Beratnya Pertanggungjawaban Koruptor Di Hadapan Allah Azza Wa Jalla

Sebagian orang merasa tidak nyaman bila harus berurusan dengan birokrasi. Sementara ada juga sebagian orang (baca: kaum berduit) yang jelas-jelas salah, namun kelihatan tenang saja meski berurusan dengan aparat penegak hukum. Itulah dua kenyataan yang sering kita dengar. Kesan bahwa  uang bisa memuluskan persoalan sulit ditampik. Yang benar divonis salah, yang baik dijadikan tersangka, yang tidak berhak dimenangkan dalam meja peradilan. Semua seakan bisa “Diatur” asal ada uang.

Akibat buruk yang ditimbulkan oleh ulah para koruptor sangat merugikan masyarakat. Betapa banyak orang menjerit kecewa lalu mengutuk para pelaku koruptor karena merasa sangat dirugikan. Betapa banyak orang meregang nyawa menunggu kedatangan bantuan, namun bantuan yang ditunggu tak kunjung tiba karena habis digerogoti oleh oknum-oknum petugas yang bermental korup. Itulah satu di antara sekian penderitaan akibat perilaku buruk para koruptor.

Begitu tega hati mereka melihat orang lain bergumul dengan penderitaan. Tidakkah mereka sadari bahwa kenikmatan dunia yang mereka kejar-kejar itu hanyalah kenikmatan semu yang akan mereka tinggal ketika ajal mendatangi mereka. Selanjutnya tinggallah beban tanggung-jawab yang masih di atas pundaknya. Dia akan ditanya tentang hartanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan:

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ جَسَدِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا وَضَعَهُ وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ

 Tidak akan bergeser tapak kaki seorang hamba pada Hari Kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara: Tentang umurnya, untuk apa ia habiskan? Tentang jasadnya, untuk apa ia gunakan? Tentang hartanya, darimana ia mendapatkannya dan kemanakah ia menafkahkannya? Dan tentang ilmunya, apakah yang telah ia amalkan. [HR at-Tirmidzi dan ad-Darimi, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 7300])

Lebih dari itu, semakin banyak ia “Menikmati” dan mengonsumsi hasil korupsinya, itu berarti ia semakin membuka dan memuluskan jalannya menuju siksa Neraka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Sesungguhnya tidak akan masuk Surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya. [HR Ahmad dan ad-Darimi, serta dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahihut Targhib, no. 1728]

Itulah di antara penderitaan panjang yang akan dialami oleh penikmat uang haram. Mungkin akan ada orang yang menyanggah, ‘Itukan kalau dia mati dalam keadaa belum bertaubat, atau tidak menginfakkan hartanya di jalan Allah.’ Untuk menjawab ini, mari kita merenungi sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيْهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْشَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ.

Barang siapa yang memilki dosa kedzaliman pada saudaranya, baik berkenaan dengan kehormatan dirinya atau sesuatu yang lain, maka hendaknya ia berusaha melepaskannya hari ini, sebelum datangnya hari di mana tidak ada lagi uang Dinar dan uang Dirham (yaitu Hari Kiamat). (Jika pada Hari Kiamat nanti kedzaliman belum terlepas,) maka apabila ia memiliki amal saleh, amal shalehnya akan diambil (diberikan kepada saudaranya) sesuai dengan kedzaliman yang dilakukannya, dan apabila ia tidak memiliki kebaikan, maka keburukan saudaranya akan diambil dan dipikulkan kepadanya. [HR. al-Bukhari. Fathul Bari, V/101, no. 2449]

Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ جَمَعَ مَالاً حَرَامًا ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ وَ كَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ

Barang siapa mengumpulkan harta haram kemudian ia menyedekahkannya, maka ia tidak memeroleh pahala darinya dan dosanya terbeban atas dirinya. [Hadis riwayat Ibnu Hibban (3367) dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 880]

Uang haram, meskipun dalam jumlah yang tak seberapa, tetap saja akan dapat berpotensi buruk bagi seseorang yang memanfaatkannya. Seorang Muslim harus berhati-hati dan menyeleksi ketat apa-apa yang masuk dalam perutnya. Semoga Allah Azza wa Jalla menyelamatkan kita dari fitnah harta di dunia ini.

 

Wallahu a’lam

 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]