بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

BIMBINGAN ULAMA SEPUTAR FOTO KENANGAN DAN BENCANA HP KAMERA

Gambar bernyawa terlarang keras dalam syariat Islam. Dan larangannya bersifat umum, sehingga mencakup semua bentuk gambar, apakah digambar dengan tangan maupun dengan alat.

Sama saja apakah gambar atau foto itu disimpan, dipajang di dinding, dijadikan foto profil akun WA dan diupload ke medsos. Apalagi foto wanita yang dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya, maka keharamannya bertambah.

Perhatikanlah hadis yang mulia berikut ini:

“Dari Aisyah radhiyallahu’anha, seorang istri Nabi ﷺ, bahwasannya beliau mengabarkan kepada Nabi ﷺ, bahwa beliau telah membeli bantal yang padanya terdapat gambar-gambar bernyawa. Ketika Rasulullah ﷺ melihatnya, maka beliau hanya berdiri di pintu, tidak mau memasuki rumah. Aisyah pun mengetahui ketidaksukaan Rasulullah ﷺ yang tergambar pada wajah beliau. Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah, aku kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, apakah dosaku?”

Beliau ﷺ bersabda: “Untuk apa bantal ini?” Aisyah menjawab: “Aku belikan untuk engkau duduk di atasnya, dan bersandar padanya.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya para pemilik gambar-gambar ini akan diazab pada Hari Kiamat dan dikatakan kepada mereka: Hidupkan yang telah kalian ciptakan.”

Dan Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ

“Sesungguhnya rumah yang terdapat padanya gambar-gambar bernyawa, tidak akan dimasuki oleh malaikat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Sahabat yang Mulia Abu Juhaifah radhiyallahu’anhu berkata:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ، وَثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ الأَمَةِ، وَلَعَنَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَلَعَنَ المُصَوِّرَ

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang harga anjing, harga darah dan penghasilan budak wanita dari zina. Dan melaknat wanita yang membuat tato dan meminta ditato, melaknat pemakan riba dan pemberi makannya, dan melaknat tukang gambar (yang bernyawa).” [HR. Al-Bukhari]

Perintah Merusak Gambar Bernyawa dan Larangan Memilikinya

Dalam hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu:

عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالا إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

“Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, ia berkata: Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku: “Aku akan mengutusmu sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah mengutusku: Janganlah engkau biarkan sebuah patung atau gambar bernyawa, kecuali engkau hancurkan. Dan kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan.” [HR. Muslim]

Kategori gambar bernyawa adalah gambar manusia dan hewan, dan gambar yang memiliki kepala, walau tanpa badan. Maka seandainya yang dirusak atau dihilangkan hanya bagian kepalanya saja, sudah tidak dihukumi sebagai gambar bernyawa. Jika terdapat kepala, walau tanpa badan maka dihukumi sebagai gambar bernyawa. Maka sebaiknya dihindari penulisan pesan dengan emoticon yang berbentuk kepala.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الصورة الرأس فإذا قطع الرأس فلا صورة

“Gambar itu adalah kepala. Jika kepalanya dihilangkan, maka bukan gambar lagi.” [HR. Al-Isma’ili dalam Mu’jamnya, diShahihkan Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 3864 dan Ash-Shahihah, no. 1921]

 

Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah

Baca selengkapnya: https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/800616503421167:0