بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

BEKAL-BEKAL BERHARGA SEPUTAR RAMADAN

Ramadan merupakan bulan yang sangat agung dan mulia. Pada bulan tersebut Alquran diturunkan, pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu Neraka ditutup, setan-setan dibelenggu. Siapa yang berpuasa pada bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala (ikhlas karena Allah), maka akan diampuni dosa-dosanya. Dan berbagai keutamaan lainnya.

Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya membekali dan memersiapkan dirinya sebelum memasuki bulan yang penuh kemuliaan tersebut, agar dia mampu menjalankan ibadah dengan baik sesuai dengan tuntunan Alquran dan Sunnah Rasulullah ﷺ.

Di antara hal yang hendaknya dipersiapkan oleh seorang hamba adalah sebagai berikut:

1. Memerbanyak Berpuasa di Bulan Syakban

Memerbanyak berpuasa di bulan Syakban merupakan tuntunan Rasulullah ﷺ. Hal ini berdasarkan Hadis dari Usamah bin Zaid radhiallahu anhu, beliau berkata:

وَلَمۡ أَرَكَ تَصُوۡمُ مِنَ الشُّهُوۡرِ مَا تَصُوۡمُ مِنۡ شَعۡبَانَ؟ قََالَ: ذَاكَ شَهۡرٌ يَغۡفُلُ النَّاسُ عَنۡهُ بَيۡنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهۡرٌ يُرۡفَعُ فِيۡهِ الۡأَعۡمَالُ إلَی رَبِّ الۡعَالَمِيۡنَ, فَأُحِبُّ أنۡ يُرۡفَعَ عَمَلِي وَأنَا صَاءمٌ.

Artinya:
”Aku tidak pernah melihat engkau berpuasa pada bulan-bulan yang lainnya sebanyak engkau berpuasa pada bulan Syakban. Beliau ﷺ bersabda: ‘Itu adalah bulan yang sering dilalaikan manusia antara Rajab dengan Ramadan, yang merupakan bulan di mana amalan-amalan diangkat kepada Allah Rabb semesta alam. Maka aku suka jika amalanku diangkat, sementara aku dalam keadaan berpuasa.” [HR. Ahmad dan An-Nasa’i]

Dan juga dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari Aisyah radhiallahu anha beliau berkata:

مَا رَأيۡتُ رَسُوۡلَ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَيۡهِ وَسَلَّمَ اسۡتَكۡمَلَ صِيَامَ شَهۡرٍ قَطُّ إلاَّ رَمَضَانَ, وَمَا رَأَيۡتُهُ فِي شَهۡرٍ أكۡثَرَ صِيَامًا مِنۡهُ فِي شَعۡباَنَ.

Artinya:
”Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ menyempurnakan puasa satu bulan penuh, kecuali pada bulan Ramadan. Dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa dalam satu bulan lebih banyak daripada bulan Syakban.”

Dan beberapa hadis yang lain yang menunjukkan disunnahkannya memerbanyak berpuasa di bulan Syakban.

2. Memerbanyak Bertobat Kepada Allah

Sebagaimana dimaklumi, bahwa Ramadan adalah bulan yang suci, bulan yang agung dan mulia. Maka tidak selayaknya kita memasuki bulan tersebut dengan berlumuran dosa dan maksiat. Karena itu, mari kita sambut Ramadan dengan bertobat kepada Allah dengan Tobat Nashuha, yaitu tobat yang memenuhi lima syarat:

a) Ikhlas.
b) Meninggalkan perbuatan maksiatnya.
c) Menyesali perbuatannya.
d) Bertekad untuk tidak mengulanginya, dan
e) Masih ada waktu untuk bertobat.

Dan apabila dosa tersebut terkait dengan hak hamba, maka kita meminta maaf kepadanya dan meminta kehalalannya.

3. Memelajari Hukum-Hukum Seputar Ramadan

Di antara bekal memasuki Ramadan adalah kita memelajari hukum-hukum seputar Ramadan, seperti cara menentukan awal Ramadan, memahami dalil-dalil tentang kewajiban puasa Ramadan, hal-hal yang merupakan pembatal puasa, atau perkara yang makruh dan perkara yang mubah (boleh) dilakukan oleh orang yang berpuasa, hukum-hukum seputar Salat Tarawih, Zakat Fitri, hari raya dan lain sebagainya.

Maka semua hal ini hendaknya kita pelajari dan kita tanyakan kepada orang-orang memahami agama dengan baik. Allah ﷻ berfirman:

”Maka bertanyalah kepada Ahlu Dzikr jika kamu tidak mengetahui.” [QS. An-Nahl ayat 43]

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنۡ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيۡرًا يُفَقِّهُ فِي الدِّيۡنِ.

Artinya:
“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan, maka Dia akan pahamkan perkara agama.”

