بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

BOLEHKAH CERITA ADEGAN RANJANG KE DOKTER?
Pertanyaan:
Orang punya masalah dengan kehidupan seks-nya, ketika ke dokter spesialis, dia harus cerita detail. Tentu saja dokter juga membutuhkan info yang lengkap. Bolehkah melakukan hal semacam ini? Karena konon katanya itu dosa.
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

Termasuk manusia yang kedudukannya paling jelek di sisi Allah pada Hari Kiamat, adalah orang yang melakukan hubungan badan dengan istrinya, kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya. (HR. Muslim 1437).
Hadis ini menunjukkan, hukum asal menceritakan adegan rahasia ranjang adalah dosa besar. Karena di sana ada ancaman, menjadi manusia paling jelek di Hari Kiamat.
An-Nawawi menyebutkan:

وفي هذا الحديث تحريم إفشاء الرجل ما يجري بينه وبين امرأته من أمور الاستمتاع ، ووصف تفاصيل ذلك ، وما يجري من المرأة فيه من قول أو فعل ونحوه

Dalam hadis ini terdapat dalil haramnya seorang lelaki menyebarkan percumbuan yang dia lakukan bersama istrinya, dan bercerita dengan detail, baik gerakan maupun rayuan. (Syarh Shahih Muslim, 10/9).
Ini aturan yang menjadi hukum asal. Tentu saja ada keadaan yang menyebabkan hukum ini bisa bergeser karena sebab tertentu. Kita bisa simak riwayat berikut:
Aisyah bercerita:
Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi ﷺ: ‘Ada orang yang berjimak dengan istrinya tapi jadi males. Apakah suami istri ini wajib mandi?’
Ketika itu A’isyah sedang duduk.
Jawab Nabi ﷺ:

إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ ، أَنَا وَهَذِهِ ، ثُمَّ نَغْتَسِلُ

“Aku juga kadang mengalami hal itu. Aku bersama wanita ini (A’isyah), lalu kami mandi junub. (HR. Muslim 350).
Yang dimaksud berjimak tapi jadi ‘males’ adalah tidak sampai orgasme, tidak keluar mani. Apakah wajib mandi? Jawaban Nabi ﷺ adalah tetap wajib mandi.
Ada yang menarik di sana. Nabi ﷺ sampai menyebutkan kasus yang beliau ﷺ bersama Aisyah. An-Nawawi mengatakan:

فيه جواز ذكر مثل هذا، بحضرة الزوجة ، إذا ترتبت عليه مصلحة ، ولم يحصل به أذى ، وإنما قال النبي صلى الله عليه وسلم بهذه العبارة ليكون أوقع في نفسه

Hadis ini menunjukkan bolehnya melakukan semacam ini di depan istri, jika di sana ada maslahat, dan tidak sampai menyakiti. Nabi ﷺ menyampaikan demikian, agar lebih tertanam dalam hatinya. (Syarh Shahih Muslim, 4/42).
Dalam kasus lain, dikisahkan oleh Ikrimah.
Bahwa Rifaah menceraikan istrinya. Setelah selesai iddah, wanita ini dinikahi Abdurahman bin Zabir al-Quradzi. Setelah menjalani kehidupan bersama Abdurrahman, wanita ini mengadukan masalah suaminya kepada Nabi ﷺ. Kala itu, wanita ini memakai kerudung warna hijau.
Ketika tahu istrinya datang kepada Nabi ﷺ, Abdurahman datang dengan membawa dua anaknya, dari pernikahan dengan istri yang lain.
Setelah semuanya menghadap Nabi ﷺ, dan ketika itu ada Abu Bakr, Ibnu Said bin Ash, dan Khalid bin Walid, mulailah si wanita ini mengadukan:
“Suami saya ini orang baik, tidak pernah berbuat zalim kepada saya. Cuma ‘anu’nya dia tidak pas buat saya.” Sambil dia pegang ujung bajunya.
Maksud si wanita ini, anu suaminya itu loyo. Tidak bisa memuaskan dirinya.
Abdurahman bawa dua anak untuk membuktikan, bahwa dia lelaki sejati. Mendengar pengaduan istri keduanya ini, Abdurrahman langsung protes:
“Istriku dusta ya Rasulullah. Saya sudah sungguh-sungguh dan tahan lama. Tapi wanita ini nusyuz, dia ingin balik ke Rifaah (suami pertamanya).”
Mendengar pengaduan mereka, Nabi ﷺ hanya tersenyum.
(HR. Bukhari 5825 & Muslim 1433).
Al-Hafidz mengatakan:

وتبسّمه صلى الله عليه وسلم كان تعجبا منها ، إما لتصريحها بما يستحيي النساء من التصريح به غالبا… ويستفاد منه جواز وقوع ذلك

Senyum Nabi ﷺ karena beliau heran. Bisa karena melihat wanita ini yang terus terang, padahal umumnya itu malu bagi wanita… Dan disimpulkan dari hadis ini, bolehnya melakukan semacam ini. (Fathul Bari, 9/466)
Dari keterangan di atas, tidak masalah menceritakan rahasia ranjang ke dokter atau konsultan, selama itu dibutuhkan.
Allahu a’lam.
 
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/25429-boleh-cerita-adegan-ranjang.html