بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

? ? BAGAIMANA STATUS HARTA SEBELUM DAN SESUDAH MENGETAHUI KEHARAMAN PEKERJAAN?

? Status Harta SEBELUM Mengetahui Bahwa Pekerjaannya Itu Haram

Terkait dengan harta yang didapatkan dari pekerjaan yang haram, maka segala uang gaji dan bonus-bonus, yang didapat sebelum beliau mengetahui keharaman pekerjaannya, adalah harta yang halal bagi orang tersebut. Adapun yang didapat setelah mengetahui keharamannya, maka itu adalah harta haram bagi orang tersebut.

? Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah, Kerajaan Arab Saudi, dalam salah satu fatwanya, mengatakan: ‘Setelah Anda bertobat dari pekerjaan di bank ribawi, kami berharap bahwa itu menjadi penyebab Allah mengampuni dosa-dosa Anda. Adapun uang yang Anda kumpulkan dan Anda dapatkan dari bekerja di bank ribawi di masa silam, itu adalah uang yang tidak ditanggung dosanya oleh Anda, dengan syarat, memang Anda benar-benar tidak mengetahui tentang haramnya berkerja di bank.’ Fatwa ini disampaikan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Razzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghadayan, dan Syekh Abdullah bin Qaud, sebagaimana tercantum dalam buku Fatawa Lajnah Daimah, 15:46.

Fatwa di atas berlaku untuk semua orang yang bekerja di bidang yang haram, namun BELUM mengetahui hukumnya, atau tertipu dengan pernyataan orang yang dianggap sebagai ulama yang memerbolehkannya. Akan tetapi, hukum halal untuk gaji dari pekerjaan yang haram itu BERSYARAT, yaitu BERHENTI dari pekerjaan haram tersebut.

Berhenti dari penghasilan yang haram adalah syarat yang Allah tetapkan untuk halalnya pendapatan yang diperoleh di masa silam.

قال تعالى : ( فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ) البقرة/ آية 275 .

✳️ Allah berfirman (yang artinya): “Maka siapa saja yang telah datang kepadanya peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka menjadi haknyalah harta yang dia dapatkan di masa silam.” (QS. Al-Baqarah:275)

Di antara kandungan ayat di atas, sebagaimana penjelasan Ibnu Utsaimin, adalah, ‘Uang riba yang didapatkan seseorang sebelum dia mengetahui haramnya riba adalah uang yang halal baginya, dengan syarat: bertobat dan berhenti melakukan transaksi riba.’ (Tafsir Surat Al-Baqarah, 3:377)

? Status Harta SETELAH Mengetahui Bahwa Pekerjaannya Itu Haram

Adapun setelah mengetahui haramnya pekerjaan tersebut maka gaji yang didapatkan adalah uang yang tidak halal baginya karena haramnya pekerjaan tersebut. Terkair dengan istri dan anak-anak yang nafkahnya ditanggung oleh orang yang mendapatkan uang haram karena pekerjaannya yang haram, maka tidaklah mengapa bagi mereka untuk menerima uang nafkah.

Dosa dan haramnya uang tersebut hanya berlaku untuk orang yang mendapatkannya dengan cara yang haram, bukan yang lainnya. Dari sini, kita mengetahui sebab yang melatarbelakangi Nabi sehingga mau menerima dan menghadiri undangan makan orang-orang Yahudi. Padahal, mereka mendapatkan harta yang haram dengan cara-cara yang haram.

Status hukum harta bercampur ini, jika diberikan kepada kalian, adalah berhak kalian terima dan nikmati dengan penuh kenyamanan, baik berbentuk uang, rumah atau pun tanah.

 

[Artikel Pengusahamuslim.com]

? Baca artikel lengkap di:

┄┄┉┉✽̶»̶̥ ?? ? »̶̥✽̶┉┉┄┄
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke sahabat terdekat..!
? www.nasihatsahabat.com