Bolehkah Beli Barang Secara Mencicil? Hukum Jual Beli dengan Cara Kredit

Jual beli secara Taqsith

Taqsith secara bahasa adalah bermakna membagi sesuatu menjadi bagian-bagian tertentu dan terpisah. Adapun secara istilah, ada beberapa definisi dikalangan para penulis masalah ini yang mungkin bisa didekatkan pengertiannya dalam definisi berikut ini:

Jual beli secara Taqsith adalah menjual sesuatu dengan pembayaran yang ditangguhkan, diserahkan dengan pembagian-pembagian tertentu pada waktu yang telah ditetapkan dengan jumlah keseluruhannya yang lebih banyak dari harga kontan. Contoh: Seseorang membeli mobil dengan harga Rp. 100.000.000,- dengan membayar pada setiap bulannya sebanyak Rp. 10.000.000,- selama sepuluh bulan. Dimana harga mobil ini secara kontan hanya Rp. 90.000.000,-.

Hukum jual beli secara Taqsith:

Ada dua pendapat dikalangan para ulama tentang hukum jual beli secara Taqsith ini dan uraiannya sebagai berikut:

Pendapat Pertama: Bolehnya jual beli secara Taqsith. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama (kebanyakan ulama) dari kalangan shohabat, tabi’in dan para Imam Ahli Ijtihad -termasuk didalamnya para pengikut fiqh empat madzhab-. Bahkan sebahagian ulama menukil kesepakatan para ulama tentang bolehnya hal ini.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ketika ditanya tentang hukum membeli sekarung gula dan semisalnya dengan harga 150 Riyal SA sampai suatu waktu (dengan kredit,-pent) dan ia senilai 100 Riyal secara kontan, maka beliau menjawab:
“Sesungguhnya Muamalah ini tidaklah mengapa, karena menjual secara kontan berbeda dari menjual secara kredit dan kaum Muslimin terus menerus melakukan Muamalah seperti ini. Ini adalah Ijma’ (kesepakatan) dari mereka tentang bolehnya. Dan telah syadz (ganjil/bersendirian) sebagian ulama, bila ia melarang adanya tambahan disebabkan karena (tambahan) waktu sehingga ia menyangka hal tersebut adalah bagian dari riba. Ia adalah pendapat tidak ada sisinya, bahkan tidaklah (hal tersebut) termasuk riba sama sekali karena seorang pedagang ketika ia menjual barang sampai suatu waktu (dengan kredit,-pent), ia menyetujui adanya penangguhan hanyalah karena ia mengambil manfaat dengan tambahan (harga) dan si pembeli rela adanya tambahan karena ada pengunduran dan karena ketidakmampuannya untuk menyerahkan harga secara kontan maka keduanya mengambil manfaat dengan Muamalah ini dan telah Tsabit (Pasti/Tetap) dari Nabi shollallahu ‘alahi wa sallam sesuatu yang menunjukkan bolehnya hal tersebut…”. (Dinukil dari kitab Min Ahkamil Fiqhil Islamy Karya ‘Abdullah Al-Jarullah hal. 57-58 dengan perantara Bai’ut Taqsith karya Hisyam Alu Burgusy.)

Pendapat Kedua: Tidak bolehnya jual beli secara Taqsith. Dinukil oleh Imam Asy-Syaukany dalam Nailul Authar 5/162 (cet. Darul Kutub) dari Zainal ‘Abidin ‘Ali bin Husain dan beberapa orang Syiah. Di antara ulama zaman ini yang berpendapat tentang tidak bolehnya adalah Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah (5/419-427/no.2326) dan Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy dalam Ijabah As-Sail rahimahumallah.

Bentuk-bentuk Jual Beli Secara Taqsith:

Satu: Sistim kontan dan kredit.
Contoh: seorang penjual berkata: “Saya jual mobil ini seharga 100 juta secara kontan dan seharga 150 juta secara kredit”.

Dua: Sistim kredit pilihan dengan jangka waktu.
Contoh: seorang penjual berkata: “Saya jual mobil ini secara kredit, kalau satu tahun harganya 150 juta, kalau dua tahun harga 175 juta dan kalau tiga tahun harganya 200 juta”.

Tiga: Sistim kontan dan kredit dengan pilihan jangka waktu. Contoh: Seorang penjual berkata: “Saya jual mobil ini 100 juta secara kontan dan kalau secara kredit satu tahunnya seharga 150 juta, kalau dua tahun seharga 175 juta dan kalau tiga tahun seharga 200 juta”.

Tiga bentuk ini termasuk dalam kategori jual beli secara Taqsith yang dibolehkan dalam syariat Islam dan tentunya akad transaksi terhitung sah apabila terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli pada salah satu harga dan jangka waktu yang tertera dalam akad sebagaimana yang telah diterangkan. Pada contoh pertama –misalnya- harus ada kesepakatan apakah ia mengambil dengan harga kontan 100 juta atau mengambil secara kredit 150 juta. Demikian pula pada contoh kedua si pembeli harus memilih salah satu dari pilihan yang ada, apakah ia mengambil mobil itu secara kredit selama satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dengan ketentuan harganya masing-masing, dan demikian seterusnya.

