بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
BAHAYA MERUSAK RUMAH TANGGA ORANG LAIN (TAKHBIB)
 
Merusak rumah tangga seorang Muslim disebut dengan “Takhbib”. Hal ini merupakan dosa yang sangat besar. Selain ada ancaman khusus, ia juga telah membantu Iblis untuk menyukseskan programnya menyesatkan manusia.
 
Bentuk “Takhbib” bisa berupa:
 
• Menggoda salah satu pasangan suami istri (pasutri ) yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan, maupun zina hati, sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya.
 
• Menggoda istri orang lain dengan memberikan perhatian dan kasih sayang yang semu. Misalnya melalui SMS, WA atau inbox sosial media. Sang istri pun terpengaruh karena selama ini mungkin suaminya sibuk mencari nafkah di kantor seharian.
 
• Bisa juga bentuknya menggoda suami orang lain dan mengajaknya berzina. Atau di zaman ini di kenal dengan istilah “PELAKOR” (Perebut Laki Orang).
 
• Mengompor-ngompori salah satu pasutri agar membenci pasangannya Misalnya sering menyebut-nyebut kekurangan suaminya dengan membandingkan dengan dirinya atau suami orang lain. Padahal suaminya sangat baik dan bertanggung jawab. Hanya saja yang namanya manusia pasti ada saja kekurangannya.
Ancaman Dosa Melakukan “Takhbib”
 
Ancaman dosa melakukan “Takhbib” terdapat pada hadis berikut:
 
Rasulullah ﷺ bersabda:
 
ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ
 
”Bukan bagian dari kami orang yang melakukan Takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” [HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani]
 
Ad-Dzahabi menjelaskan, yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya. Beliau berkata:
 
ﺇﻓﺴﺎﺩ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ
 
”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” [Al-Kabair, hal. 209]
 
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ
 
”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukan bagian dari kami.” [HR. Ahmad, Shahih]
 
Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan, bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai, atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).
 
ﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺯَﻭْﺟَﺔَ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﻱْ : ﺃَﻏْﺮَﺍﻫَﺎ ﺑِﻄَﻠَﺐِ ﺍﻟﻄَّﻼَﻕِ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺘَّﺴَﺒُّﺐِ ﻓِﻴﻪِ ، ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺗَﻰ ﺑَﺎﺑًﺎ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﻜَﺒَﺎﺋِﺮِ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ
 
“Maksud merusak istri orang lain, yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar.” [Mausu’ah Fiqhiyyah 5/291]
 
 
 
Penulis: dr. Raehanul Bahraen
[Artikel: Muslim.or.id]
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabatPinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
#takhbib #hukumtakhbib #hukummerusakrumahtanggaoranglain #cerai #dosatakhbib #rumahtanggaIslami