4. Memerbanyak Berdoa Kepada Allah

Yaitu berdoa agar dipertemukan dengan Ramadan dalam keadaan diberi kesehatan, hidayah, dan taufik, agar dapat menjalankan ibadah dengan baik di bulan Ramadan. Sebab banyak juga manusia yang berjumpa dengan Ramadan, tapi qaddarallah dia sakit, sehingga tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Atau dia berjumpa dengan bulan tersebut, tetapi dia dilalaikan dengan urusan dunia, diperdaya oleh setan, sehingga tidak mampu menjalankan ibadah, dan tidak dapat mendulang pahala dan kebaikan di bulan Ramadan.

Dahulu para as-Salaf senantiasa menggunakan enam bulan sebelum Ramadan untuk berdoa agar dipertemukan dengan Ramadan, dan menggunakan enam bulan setelahnya untuk berdoa agar Allah menerima amalan-amalannya.

5. Menjauhi Perkara-Perkara Bidah

Banyak di kalangan kaum Muslimin yang tidak luput dari perbuatan-perbuatan bidah dan maksiat sebelum memasuki Ramadan. Di antaranya adalah mengkhususkan ziarah kubur sebelum memasuki Ramadan, padahal ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja.

Cara Menentukan Awal Ramadan

Islam merupakan agama yang sempurna dan komprehensif, menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia, baik perkara agama maupun perkara dunia. Allah ﷻ berfirman:

ألۡيَوۡمَ أكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِيۡنَكُمۡ…

Artinya:
”Pada hari ini telah kusempurnakan agama kalian.” [QS. Al-Maidah ayat 3]

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

مَا بَقِيَ شَيۡءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الۡجَنَۃِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إلاَّ وَقَدۡ بُيِّنَ لَكُمۡ.

Artinya:
”Tidak tersisa suatu pun yang mendekatkan ke Surga dan menjauhkan dari Neraka, kecuali telah dijelaskan kepada kalian.” [HR. Ath-Thabrani dari sahabat Abu Dzar radhiallahu anhu]

Dan termasuk perkara yang telah dijelaskan dalam syariat kita adalah penentuan awal masuknya Ramadan.

Para ulama telah sepakat bahwa penentuan awal bulan Ramadan dengan dua cara, yaitu:

1. Ru’yatul Hilal (Melihat Bulan Sabit). Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ:

فَمَنۡ شَهِدَ مِنۡكُمُ الشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُ…

Artinya:
”Maka siapa di antara kalian ada di bulan itu, maka berpuasalah.” [QS. Al-Baqarah ayat 185]

Dan Rasulullah ﷺ bersabda:

إذَا رَأَيۡتُمُ الۡهِلاَلَ فَصُوۡمُوۡ.

Artinya:
”Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu]

Dan juga Rasulullah ﷺ bersabda:

”Berpuasalah karena melihatnya (hilal).” [HR. Ahmad dan An-Nasai]

Apabila sudah ada satu orang dari dari kaum Muslimin yang baligh, berakal, dan dapat dipercaya kesaksiannya yang mengaku melihat hilal, maka persaksiannya diterima, dan kaum Muslimin wajib berpuasa. [Lihat Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Majaalis Syahri Ramadan, h. 23. Lihat juga Syeikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Shahih Fiqhus Sunnah, Juz II, h. 83]

Hal ini hadis Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, beliau berkata:

جَاءَ أعۡرَابِيٌّ إلَی النَّبِيِّ صَلَّی اللهُ عَلَيۡهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إنِّي رَأَيۡتُ الۡهِلاَلَ يَعۡنِي رَمَضَانَ, فَقَالَ: أَتَشۡهَدُ أنۡ لاَ إلٰهَ إلاَّ اللهُ؟ قَالَ: نَعَمۡ. قَال: أتَشۡهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ؟ قَالَ: نَعَم. قَالَ: يَا بِلاَلُ أذِّنۡۡ فِي النَّاسِ أنۡ يَصُوۡمُوا غَدًا.

Artinya:
”Seorang Arab Badui datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: ”Sesungguhnya aku telah melihat hilal (hilal bulan Ramadan).” Maka beliau bertanya: ”Apakah kamu bersaksi, bahwa tidak ada Sesembahan yang benar kecuali Allah?” Maka ia menjawab: ”Iya.” Nabi ﷺ kemudian bertanya lagi: ”Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Maka ia menjawab: ”Iya.” Maka Nabi ﷺ bersabda: ”Wahai Bilal, umumkan kepada manusia agar mereka berpuasa besok.” [HR. Imam Tujuh, kecuali Imam Ahmad]

Dan juga perkataan Ibnu Umar radhiallahu anhuma:

تَرَی النَّاسُ الۡهِلاَلَ فِأخۡبَرۡتُ النّبِيَّ صَلَّی اللهُ عَلَيۡهِ وَسَلَّمَ أنِّي رَأيۡتُهُ فَصَامَ وَأمَرَ بِصِيَامِهِ.