Beberapa Hukum Dan Etika Seputar Jual Beli Secara Taqsith:

*    Tidak diragukan bahwa jual beli secara Taqsith adalah mustahab (sunnah, dianjurkan) bila dilakukan dengan maksud memudahkan pembeli sesuai dengan apa yang mencocoki keadaannya. Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda:

رَحِمَ اللهُ عَبْدًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ , سَمْحًا إِذَا اشْتَرَى , سَمْحًا إِذَا اقْتَضَى

“Allah merahmati seorang hamba yang samhan (pemurah hati, toleran) bila membeli, samhan bila menjual (dan) samhan bila memberi keputusan”. (HR. Al-Bukhary)

*    Transaksi jual beli secara Taqsith yang dibolehkan tentunya bukan pada barang rabawy yang memiliki ‘illat yang sama. Sebab dua barang rabawy yang sama dalam ‘illatnya namun berbeda jenisnya, maka dalam penukaran antara satu jenis dengan yang lainnya disyaratkan harus saling pegang dan pada saat itu juga (kontan). Maka tidak boleh –misalnya- mencicil emas dengan menggunakan mata uang, sebab keduanya adalah barang rabawy dan memiliki ‘illat yang sama yaitu muthlaquts tsamaniyah (memunyai nilai tukar dalam transaksi jual-beli) sehingga harus kontan tidak boleh secara kredit atau berangsur.

*    Terlihat dalam praktek jual beli secara Taqsith adanya pensyaratan dari penjual agar hak kepemilikan diserahkan kepada pembeli saat penyerahan cicilan terakhir. Yaitu pembeli telah mengambil barangnya namun penulisan keterangan surat atau bukti kepemilikan bahwa barang itu adalah miliknya diserahkan saat pelunasan cicilan terakhir. Maksud pensyaratan tersebut adalah agar pembeli komitmen dan serius dalam menyelesaikan tunggakannya dan bila pembeli bangkrut, barang tidak diikutkan dalam perhitungan barang yang bangkrut sehingga merugikan penjual. Pensyaratan yang seperti ini dinilai oleh Syaikh ‘Abdulllah bin ‘Abdurrahman bin Jibrin mungkin untuk dibenarkan, namun beliau sendiri tidak memastikan syahnya/benarny,a dan beliau khawatir hal tersebut masuk dalam kategori penjualan dengan dua syarat yang terlarang. Di sisi lain Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy dalam keputusan no. 51 (2/6) pada poin keenam menyebutkan bahwa penjual tidak ada hak untuk menyimpan kepemilikan barang padanya setelah terjadi transaksi.

*    Adapun kalau hak kepemilikan sudah ditetapkan dan tertulis untuk pembeli maka tidak mengapa penjual menyimpannya sebagai jaminan agar pembeli tetap menyelesaikan tunggakannya. Demikian Fatwa Syaikh Syaikh ‘Abdulllah bin ‘Abdurrahman Jibrin dan keputusan Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy dalam keputusan no. 51 (2/6) pada poin keenam.

*    Tidak diperbolehkan penjual menetapkan denda materi terhadap pembeli bila terjadi keterlambatan pembayaran setelah jatuh tempo. Sama sekali tidak diperbolehkan walaupun penetapan denda terjadi sebelum akad transaksi karena hal tersebut tergolong Riba Jahiliyah. Adapun denda yang berkaitan dengan badan seperti dipenjara atau semisalnya maka hal tersebut diperbolehkan, tentunya dengan melalui Mahkamah Syariat. Demikian kesimpulan Fatwa Syaikh Syaikh ‘Abdulllah bin ‘Abdurrahman Jibrin dan keputusan Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy dalam keputusan no. 51 (2/6) pada poin ketiga dan keempat.

*    Tidaklah pantas seorang Muslim membeli dengan cara Taqsith kecuali kalau punya kemampuan untuk membayar cicilannya dan bersungguh-sungguh untuk hal itu agar ia tidak merugikan orang lain dan tidak pula membebani dirinya dengan sesuatu yang ia tidak mampu.

*    Boleh hukumnya membeli barang secara Taqsith walaupun ia mampu membayar secara kontan. Kendati demikian kalau seseorang mampu membayar kontan maka itu lebih baik dan lebih terpuji untuk dirinya.

*    Tidak boleh seorang penjual memanfaatkan banyaknya kebutuhan manusia untuk meninggikan harga sehingga menjadi sangat mahal.

*    Muslim yang paling baik adalah orang yang menerapkan hadits Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam berikut ini:

إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً

“Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baiknya dalam menunaikan”. (HR. Muslim dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu dan Riwayat Al-Bukhary dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Baca pembahasan Jual beli secara Taqsith di atas dalam: Bai’ut Taqsith Ahkamuhu wa Adabuhu karya Hisyam bin Muhammad Alu Burgusy, Hukmu Bai’ut Taqsith fisy Syariati wal Qonun karya DR. Muhammad ‘Aqlah Al-Ibrahim, Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh oleh Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih, AL-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah di huruf alif dari pembahasan (أَجل), Qararat Wa Taushiyat Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy, Syarah Kitabul Buyu’ min Bulughul Maram oleh Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-syaikh, Syarhus Sunnah karya Al-Baghawy 8/142-149 dan Ma’alimus Sunan karya Al-Khaththoby bersama Tahdzibus Sunan karya Ibnul Qoyyim 5/97-109.

 

Penulis:  Abu Muawiah

 

Untuk lebih lengkapnya, silakan klik link berikut ini: http://al-atsariyyah.com/jual-beli-dengan-cara-kredit.html