بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
#SifatWudhuNabi
BERWUDHU DAN TIDAK BERKUMUR ATAU ISTINSYAQ (MENGHISAP AIR KE HIDUNG), TIDAK SAH WUDHUNYA
Pertanyaan:
Salah seorang temanku pernah bertanya kepadaku, yaitu apakah sah wudhunya tanpa berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) karena ayat Alquran tidak merinci masalah ini. Akan tetapi dijelaskan secara umum yaitu membasuh wajah. Apakah wudhu saya sah kalau saya lupa atau sengaja hanya membasuh wajah tanpa berkumur dan istinsyaq. Apakah dibolehkan kalau hari ini saya mandi dengan niat wudhu tanpa berkumur atau istinsyaq. Apakah hal itu sah seperti halnya dalam berwudhu?
Jawaban:
Alhamdulillah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam wudhu dan mandi. Yang kuat di antara pendapat tersebut adalah bahwa keduanya WAJIB. Maka TIDAK SAH berwudhu dan mandi kecuali dengan melakukan keduanya, karena kedunya masuk wajah yang diperintahkan dalam ayat yang mulia.
Al-Hijawi dalam kitab ‘Az-Zad’ dalam bab Furudhul Wudhu Wa Sifatuhu, hal. 29 mengatakan: “Fardhu (Rukun) wudhu ada 6 (enam), yaitu:
1. Membasuh wajah (temasuk berkumur dan memasukkan sebagian air ke dalam hidung lalu dikeluarkan).
2. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
3. Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk mengusap kedua daun telinga).
4. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
5. Tertib (berurutan).
6. Muwalah (tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain, yaitu tidak mengakhirkan membasuh anggota tubuh sampai kering anggota tubuh sebelumnya)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam penjelasannya mengatakan: “Perkataan ‘termasuk mulut dan hidung’ maksudnya dari wajah. Karena keberadaannya di sana, maka dianggap masuk dalam pengertian wajah. Dengan demikian, maka berkumur dan istinsyaq termasuk kewajiban wudhu. Akan tetapi keduanya tidak sendirian. Keduanya seperti sabda Nabi ﷺ:
أمرت أن أسجد على سبعة أعظم ، على الجبهة ، وأشار بيده على أنفه
“Saya diperintahkan bersujud di atas tujuh anggota tubuh; Di atas kening dan beliau memberikan isyarat ke hidungnya.”
Meskipun persamaannya tidak pada semua sisi.” (As-Syarhul Mumti, 1/119)
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta’ mengatakan: “Dinyatakan ketetapan, bahwa berkumur dan istinsyaq dalam wudhu termasuk perbuatan Nabi ﷺ dan sabdanya ﷺ. Keduanya masuk dalam membasuh muka. Maka wudhu TIDAK SAH bagi orang yang meninggalkan keduanya atau salah satunya.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/78)
Syekh Sholeh Al-Fauzan rahimahullah berkata: “Siapa yang membasuh wajahnya dan meninggalkan berkumur dan istinsyaq atau salah satunya, maka wudhunya tidak sah, karena mulut dan hidung termasuk wajah, sebagaimana firman Allah ta’ala: “Maka basuhlah wajah-wajah kalian.” Maka Allah memerintahkan untuk membasuh semua wajahnya. Siapa yang meninggallkan sesuatu, maka dia tidak termasuk orang yang melaksanakan perintah Allah ta’ala. Dan Nabi ﷺ berkumur dan beristinsyaq.” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/41).
Adapun keberadaan ayat yang tidak menyebutkan berkumur dan istinsyaq, hal itu bukan berarti tidak wajib. Karena Sunnah merupakan penjelasan Alquran. Sementara Sunnah menjelaskan berkumur dan istinsyaq. Dan dari Nabi ﷺ tidak pernah melalaikan keduanya atau salah satunya dalam berwudhu. Maka hal ini merupakan penjelasan perintah yang ada dalam Alquran, dengan membasuh wajah ketika bersuci.
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni, 1/83 mengatakan: “Semua orang yang menyebutkan cara wudhu Nabi ﷺ secara rinci menyebutkan, bahwa beliau ﷺ berkumur dan beristisnyaq terus menerus akan keduanya menunjukkan akan kewajibannya. Karena perilaku beliau ﷺ layak dijadikan sebagai penjelasan dan perincian dalam berwudhu yang diperintahkan dalam Kitabullah.”
