Bolehkah Istri Menolak Bercumbu dengan Suaminya Ketika Haid?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan seorang suami bercumbu dengan istrinya yang sedang haid? Apakah boleh seorang istri melarang suaminya berbuat demikian, jika khawatir sang suami akan melanggar batasan bersenang-senang yang dilarang. Karena alasan ini sang istri menjauh dari suaminya selama masa haid?

Jawaban:

Sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang haid:

اصْنَعُوا كلَّ شيءٍ إلا النكاح

“Lakukanlah segala sesuatu kecuali nikah (jima’).” (HR. Muslim)

Seorang suami boleh bersenang-senang dengan istrinya dengan tidur bersama (satu selimut) dengan istrinya, menciumnya, asalkan tidak melakukan hubungan badan.

Namun jika sang istri mengenal karakter suaminya suka bermudah-mudahan dalam hal ini, tidak mengapa jika dia menjauh dari suaminya, agar idak terjerumus ke dalam perbuatan munkar. Dengan catatan seperti tadi, jika dia mengetahui karakter suaminya yang menganggap enteng larangan ini, dan karena kurang agamanya.

Namun jika ia tahu bahwa suaminya berhati-hati, tidak bermudah-mudah (menerjang larangan Allah), maka tidaklah mengapa jika suami tersebut bersenang-senang dengan istrnya.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:

اصنَعوا كلَّ شيءٍ إلَّا الجِماع

“Berbuatlah seegala sesuatu kecuali jima’. (Shahih Ibnu Majah)

 

***

Sumber: Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 21/287.

Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah wanitasalihah.com

Artikel wanitasalihah.com

️ الســؤال :

هل يجوز للزوج أن يستمتع بامرأته وهي حائض وهل لها أن تمنعه من ذلك إذا كانت تخاف من أن يتعدى الاستمتاع إلى ما هو ممنوع ؛ ولذلك هي تبتعد عنه في فترة الحيض ؟

الجــواب :

النبي صلى الله عليه وسلم يقول في شأن الحائض :

(( اصْنَعُوا كلَّ شيءٍ إلا النكاحَ ))

– صحيح مسلم –

فله أن يستمتع بالنوم معها وتقبيلها دون الوطء ..

فإذا كانت تعرف أنه يتساهل، فلا بأس أن تبتعد عنه لئلا تقع الجريمة المنكرة إذا كانت تعرف عنه التساهل وقلة الدين ..

أما إذا كانت تعرف عنه غير ذلك ، فلا بأس أن يستمتع بها …

كما قال النبي صلى الله عليه وسلم :

(( اصنَعوا كلَّ شيءٍ إلَّا الجِماعَ ))

– صحيح ابن ماجه –

 

http://wanitasalihah.com/istri-emoh-dicumbui-saat-haid/