber: Majmu Fatawa Ibnu Baz, 9/288, Asy Syamilah

 

Penerjemah: Yulian Purnama

[Artikel Muslim.or.id]