بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 
BOLEHKAH BERKURBAN DENGAN KERBAU?
 
Sebagaimana kita ketahui, bahwa hewan kurban hanya ada tiga jenis yang disebut dengan “Bahimatul an’am” yaitu unta, sapi dan kambing. Selain tiga hewan ini, tidak sah hewan yang dikurbankan. Muncul pertanyaan, bagaimana apabila ingin berkurban dengan kerbau? Terlebih di beberapa daerah di Indonesia jumlah kerbau cukup banyak.
 
Jawabannya: boleh dan sah berkurban dengan kerbau, karena kerbau sejenis dan mirip dengan sapi.
 
Berikut sedikit pembahasannya:
 
Hewan kurban harus dalam bentuk “Bahimatul an’am” sebagaimana Allah ﷻ berfirman dalam Alquran:
 
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
 
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” [QS. Al-Hajj Ayat 34]
 
Bahimatul an’am adalah unta, sapi dan kambing. Beberapa ulama menyamakan antara sapi dan kerbau. Al-Fayumi berkata:
 
الجاموس : نوع من البقر
 
“Di antara jenis sapi adalah kerbau.” [Al-Mihbah Al-Munir 1/108]
 
Bahkan ada klaim ijma, bahwa kerbau itu sebagaimana hukum sapi, yaitu termasuk Bahimatul an’am. Ibnu Mundzir berkata:
 
و أجمعوا على أن حكم الجواميس حكم البقر
 
“Para ulama bersepakat, bahwa hukum kerbau sebagaimana hukum sapi.” [Al-Ijma’ hal. 52]
 
Syaikh Muhammad bins Shalih Al-‘Utsaimin juga menjelaskan demikian, beliau berkata:
 
الجاموس نوع من البقر، والله عز وجل ذكر في القرآن المعروف عند العرب الذين يُحرّمون ما يريدون، ويبيحون ما يريدون، والجاموس ليس معروفًا عند العرب.
 
“Kerbau merupakan jenis sapi. Allah menyebutkan dalam Alquran hewan-hewan yang telah dikenal oleh bangsa Arab, yang mereka diharamkan dan mereka diperbolehkan. Kerbau memang tidak dikenal oleh bangsa Arab.” [Liqa’ Babil Maftuh 200/27]
 
Secara ilmu taksonomi, kerbau dan sapi juga berdekatan, yaitu sama-sama berasal dari subfamilia yang sama yaitu subfamilia Bovinae, hanya berbeda genus saja. Kerbau dan sapi memiliki hukum yang sama, yaitu kerbau juga bisa untuk tujuh orang sebagaimana sapi.
 
Demikian semoga bermanfaat
 
Penyusun: Raehanul Bahraen
 
#kurbandengankerbau #kerbauuntukkurban #hukumberkurbandengankerbau #bolehkahkerbauuntukkurban #qurban #bahimatulanam