بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 
 
#FikihKurban
 
BOLEHKAH KAS MASJID UNTUK OPERASIONAL KURBAN?
 
Pertanyaan:
Bolehkah menggunakan kas masjid untuk menutupi kekurangan biaya operasional kurban?
 
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
 
Uang yang diinfakkan untuk masjid, statusnya adalah uang wakaf untuk masjid. Sementara takmir sebagai penerima wakaf, merupakan nadzir wakaf (pengelola wakaf).
 
Mengingat itu ditujukan untuk masjid, maka TIDAK BOLEH digunakan untuk selain kepentingan masjid. Termasuk dipinjamkan ke orang lain, karena ini bagian dari sikap tidak amanah.
 
Ketika jamaah menginfakkan hartanya ke masjid, dia menginginkan agar uang dimanfaatkan untuk masjid. Ketika takmir menggunakannya untuk selain tujuan jamaah, berarti takmir telah menyalahi amanah.
 
Dalam Fatwa Islam dinyatakan:
 
الأموال التي تُجمع للقيام على المساجد بما تحتاجه هي أموالٌ وقفية لا يحل للقائم عليها أن يقترض منها لنفسه ، ولا أن يُقرض منها أحداً ، فهو مؤتمن على هذا المال لإنفاقه في المصرف الذي حدده المتبرع
 
Harta yang diserahkan untuk mengurusi kebutuhan masjid adalah harta wakaf. TIDAK BOLEH bagi pengelola untuk meminjam harta itu, baik untuk kepentingan pribadi, maupun diutangkan ke orang lain. Pengelola harta masjid mendapat amanah untuk menjaga harta ini, agar dialokasikan untuk kepentingan yang diinginkan orang yang infaq. [Fatwa Islam, no. 158131]
 
Karena itulah, dana infaq masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid, baik untuk biaya operasional atau yang mendukung aktivitas masjid. Sementara kegiatan kurban, bukan termasuk aktivitas masjid. Bahkan banyak ulama yang melarang menyembelih kurban di masjid, karena ini mengotori masjid.
 
Syaikhul Islam mengatakan:
 
لا يجوز أن يذبح في المسجد: لا ضحايا ولا غيرها، كيف والمجزرة المعدة للذبح قد كره الصلاة فيها، إما كراهية تحريم، وإما كراهية تنزيه ؛ فكيف يجعل المسجد مشابها للمجزرة، وفي ذلك من تلويث الدم للمسجد ما يجب تنزيهه
 
Tidak boleh menyembelih apapun di masjid, baik kurban maupun yang lainnya. Bagaimana mungkin menyembelih dilakukan di masjid, sementara tempat jagal termasuk tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat, bisa larangan haram atau larangan makruh. Sehingga bagaimana mungkin masjid dijadikan seperti tempat jagal binatang, padahal ini bisa mengotori masjid dengan darah, yang seharusnya dibersihkan. [Al-Fatawa al-Kubro, 2/85]
 
Dan dana masjid tidak boleh digunakan untuk selain kegiatan masjid, meskipun manfaatnya untuk kemaslahatan masyarakat, meskipun tujuannya untuk kebaikan. Seperti disalurkan untuk kesejahteraan kaum Muslimin yang membutuhkan di sekitar masjid. Termasuk digunakan untuk operasional kurban.
 
Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Lajnah Daimah:
 
هل يجوز أخذ الوقف ‏(‏إكمال المسجد مثلا‏)‏ وصرفه على المساكين، مع العلم أن هذا الوقف مخصص لبناء المسجد‏؟‏
 
Bolehkah mengambil uang wakaf masjid dan diberikan kepada fakir miskin. Sementara perlu diketahui, bahwa uang wakaf ini khusus untuk pembangunan masjid.
 
Jawaban Lajnah Daimah:
 
الوقف إذا كان على معين- كالمسجد مثلا- لا يجوز صرفه إلى غيره إلا إذا انقطعت منافع المسجد الموقوف عليه، فصار لا يصلى فيه لعدم السكان حوله، فإنه ينقل إلى مسجد آخر بواسطة المرجع الرسمي المختص في ذلك‏.‏ وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
 
Uang wakaf, jika ditujukan untuk program tertentu, misalnya masjid, tidak boleh digunakan untuk selain masjid. Kecuali jika masjid yang menerima infak ini sudah tidak berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena penghuni di sekitarnya tidak ada. Sehingga infak bisa dipindahkan ke masjid yang lain, melalui rekomendasi resmi yang menangani masalah terkait.
 
Segala taufik hanya milik Allah. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
 
Fatwa Lajnah no. 15920. Ditandatangani oleh:
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz
 
Solusi Bagi Panitia Kurban yang Kekurangan Dana
 
Masyarakat kita sudah sangat terbiasa dengan gotong royong. Dan itu potensi yang luar biasa, sangat mendukung kegiatan ibadah sosial seperti berkurban. Karena itulah, kegiatan kurban di masyarakat kita bukan hanya milik Sohibul Qurban, tetapi kegiatan itu milik semua masyarakat. Di sana ada pesta rakyat, satu kampung semua Muslim turut ambil bagian, meskipun yang berkurban hanya 10% dari mereka.
 
Biasaya konsumsi dan operasional menjadi cukup besar. Sebagian informasi yang pernah saya terima, ada kegiatan kurban yang melibatkan panitia 300an orang, dengan biaya operasional mencapai Rp. 30 juta. Jika hanya diambilkan dari iuran Sohibul Qurban, tidak cukup dan terlalu memberatkan mereka.Jika menggunakan kas masjid tidak diperbolehkan. Lantas apa solusinya??
 
Kembali pada potensi suka gotong royong:
 
[1] Berikan edukasi ke semua panitia, bahwa kerja mereka adalah kerja sosial, murni untuk bantu-membantu dalam kebaikan, insyaaAllah berpahala. Karena itu, mohon agar tidak datang untuk mencari upah daging atau yang lainnya. Sebagaimana ketika mereka kerja bakti bersih-bersih kampung atau kerja bakti lainnya.
 
[2] Jika ada sebagian yang menuntut diupah karena kerjanya paling berat, silakan diupah dengan mengambil dana dari iuran Sohibul Qurban. Namun tidak boleh mengambil hasil kurban, seperti kulit atau mendapat jatah khusus. Dan biasanya, yang diupah khusus hanya sedikit.
 
[3] Jika dana kurang, bisa dibuka donasi dari warga. Seperti donasi 17-an atau donasi untuk kerja bakti kampung. Mereka bisa donasi untuk kegiatan duniawi, seharusnya mereka bisa donasi untuk kegiatan berpahala, seperti menangani hewan kurban.
 
Dengan cara ini, insyaaAllah tidak terlalu memberatkan Sohibul Qurban, dan tidak mengganggu kas masjid.
 
Demikian, semoga bermanfaat…
 
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)