بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
BILA HAID TIDAK TERATUR
 
Pertanyaan:
Ana haidnya itu kadang tidak teratur dan bisa seperti ini. Ketika hari ini ada keluar, besoknya tidak ada lagi. Bahkan terkadang sampai dua hari tidak ada keluar sama sekali. Jadi ana mandi wajib pas tidak ada keluar dan ana salat, mengaji, terkadang puasa juga. Dua hari mungkin tidak ada keluar haid, tiba-tiba besok keluar lagi. Yang ingin ana tanyakan, bagaimana salat atau ibadah yang ana lakukan di dua hari itu, sah atau tidak?
 
Jawaban:
 
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
Ada beberapa yang perlu diketahui.
 
Pertama: Berhentinya darah haid memiliki dua tanda:
a) Al Qasshatul Baydla’ atau tanda putih di akhir haid
b) Cepatnya darah mengering
 
Sebab darah haid saat keluar tidak mengering sebagaimana darah biasa.
 
Kedua: Jika wanita memiliki kebiasaan tertentu berapa hari biasanya haid, maka dia berpatokan saja dengan itu.
 
Misalnya, biasanya haid tujuh hari. Namun terkadang dalam tujuh hari ada satu-dua hari tidak keluar darah. Misalnya hari Kamis haid, lalu hari Sabtu tidak keluar darah. Nanti hari Senin baru mulai lagi. Nah ini menunjukkan, bahwa sebenarnya dia masih haid, hanya saja terhenti sementara atau tidak deras.
 
Jadi wanita yang memiliki kebiasaan berapa hari haidnya, maka dia berpatokannya di situ.
 
Hal ini berdasarkan hadis:
 
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ
إِنَّ أَمَّ حَبِيبَةَ سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّمِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ رَأَيْتُ مِرْكَنَهَا مَلْآنَ دَمًا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي
 
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya dia berkata: ‘Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha kepada Rasulullah ﷺ tentang darah (istihadhah).’ Aisyah melanjutkan: ‘Aku juga sempat melihat bejana (untuk mencuci pakaian) miliknya penuh dengan darah.’ Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: “Tahanlah dirimu (dari salat) selama masa haid yang biasa menghalangimu, setelah itu mandilah dan salatlah.” [HR Muslim no 504]
 
Hal ini akan semakin kuat jika di hari Jumat tidak ada tanda-tanda berhentinya haid, tidak ada tanda putih, juga darah tidak mengering.
 
Maka kita katakan, bahwa hari Sabtu si wanita masih haid, hanya saja sangat sedikit sampai tidak terlihat atau tidak keluar.
 
Ketiga: Wanita yang haid haram untuk salat dan puasa. Jika sengaja dilakukan maka berdosa. Jika tidak sengaja, maka tidak berdosa, namun tidak sah ibadahnya.
 
Dan wajib mengganti puasa wajib saat itu, dan tidak ada mengqadha/ mengganti salat bagi wanita haid.
 
Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata: ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha salat?’ Maka Aisyah menjawab: ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘Aku menjawab: ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab:
 
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
 
“Kami dahulu juga mengalami haid. Maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” [HR. Muslim, no. 335]
 
Keempat: Wanita haid tidak mengapa untuk membaca Alquran. Yang tidak boleh adalah menyentuhnya. Allah ﷻ berfirman:
 
(لَّا یَمَسُّهُۥۤ إِلَّا ٱلۡمُطَهَّرُونَ)
 
“Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” [QS. Al-Waqi’ah 56 : 79]
 
Yang disucikan adalah orang yang berwudhu, sebagaimana dalam ayat-ayat yang lain.
 
Jadi tidak boleh menyentuh HURUF Alquran. Adapun sampulnya, insyaAllah tidak mengapa. Yang dilarang adalah menyentuh tulisan hurufnya. Walaupun untuk kehati-hatian, pakailah kaus/ sarung tangan ketika menyentuh Alquran.
 
Adapun sekadar membaca, tidak masalah. Sebab tidak ada dalil sahih yang menjelaskan, bahwa tidak boleh wanita haid membaca Alquran. Tidak ada dalil yang melarang.
 
Memang ada hadis yang melarang seorang yang tidak suci untuk membaca Alquran, namun hadisnya lemah.
 
Kesimpulan:
Si wanita tetap teranggap haid dan tidak boleh melaksanakan ibadah salat dan puasa, serta harus mengganti puasa wajib saat itu. Dan boleh membaca Alquran.
 
Demikian yang nampak dari pertanyaan. Jika ada yang perlu dirinci, silakan bertanya lagi. Misalnya ternyata haid satu hari, lalu di hari kedua nampak jelas mengering, lalu hari ketiga berhenti total, lalu hari keempat keluar lagi. Hanya saja keadaan ini jarang sekali terjadi. Karena umumnya seorang wanita hanya haid satu kali dalam satu bulan. Kurang lebih.
 
Wallahu a’lam
 
Dijawabkan oleh Ustadz Alfian Muin Hafizhahullah
Pengasuh Ponpes As-Sunnah Cina, Kabupaten Bone
 
Catatan Tambahan:
 
BILA DARAH HAID BERHENTI KURANG DARI SEHARI
 
Dikatakan dalam kitab Al-Mughni:
”Jika berhentinya darah kurang dari sehari, maka seyogyanya tidak dianggap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkenaan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari sehari tak perlu diperhatikan. Dan inilah yang sahih, Insya Allah. Sebab dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar sekali tidak), bila diwajibkan mandi bagi wanita pada setiap saat berhenti keluarnya darah, tentu hal itu menyulitkan, padahal Allah ﷻ berfirman:
 
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
 
“… Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…” [QS. Al-Hajj/22: 78]
 
Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari BUKAN merupakan keaadaan suci, kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan, bahwa ia suci. Misalnya berhentinya darah tersebut pada akhir masa kebiasaannya, atau ia melihat lendir putih.” [Al-Mughni, Juz 1, hal. 355]
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
BILA HAID TIDAK TERATUR