Artinya:
”Manusia melihat hilal. Lalu aku kabarkan kepada Rasulullah ﷺ bahwa aku telah melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia berpuasa.” [HR. Abu Daud, Ad-Darimi dan Ibnu Hibban]

2. Menyempurnakan Syakban Menjadi Tiga Puluh Hari

Hal ini karena penanggalan Qamariya hanya berjumlah 29 (dua puluh sembilan) atau 30 (tiga puluh) hari. Karena itu, apabila pada tanggal 29 Syakban (malam 30) tidak terlihat hilal, maka Syakban digenapkan menjadi 30 hari.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

الشَّهۡرُ تِسۡعٌ وَعِشۡرُوۡنَ لَيۡلَۃً, فَلاَ تَصُوۡمُوا حَتَّی تَرَوۡهُ, فَإنۡ غُمَّ عَلَيۡكُمۡ فَأكۡمِلُوۡا الۡعِدَّۃَ ثَلاَثِيۡنَ.

Artinya:
”Bulan itu berjumlah 29 malam. Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya (hilal). Jika kalian terhalang (oleh awan), maka sempurnakanlah menjadi 30 malam.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar]

Dalam riwayat yang lain:

فَأنۡ غُمَّ عَلَيۡكُمۡ فَاقۡدُرُوا لَهُ

”Jika kalian terhalang (oleh awan), maka sempurnakanlah Syakban menjadi 30 hari.”

Inilah dua cara atau metode yang diajarkan oleh Nabi ﷺ dalam menentukan awal masuknya Ramadan. Seandainya ada metode yang lain selain dari kedua metode ini, maka pasti Allah dan Rasul-Nya ﷺ akan menjelaskannya kepada kita.

Sebab Allah ﷻ berfirman:

وَمَا كَانَ رَبُكَّ نَسِيًا.

Artinya:
”Dan Rabbmu tidak pernah lupa.” [QS. Maryam ayat 64]

A. Pengertian Puasa

Puasa secara bahasaۡ adalah Imsak (menahan). Karena itu, orang yang menahan tidak berbicara disebut sebagai shaim (orang yang berpuasa). Hal ini sebagaimana dalam firman Allah ﷻ:

فَإمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الۡبَشَرِ أحَدًا فَقُوۡلِي إنِّ نَظَرۡتُ لِلرَّحۡمٰنِ صَوۡمًا فَلَنۡ أُكَلِّمَ الۡيَوۡمَ إنۡسِيَا.

Artinya:
”Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: ‘Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk (Allah) Yang Maha Pemurah. Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang pun pada hari ini.” [QS. Maryam ayat 26]

Adapun secara istilah, puasa adalah:

التعبد لله تعالی بالإمساك عن المفطرات من طلوع الفجر الثاني إلی غروب الشمس.

Artinya:
”Beribadah kepada Allah dengan menahan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.” [Syeikh Utsaimin rahimahullah, Fiqhul Ibadaat, h. 243]

B. Hukum Puasa Ramadan

Puasa Ramadan hukumnya wajib berdasarkan dalil, baik dari Alquran, Hadis, dan Ijmak.

Dalil-Dalil tentang Wajibnya Puasa

a). Firman Allah ﷻ:

يٰا أيها الذين ءامنوا كتب عليكم الصيام كما كتب علی الذين من قبلكم لعلكم تتقون.

Sampai ayat…

شهر رمضان الذي أنزل فيه القرآن…

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajikan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajikan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. hingga ayat…”Bulan Ramadan yang diturunkan (permulaan) Alquran…” [QS. Al-Baqrah ayat 183-185]

b). Hadis-Hadis Nabi ﷺ, di antaranya:

بُني الإسلام علی خمس: شهادۃُ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاۃ وإيتاء الزكاۃ وحج البيت وصوم رمضان.

Artinya:
”Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilaah selain Allah, dan Muhammad adalah Rasul Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma]

Demikian juga hadis Umar bin Khaththab yang juga dikenal dengan Hadis Jibril. Ketika Jibril bertanya tentang Islam, maka Nabi ﷺ menjawab dengan lima hal. Salah satu diantaranya adalah:

وتصوم رمضان…

Artinya:
”Dan engkau berpuasa di bulan Ramadan.”

c) (Kesepakatan) Para Ulama

Para ulama dan kaum Muslimin telah sepakat, bahwa puasa Ramadan adalah kewajiban, dan dia merupakan salah satu rukun dari Rukun-Rukun Islam. Barang siapa yang mengingkari kewajiban puasa, maka ia telah kafir.

C. Hikmah Puasa

Puasa memiliki beberapa hikmah, di antaranya sebagaimana disebutkan oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Aal- Bassam dalam Kitab Taisiirul Allaam Syarah Umdatil Ahkam, Juz I, h. 351-352), sebagai berikut:

1. Dia merupakan ibadah kepada Allah dan tunduk kepada-Nya, agar orang-orang yang berpuasa benar-benar menghadapkan diri kepada Allah, tunduk dan patuh kepada-Nya, dan mengingkari kekuasaan syahwat.

2. Puasa juga memiliki hikmah sosial, karena mereka sama-sama dalam satu ibadah, pada waktu yang sama, dan dalam kesabaran yang sama, baik yang kuat maupun yang lemah, yang mulia maupun yang hina, yang kaya maupun yang miskin. Mereka sama dalam mengemban amanah, sehingga hati mereka saling terpaut, roh mereka menyatu, demikian pula kalimat mereka.

