“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar (dari rumahnya), maka setan pun mengintainya.” [Hadis Sahih. HR. Tirmidzi, no. 1173]
Penjelasan hadis di atas mengisyaratkan, bahwa setan itu akan mengintai setiap wanita yang keluar dari rumahnya, untuk menghiasinya di pandangan para lelaki yang berpenyakit di dalam hatinya, untuk menggoda mereka. Atau maksudnya adalah wanita diintai oleh setan-setan manusia yang siap untuk menggodanya. [Lihat pembahasannya dalam Faidul Qodiir 6/266]
Karenanya ajaran Islan yang mulia melarang wanita keluar rumah dengan menggunakan minyak wangi atau parfum, yang tercium oleh para lelaki, karena menjadikan para lelaki semakin tergoda terhadapnya, dan bisa tergerak syahwat mereka.
Hal ini tentu untuk menjaga kemuliaan sang wanita, agar tidak menjadi korban dan santapan para lelaki hidung belang, dan untuk menghindari jalan-jalan yang mengantarkan kepada zina dan kerusakan.
Dari sahabat mulia Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu menjelaskan, bahwasanya Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya, maka ia adalah wanita pezina.” [Hadis Sahih. HR. Ahmad, no. 19711, dan At-Tirmidzi, no. 2786]
Dan adapun produk semacam body mist atau apa pun nama produk dan merek yang dipakai, selama mengeluarkan wangi parfum bagi wanita, maka hal ini dapat menggerakkan syahwat. Jadi hal ini tidak boleh dan terlarang, sedangkan agama Islam datang untuk mencegah segala bentuk bahaya dan kerusakan.
Oleh karena itu, di antara hikmah tatkala seseorang sedang berihram dilarang untuk menggunakan parfum, karena bisa menggerakan syahwat.
Adapun larangan bagi wanita menggunakan parfum tatkala keluar rumah, bahkan dijelaskan oleh para ulama juga mencakup jika sang wanita hendak pergi ke masjid, maka tentu lebih terlarang lagi jika sang wanita pergi ke kantor, pasar, kampus, sekolah, atau mall.
Kondisi Di Mana Wanita Boleh Memakai Parfum
Namun ada kondisi-kondisi tertentu bagi seorang wanita boleh menggunakan parfum. Misalkan jika parfum tersebut ia pakai hanya di rumah saja. Apalagi untuk berhias di hadapan suami, maka tentu ini adalah perkara yang sangat dianjurkan oleh syariat.
Persoalannya lain jika seorang wanita menggunakan parfum yang wanginya tidak sampai keluar dari tubuhnya, sehingga tidak bisa dicium aromanya oleh orang lain. Contohnya seperti parfum yang aromanya tidak kuat, seperti yang fungsinya untuk menghilangkan bau keringat atau bau badan secara khusus. Karena larangan wanita keluar rumah dengan menggunakan minyak wangi adalah larangan yang ber’illah (memiliki sebab). Jika sebabnya hilang, maka hilang pula larangannya.
“Hukum itu berlaku berdasarkan sebabnya. Jika sebabnya ada, maka berlakulah hukum tersebut. Dan jika sebabnya hilang, maka hilang pula hukumnya.”
Maka jenis parfum bagi wanita yang sifatnya seperti ini (menghilangkan bau saja dan tidak berbau semerbak) diperbolehkan menurut pendapat yang paling kuat.