BILA ORANG YANG HENDAK BERKURBAN MEMOTONG SEBAGIAN DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULITNYA
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
BILA ORANG YANG HENDAK BERKURBAN MEMOTONG SEBAGIAN DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULITNYA
Al ‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Apabila orang yang hendak berkurban memotong sebagian dari rambut, kuku, atau kulitnya, maka wajib baginya untuk bertobat kepada Allah taala dan tidak mengulanginya kembali. Yang demikian tidak ada kafarah padanya, dan tidak pula menghalanginya dari berkurban, sebagaimana anggapan sebagian orang awam.
Dan apabila seseorang memotong sebagian dari bagian-bagian tubuhnya tadi karena lupa dan tidak tahu, atau rambutnya tercabut secara tidak sengaja, maka tidak ada dosa padanya.
Kemudian apabila seseorang butuh untuk memotongnya karena alasan tertentu, maka tidak mengapa. Misal karena kukunya patah kemudian hal tersebut mengganggunya, maka dipotong kuku yang patah itu. Atau karena rambutnya menutupi kedua matanya, maka dipotong bagian yang menutupi tersebut. Atau perlu memotongnya karena untuk mengobati luka, dan yang semisalnya.” [Mukhtasharu Ahkaamil Udhhiyyati wadz Dzakaah (1/18)]
قال العلامة ابن عثيمين رحمه الله:
وإذا أخذ من يريد الأضحية شيئاً من شعره أو ظفره أو بشرته فعليه أن يتوب إلى الله تعالى ولا يعود، ولا كفارة عليه، ولا يمنعه ذلك عن الأضحية كما يظن بعض العوام .
وإذا أخذ شيئاً من ذلك ناسياً أو جاهلاً، أو سقط الشعر بلا قصد فلا إثم عليه، وإن احتاج إلى أخذه فله أخذه ولا شيء عليه مثل أن ينكسر ظفره فيؤذيه فيقصه، أو ينزل الشعر في عينيه فيزيله، أو يحتاج إلى قصه لمداواة جرح ونحوه .