3. Puasa juga memiliki hikmah dari sisi akhlak dan tarbiyah, di mana puasa mengajarkan kesabaran, menguatkan keteguhan hati dan kehendak, melatih menghadapi kesulitan dan kesusahan, dan bagaimana cara mengatasinya.

4. Puasa juga memiliki hikmah dari sisi kesehatan. Karena perut merupakan rumah (tempat) penyakit, sedangkan pencegahannya merupakan pangkal segala obat. Perut harus diberi waktu untuk istirahat, setelah ia lelah mengolah makanan di dalmnya, dan bekerja ekstra demi kemashlahatan dirinya.

Keutamaan Puasa

Suatu hal yang dimaklumi, bahwa tidaklah Allah ﷻ memerintahkan sesuatu, kecuali memiliki hikmah dan keutamaan. Demikian pula sebaliknya, tidaklah Allah ﷻ melarang sesuatu, kecuali mengandung mafsadat atau keburukan.

Puasa merupakan salah satu perintah Allah ﷻ yang memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Allah. Di antara keutamaannya sebagai berikut:

1. Orang yang Berpuasa Akan Diampuni Dosa-Dosanya

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنۡ صَامَ رَمَضاَنَ إيۡمَنًا وَاحۡتِساَبًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنۡ ذَنبِهِ.

Artinya:
“Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadan karena keimanan dan mengharapkan pahala (dari Allah), maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” [HR. Al Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu anhu]

2. Orang yang Berpuasa Akan Melewati Pintu Khusus Di Surga

Rasulullah ﷺ bersabda:

إنَّ فِي الجَنَّۃِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدۡخُلُ مِنۡهُ الصَّائِمُوۡنَ يَوۡمَ الۡقِيَامَۃ لاَ يَدۡخُلُ مَعَهُمۡ أحَدٌ غَيۡرُهُمۡ يُقَالُ أيۡنَ الصَّائِمُوۡنَ فَيَدۡخُلُونَ مِنۡهُ فَإذَا دَخَلَ آخِرُهُمۡ أُغۡلِقَ فَلَمۡ يَدۡخُلۡ مِنۡهُوأحَدٌ.

Artinya:
”Sesungguhnya di Surga ada pintu dsebut Ar-Rayyan. Orang-orang berpuasa akan masuk melaluinya pada Hari Kiamat. Tidak seorang pun masuk melaluinya, kecuali mereka. Dikatakan: ‘Di mana orang-orang yang berpuasa?’ Maka mereka masuk darinya. Jika akhir dari mereka sudah masuk, ia pun dikunci. Maka tidak seorang pun melaluinya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi radhiallahu anhu]

3. Orang yang Berpuasa Akan Mendapatkan Dua Kegembiraan

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَلِلصَّائِمِ فَرۡحَتَانِ, فَرۡحَۃٌ عِنۡدَ فِطۡرِهِ وَفَرۡحَۃٌ عِنۡدَ لِقَاءِ رَبِّهِ.

Artinya:
” Dan bagi orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan: Kegembiraan ketika dia berbuka, dan kegembiraan ketika dia berjumpa dengan Rabb-nya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu]

Keutamaan Puasa

4. Puasa Akan Memberi Syafaat Pada Hari Kiamat

Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

الصِّيَامُ وَالۡقُرۡآنُ يَشۡفَعَانِ لِلۡعَبۡدِ يَوۡمَ الۡقِيَامَۃِ. يَقُوۡلُ الصِّيَامُ أيۡ رَبِّ مَنَعۡتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهۡوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعۡنِيۡ فِيۡهِ, وَيَقُوۡلُ الۡقُرۡآنُ مَنَعۡتُهُ النَّوۡمَ باِللَّيۡلِ فَشَفِّعۡنِيۡ فِيۡهِ. فَيَشۡفَعَانِ.

Artinya:
”Puasa dan Alquran akan memberi syafaat pada seorang hamba di Hari Kiamat. Puasa berkata: ‘Wahai Rabb-ku, aku telah menghalanginya dari makan dan syahwat di siang hari, maka izinkalah aku untuk memberi syafaat kepadanya’. Dan Alquran berkata: ‘Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka izinkanlah aku memberi syafaat kepadanya’. (Beliau) bersabda: ‘Maka keduanya diizinkan memberi syafaat.” [HR. Ahmad, Al-Hakim dan dihasankan oleh Syeikh Al-Bani, dari sahabat Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma]

5. Puasa Ramadan akan menghapuskan dosa-dosa, selama menjauhi dosa-dosa besar.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الصَّلَوَاتُ الۡخَمۡسُ وَالۡجُمۡعَۃُ إلَی الۡجُمۡعَۃِ وَرَمَضَانُ إلَی رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيۡنَهُنَّ إذا اجۡتُنِبَ الۡكَبَاءر.