Siapa yang Meninggalkan Berkumur Atau Beristinsyaq dalam Bersuci, Maka Tidak Sah Bersucinya, Baik Secara Sengaja atau Lupa
Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf, 1/153 mengatakan: “Perkataan (Keduanya wajib dalam bersuci) maksudnya adalah berkumur dan beristinsyaq. Ini adalah pendapat secara umum dalam madzhab, dan termasuk (pendapat) teman-teman. Apakah gugur kalau lupa atau tidak? Ada dua riwayat… Az-Zarkasyi mengatakan: “Beliau mengatakan wajib. Maka meninggalkan keduanya atau salah satunya meskipun lupa, tidak sah wudhunya. Hal itu adalah pendapat Jumhur. Dalam kitab ‘Ar-Ri’ayah Al-Kubra’ mengatakan: “Tidak gugur meskipun lupa menurut (pendapat) yang terkenal. Dan didahulukan dalam kitab (Ri’ayatus) Sugro.”
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Lil Ifta’ mengatakan: “Kalau seseorang lupa membasuh salah satu anggota tubuh atau bagian tubuh meskipun itu kecil. Jika di tengah wudhu atau langsung setelahnya dan bekas air masih ada di anggota tubuhnya sementara airnya belum kering, maka dia harus membasuh bagian yang terlupakan dan setelahnya saja. Tapi, kalau dia sadar bahwa dia lupa membasuh salah satu anggota wudhu atau sebagian dari anggota wudhu setelah airnya kering dari anggota tubuh, atau di tengah shalat atau setelah menunaikan shalat, maka dia harus memulai wudhu yang baru, sebagaimana yang Allah perintahkan dan mengulangi shalat secara penuh. Karena ketiadaan muwalah (berurutan) dalam kondisi ini dan lamanya (waktu) terpisah. Sementara Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan membasuh semua anggota tubuh wudhu. Barang siapa meninggalkan bagian anggota wudhu, meskipun sebagian di antara anggota wudhu, maka dia bagaikan meninggalkan membasuh semuanya. Yang menunjukkan akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab radhiallahu anhu, dia berkata:
رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا توضأ فترك موضع الظفر على قدمه ، فأمره أن يعيد الوضوء والصلاة . قال : فرجع فصلى (أخرجه مسلم، رقم 243 وابن ماجه، رقم 666)
“Rasulullah ﷺ melihat seseorang berwudhu dengan meninggalkan (tidak membasuh) sebesar kuku di kakinya. Maka beliau ﷺ menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan shalat. Lalu dia dia mengulangi (wudhunya) dan shalat lagi.” (HR. Muslim, 243 Ibnu Majah, 666)
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/92]
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Tertib dalam wudhu termasuk wajib. Oleh karena itu, kalau dia berwudhu, kemudian setelah keluar dari tempat wudhu melihat sikunya tidak terkena air. Maka dia harus kembali dan membasuhnya kemudian mengusap kepala dan membasuh kedua kakinya. Sementara kalau dia mendapatkan kedua kakinya tidak terkena air, maka cukup membasuh kedua kakinya saja. Karena kedua kaki termasuk bagian terakhir anggota tubuh wudhu.
Kalau dia lupa berkumur dan beristinsyaq, maka dia harus melakukan keduanya, kemudian membasuh kedua tangan sampai siku. Mengusap kepada dan membasuh kedua kakinya. Jadi dia mengulangi bagian wudhu yang kurang sempurna dan anggota wudhu setelahnya. Kecuali kalau jeda waktunya lama, maka dia harus mengulangi wudhu secara sempurna.” (As-Syarhul Al-Mukhtasor ‘Ala Bulughil Maram, 2/73)
Silakan merujuk di link berikut ini: islam-universe.com/audio/94.html. Untuk tambahan manfaat, silakan melihat jawaban soal no. 149908: https://islamqa.info/id/149908
Wallahua’lam .
Catatan Tambahan:
Madhmadhah adalah memasukkan air ke dalam mulut, kemudian berkumur-kumur dengannya, lalu disemburkan keluar. (Fathul Bari, 1/335)
Istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam hidung dengan menghirupnya sampai jauh ke dalam hidung. (al-Mughni, 1/74, Nailul Authar, 1/203)
Sedangkan istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq. (Syarah Shahih Muslim, 3/105)
Disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam ber-istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) kecuali bila sedang puasa. (al-Mughni, 1/74, al-Majmu’ 1/396, Subulus Salam, 1/73, Nailul Authar, 1/212)
Leave A Comment