بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

BOLEH UNTUK LATIHAN FISIK & BELA DIRI NAMUN BUKAN UNTUK DIJADIKAN PROFESI
 
Salah satu konsekuensi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin adalah, setiap ajaran Islam mengajak kepada perkara yang baik bagi manusia, dan melarang perkara yang buruk bagi manusia. Oleh karena itu Allah Ta’ala melarang kita untuk menjerumuskan diri dalam bahaya dan keburukan.
 
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah jerumuskan dirimu pada kebinasaan.” [QS. Al Baqarah: 195]
 
Tinju itu TERLARANG dalam syariat. Namun secara rinci ada dua hal terkait dengan hukum tinju yang harus kita bedakan:
 
Pertama: Orang yang latihan dan berolah raga menguatkan badannya dengan meninju ninju sesuatu yang dijadikan sasaran latihan. Hal semacam ini hukumnya tidak mengapa.
 
Kedua: Orang yang menjadikan tinju sebagai profesi. Ia praktikkan tinju tersebut di ring tinju. Ia memukul wajah lawan tandingnya, dan ia sakiti lawannya supaya tersungkur jatuh. Tinju jenis keduanya terlarang karena Nabi ﷺ bersabda: “Jangan memukul wajah.” [HR. Abu Daud no 2142, dinilai hasan shahih oleh al Albani]
 
Sehingga tidak diperbolehkan bagi seorang ayah atau guru atau siapapun untuk memukul wajah orang lain.
 
Inti dari tinju adalah memukul wajah. Dalam tinju sering terjadi cedera gegar otak disebabkan pukulan pada kepala.
 
Kesimpulannya, tinju itu sangat berbahaya. Jadi memraktikkan tinju dan menjadikan tinju sebagai profesi adalah suatu hal yang terlarang dan tidak dibenarkan oleh syariat. Sedangkan latihan dan berolah raga dengan menggunakan gerakan-gerakan tinju, hukumnya tidak mengapa.
 
 
Sumber: Bimbinganislam.com
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
 
 
 
#tinju #gulat #beladiri #silat #judo #kendo #olahraga #taekwondo