Artinya:
”Salat lima waktu, Jumat yang satu ke Jumat berikutnya, Ramadan yang satu ke Ramadan berikutnya, adalah penggugur dosa di antaranya, selama menjauhi dosa besar.” [HR. Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu]

6. Puasa merupakan amalan tidak ada tandingannya, yang akan memasukkan ke Surga

Sahabat Abu Umamah radhiallahu anhu pernah meminta amalan yang memasukkan ke Surga, maka Rasulullah ﷺ bersabda:

عَلَيۡكَ بِالصَّوۡمِ فَإنَّهُ لاَ مِثۡلَ لَهُ.

Artinya:
”Hendaknya kamu berpuasa, karena puasa tidak ada bandingannya.” [HR. Ahmad dan An-Nasa’i]

7. Ketika datang Ramadan, maka pintu-pintu Surga dibuka dan pintu-pintu Neraka ditutup.

Rasulullah ﷺ bersabda:

Artinya:
”Apabila Ramadan telah datang, maka pintu-pintu Surga dibuka, dan pintu-pintu Neraka ditutup, serta setan-setan dibelenggu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu]

Dan tentunya masih sangat banyak keutamaan puasa dan bulan Ramadan. Silakan para pembaca merujuk pada kitab-kitab fikih, khususnya yang membahas tentang puasa.

Rukun dan Syarat Puasa

A. Rukun Puasa

Rukun puasa ada dua, yaitu:

a). Niat

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

إنَّمَا الأعۡمَالُ بِالنِّيَاتِ…

Artinya:
”Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Umar bin Al-Khaththab radhiallahu anhu]

Niat harus dilakukan setiap malam di bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ dari Hafshah radhiallahu anha:

مَنۡ لَمۡ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيۡلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ.

Artinya:
“Barang siapa yang tidak menetapkan niat puasa di malam hari, maka tidak ada puasa baginya.” [HR. At-Tirmizi dan An-Nasa’i]

Niat tempatnya di dalam hati dan tidak dilafalkan. Bahkan melafalkannya merupakan bidah. [Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, Taisiir al-Allaam Syarh Umdatul Ahkaam, Juz I, h. 10]

b). Imsaak (Menahan dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa]

Menahan mulai dilakukan sejak terbitnya Fajar Shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ:

فالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابۡتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمۡ وَكُلُوا وَاشۡرَبُوا حَتَّی يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الۡخَيۡطُ الۡأبۡيَضُ مِنَ الۡخَيۡطِ الۡأسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِ ثُمَّ أتِمُّوا الصِّيَامَ إلَی الَّليۡلِ.

Artinya:
”Maka sekarang campurilah mereka, dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kamu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” [QS. Al-Baqarah ayat 187]

B. Syarat-Syarat Puasa

Syarat-syarat puasa ada enam (Lihat Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi, Panduan Puasa Ramadan Di Bawah Naungan Alquran dan As-Sunnah, h. 15), yaitu:

a) Islam. Karena puasa tidak diterima dari orang kafir.

b) Berakal. Puasa tidak diterima dari orang yang kesurupan atau orang gila.

c) Baligh. Anak kecil yang belum baligh tidak wajib melaksanakan puasa, walaupun orang tua diperintah untuk membiasakan anak-anaknya untuk berpuasa sebelum baligh.

d) Mampu untuk berpuasa. Tidak ada kewajiban berpuasa bagi orang sakit, laki-laki dan perempuan tua, perempuan hamil atau menyusui.

e) Mukim. Karena orang musafir boleh baginya untuk tidak berpuasa pada saat melakukan puasa.

f) Tidak ada penghalang puasa, seperti haid dan nifas bagi wanita. Perempuan yang haid atau nifas tidak boleh berpuasa hingga bersih darinya.

Hal-Hal Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Berpuasa

Dalam menjalankan ibadah puasa, tidak semua perkara dilarang, akan tetapi hanya yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum berhubungan dengan istri (akan dijelaskan pada pembatal-pembatal puasa). Oleh karena itu, ada hal-hal yang dibolehkan bagi orang yang berpuasa. Dan apabila hal tersebut dilakukan, maka tidaklah merusak atau membatalkan puasa. Di antara hal yang dibolehkan adalah sebagai berikut:

1. Mencicipi Makanan

Mencicipi makanan merupakan hal yang dibolehkan bagi orang yang berpuasa, selama tidak menelan makanan tersebut. Karena yang namanya mencicipi hanya lidah saja yang merasakannya.

Hal ini berdasarkan ucapan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma:

لاَ بَأۡسَ أنۡ يَذُوۡقَ الصَّاءمُ الۡخَلَّ وَالشَّيۡءَ مَالَمۡ يَدۡخُلۡ حَلۡقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ.

Artinya:
”Tidak ada masalah bagi orang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk ke dalam tenggorokan.” [HR. Ibun Abi Syaibah dan Al-Baihaqi dengan sanad yang Hasan]

2. Mencium dan Memeluk Istri Selama Mampu Menahan Syahwat

Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: ”Rasulullah ﷺ mencium dan memeluk istrinya, sementara beliau dalam keadaan berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Disebutkan dalam riwayat Abdurrazzaq, bahwa Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu juga pernah mencuim istrinya di siang hari, sementara beliau sedang berpuasa.

Demikian pula dalam riwayat Abu Daud, bahwa Umar bin Khaththab juga pernah mencuim istrinya di siang hari dalam keadaan berpuasa.

Maka riwayat-riwayat di atas menunjukkan, bahwa selama seseorang mampu menahan nsfsu syahwatnya, maka tidak ada masalah mencium dan memeluk istrinya di siang hari Ramadan.

3. Mandi dan Menyiram Kepala Di siang Hari

Diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi ﷺ ia mengatakan: ”Aku melihat Rasulullah ﷺ berada di Al-Araj (nama sebuah daerah di Madinah) menyiram kepalanya dengan air, sementara beliau berpuasa. Beliau melakukannya karena haus atau panas.” [HR. Abu Daud]

4. Berkumur-Kumur dan Beristinsyak (Menghirup Air ke Hidung) Tanpa Belebih-Lebihan

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَبَالِغۡ فِي الۡإشۡتِنۡشَاقِ إلاَّ أنۡ تَكوۡنَ صَائِمَا.

Artinya:
”Dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyak, kecuali jika kamu dalam keadaan berpuasa.” [HR. Abu Daud, At-Tirmizi, An-Nasai dan Ibnu Majah, dari sahabat Laqith bin Shabirah radhiallahu anhu]

5. Bersiwak (Menyikat Gigi) dan Membersihkan Mulut

Hal ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ:

لَوۡ لاَ أنۡ أشُقَّ عَلَی أمَّتِيۡ لَأَمَرۡتُهُمۡ عِنۡدَ كُلِّ صَلاَۃٍ.

Artinya:
”Seandainya aku tidak memberatkan umatku, maka aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan salat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu anhu]

Dalam riwayat yang lain di setiap kali mau berwudhu.

6. Menelan Ludah

Dalil yang membolehkannya, karena tidak adanya larangan terkait dengan hal tersebut, baik dari Alquran, hadis, maupun ucapan sahabat radhiallahu anhum.

7. Makan dan Minum dalam Keadaan Lupa

Makan dan minum dalam keadaan lupa tidaklah membatalkan puasanya, dan tidak ada qadha, dan juga tidak ada kaffarah.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

مَنۡ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوۡ شَرِبَ فَلۡيُتِمَّ صَوۡمَهُ فَإِنَّمَا أَطۡعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ.

Artinya:
“Barang siapa yang lupa bahwa ia berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaknya ia sempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah memberi makan dan minum kepadanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu]

8. Memakai Celak Mata

9. Memakai Obat Tetes Mata

10. Mencium Minyak Wangi

11. Suntikan yang Tidak Mengandung/Semakna Makan dan Minum

Poin 8, 9, 10 dan 11 merupakan hal yang dibolehkan bagi orang yang berpuasa, dan tidaklah membatalkan puasa menurut pedapat yang paling kuat di kalangan para ulama.

Setelah kita mengetahui beberapa perkara yang dibolehkan bagi orang-orang yang berpuasa, maka kita juga harus mengetahui perkara-perkara yang membatalkan puasa, agar kita menghindarinya.

Di antara perkara yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

مَنۡ نَسِيَ وَهُوَ صَائمٌ فَأَكَلَ أَوۡشَرِبَ فَلۡيُتِمَّ صَوۡمَهُ فَإِنَّمَا أَطۡعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ.

Artinya:
“Barang siapa yang lupa bahwa ia berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaknya ia sempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah memberi makan dan minum kepadanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Hadis di atas menunjukkan, bahwa apabila seseorang makan dan minum dengan sengaja, maka batal puasanya.

Demikian pula yang semakna makan dan minum, seperti memasukkan cairan infus pada tubuh orang yang berpuasa.

2. Melakukan Hubungan Suami Istri Di Siang Hari

Apabila seseorang melakukan hubungan suami istri di siang hari, maka batal puasanya, baik puasa sunnah atau puasa wajib. Namun khusus di bulan Ramadan, apabila melakukan hubungan suami istri di siang hari dalam keadaan berpuasa, maka selain puasanya batal, ia juga harus membayar Kaffarah (denda) berupa membebaskan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enampuluh orang miskin.

3. Muntah dengan Sengaja

Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

مَنۡ ذَرَعَهُ الۡقَيۡءُ فَلَيۡسَ عَلَيۡهِ قَضَاءٌ, وَمَنِ اسۡتَقَاءَ عَمۡدًا فَلۡيَقۡضِ.

Artinya:
“Barang siapa yang muntah dengan sendirinya, maka tidak ada qadha baginya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka dia harus mengganti puasanya.” [HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Ibnu Majah]

Hadis di atas menunjukkan, bahwa apabila seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal.

4. Keluarnya Darah Haid dan Nifas, walaupun di penghujung hari Ramadan.

5. Mengeluarkan Mani dengan Sengaja.
Sama saja, apakah bercumbu, memeluk, atau dengan melakukan onani, maka semua ini membatalkan puasa.

6. Murtad atau Keluar dari Islam. Sebab orang yang murtad keluar dari Islam akan terhapus seluruh amalannya.

Catatan:
Adapun berbekam, maka para ulama ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan hal tersebut membatalkan puasa, dan ada yang mengatakan tidak membatalkan puasa. Namun wallahu Ta’ala a’lam, hal tersebut sebaiknya dihindari oleh orang yang berpuasa, sebagai bentuk keluar dari perselisihan dari kalangan ulama.

Raih Pahala Salat Sepanjang Malam

Salah satu keutamaan yang dapat diraih oleh seorang hamba di bulan Ramadan adalah pahala yang sangat besar ketika ia Salat Tarawih dan Witir bersama dengan imam.

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنۡ أبِيۡ ذَرٍّ رَضِيَ اللّهُ عَنۡهُ قَالَ:…. قَالَ رَسوُۡلُ اللّهِ صَلَّی ﷲُ عَلَيۡهِ وَسَلَّم: مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ.

Artinya:
”Dari Abu Dzar radhiallahu anhu ia berkata, ‘Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang salat bersama dengan imam hingga selesai, maka ditetapkan baginya (pahala) seperti salat semalam suntuk.” [HR. At-Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Bani rahimahullah]

Faidah Hadis:

a) Hadis di atas menunjukkan keutamaan Salat Tarawih dan Salat Witir bersama dengan imam.

b) Terdapat dua kesalahan yang biasa disaksikan pada sebagian kaum Muslimin, yaitu:

• Tidak ikut berwitir bersama dengan imam dengan keluar dari masjid setelah selesai Salat Tarawih.
• Tidak berwitir bersama dengan imam dan tinggal duduk di tengah-tengah shaf.

Perbuatan seperti ini, selain kehilangan keutamaan salat semalam penuh, ini juga merupakan perbuatan memutus shaf.

Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu berkata:

إذَا صُمۡتَ فَلۡيَصُمۡ سَمۡعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنِ الۡكَذِبِ وَالۡمَحَارِمِ, وَدَعۡ عَنۡكَ أَذَی الۡجَارِ, وَلۡيَكُنۡ عَلَيۡكَ وَقَارٌ وَسَكِيۡنَۃٌ, وَلاَ يَكُنۡ يَوۡمُ صَوۡمِكَ وَيَوۡمُ فِطۡرِكَ سَوَاءً.

Artinya:
”Jika engkau berpuasa, maka puasakan pula pendengaranmu, penglihatanmu, dan lisanmu dari perkataan dusta dan hal-hal yang haram. Hendaklah kamu tenang dalam menjalankan puasa, dan jangan sampai hari puasamu dengan hari berbukamu sama saja.”

Orang yang berpuasa tidak hanya tidak hanya menjaga sesuatu yang akan masuk ke mulut seperti makan dan minum, akan tetapi orang yang berpuasa juga harus menjaga sesuatu yang akan keluar dari mulutnya (lisannya), seperti perkataan dusta, ghibah (menceritakan kejelekan orang lain), namimah (mengadu domba]

Wallahu a’lam

Hikmah-Hikmah Puasa

Puasa merupakan ibadah yang sangat mulia dan memiliki hikmah yang sangat mulia pula.
Di antara hikmah puasa adalah sebagai berikut:

Pertama: Sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.
Karena orang yang berpuasa akan meninggalkan segala keinginan hawa nafsunya berupa keinginan kepada makanan, minuman, dan hubungan suami istri. Maka di situlah akan nampak kejujuran imannya, kesempurnaan Ubudiahnya kepada Allah, kekuatan cinta dan harapannya di sisi-Nya. Karena manusia tidak akan meninggalkan apa yang dia cintai, kecuali karena ada sesuatu yang lebih basar darinya.

Kedua: Sebagai sarana untuk meraih ketakwaan.
Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 183. Orang yang berpuasa diperintah untuk mengerjakan ketaatan dan menjauhi maksiat.

Ketiga: Menfokuskan hati untuk berfikir dan berzikir.
Sebab orang yang memenuhi syahwatnya akan melahirkan kelalaian, dan kadang menjadikan hati menjadi keras, dan membutakannya dari melihat kebenaran.

Keempat: Orang kaya akan mengetahui besarnya nikmat Allah kepadanya.
Allah ﷻ memberikan kepadanya nikmat makanan, minuman, melakukan, menikah, di mana banyak dari manusia tidak dapat menikmatinya.

Kelima: Menghilangkan sifat kesombongan.
Sehingga ia akan tunduk kepada kebenaran dan lembut kepada makhluk. Karena rasa kenyang dan banyak mubasyarah (bergaul) dengan istri, akan menimbulkan kesenangan yang berlebihan, ketinggian, kesombongan terhadap orang lain, dan menolak kebenaran.

Keenam: Memersempit jalannya setan.
Sebab pembuluh darah akan menyempit ketika seseorang lapar dan haus. Sehingga jalan setan dalam tubuh pun menjadi sempit. Karena setan berjalan di dalam tubuh anak Adam melalui aliran darahnya.

Wallahu a’lam.

Sepuluh Keistimewaan Ramadan

Ramadan memiliki banyak keistimewaan. Kami akan menyebutkan sepuluh di antaranya:

1. Pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu Neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu.

2. Bulan yang di mana pintu ampunan terbuka lebar dan doa-doa sangat mustajabah.

3. Bulan yang di dalamnya disyariatkan Salat Tarawih.

4. Bulan yang di dalamnya diwajibkan puasa.

5. Bulan yang di dalamnya diturunkan Alquran.

6. Bulan yang di dalamnya disyariatkan Itikaf.

7. Bulan yang di dalamnya terdapat malam Lailatul Qadar.

8. Bulan yang di dalamnya diwajibkan Zakat Fitri.

9. Kemenangan kaum Muslimin pada Perang Badar terjadi di bulan Ramadan.

10. Penaklukan Kota Mekah terjadi di bulan Ramadan.

Wallahu a’lam.

Hal-Hal Yang Dianjurkan Bagi Orang Yang Berpuasa

Beberapa perkara yang dianjurkan bagi orang yang berpuasa:

1. Sahur.

2. Mengakhirkan sahur.

3. Menyegerakan berbuka.

4. Berbuka dengan ruthab (kurma mengkal), atau dengan tamr (kurma matang), atau dengan beberapa teguk air.

5. Berdoa saat berbuka dan ketika berpuasa.

6. Memerbanyak bersedekah, membaca Alquran, memberi buka puasa kepada orang-orang yang berpuasa, dan amalan-amalan baik yang lainnya.

7. Besungguh-sungguh dalam salat malam.

8. Umrah.

9. Mengucapkan.”Saya sedang berpuasa.” kepada orang yang memakinya.

(Diringkas dari Kitab Al-Fiqhul Muyassar Fii Dauil Kitaab was Sunnah, h. 163-165]

Orang Yang Meninggal Dan Memiliki Utang Puasa

Dari Aisyah radhiallahu anha, Rasulullah ﷺ bersabada:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ، صَامَ عَلَيْهِ وَلِيُّهُ.

Artinya:
“Barang siapa yang meninggal dunia, sedang dia memiliki tanggungan puasa, hendaknya walinya berpuasa untuknya.”a [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Orang yang meninggal tidak lepas dari tiga keadaan:

Pertama: Uzurnya tidak pernah hilang hingga ia meninggal, sehingga ia tidak mampu melakukan puasa qadha. Maka dia tidak memiliki kewajiban apa-apa, dan ahli warisnya juga tidak memuasakannya.

Kedua: Uzurnya telah hilang dan dia mampu melakukan qadha puasa Ramadannya, namun dia tidak melakukannya hingga meninggal, maka walinya berpuasa untuknya (membayarkan utang puasanya]

Ketiga: Hal ini berlaku pada puasa wajib, baik Puasa Ramadan, Puasa Nadzar, dan Puasa Kaffarah.

(Diringkas dari kitab Miskul Khitaam Syarah Umdatul Ahkaam, Taisiirul ‘Allaam Syarah Umdatul Ahkaam, Shahiih Fiqhus Sunnah]

Wallahu a’lam.

Adab-Adab Puasa Yang Wajib

Ketahuilah, bahwa puasa itu memiliki banyak adab, di mana puasa itu tidak akan sempurna, kecuali dengan menegakkan adab-adab tersebut. Dan ada-adab tersebut terbagi dua, yaitu adab yang bersifat wajib dan adab yang bersifat Mustahab (Sunnah]

Di antara adab yang wajib adalah:

a). Menegakkan salat lima waktu, dengan menjaganya, menegakkan rukun-rukunnya, wajib-wajibnya, syarat-syaratnya, dan menegakkan pada waktunya dengan berjamaah di masjid.

b). Orang yang berpuasa hendaknya menjauhi segala yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ, baik berupa ucapan maupun perbuatan, seperti menjauhi dusta (mengabarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan), terlebih berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya ﷺ.

c). Orang yang berpuasa hendaknya menjauhi ghibah, yaitu mengatakan sesuatu yang tidak disukai oleh saudaranya, manakala ia tidak ada di hadapannya, baik yang terkait dengan sifatnya seperti pincang, buta dan lain sebagainya, atau yang terkait dengan perilakunya, seperti dungu, bodoh, fasik dan lainnya.

d). Orang yang berpuasa hendaknya menjauhi namimah (mengadu domba), mengutip perkataan seseorang kepada orang lain untuk merusak hubungan keduanya. Dan ini termasuk dosa besar.

e). Orang yang berpuasa hendaknya menjauhi al-ghisy (menipu) pada setiap muamalah, baik dalam jual beli, sewa-menyewa, produksi, gadai, dan lain sebagainya.

f). Seorang yang berpuasa hendaknya menjauhi musik dan alat-alat permainan dan hiburan, seperti gitar, biola, piano dan sebagainya. Semua ini termasuk haram. Dan keharamannya semakin bertambah jika diiringi dengan nyanyian yang melantunkan suara merdu, dan nyanyian yang menimbulkan rangsangan.

(Diringkas dari Kitab Majaalis Syahr Ramadan Oleh Syeikh Utsaimin rahimahullah]

Wallahu a’lam.

 

Ditulis oleh: Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)

Sumber: Madrosah Sunnah

 

══════

 

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat