بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

BAGAIMANA HUKUM BERTATO?
 
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ustadz, nama saya Iwan, Tulungagung. Saya mau bertanya tentang tato. Ada seorang Muslim yang bertato mulai kaki, tangan sampai ke leher. Adakah dasar yang mendasari hukum boleh atau tidak boleh seorang Muslim bertato? Jazakumullah khairan
 
Jawaban:
Wa’alaikumussalam. Semoga Allah membimbing dan menambah semangat Anda untuk terus mempelajari ilmu agama Islam ini.
 
Tato pada masa lalu dikenal sebagai wasym). Rasulullah ﷺ melarang wasym dan melaknat pelakunya sebagaimana dijelaskan dalam hadis:
 
عَنْ أَبِي جُحَيْفَة قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ، وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ البَغِيِّ، وَلَعَنَ المُصَوِّرِينَ
 
Dari Abu Juhaifah beliau berkata: ”Rasulullah ﷺ melaknat pelaku wasym (pembuat tato), orang yang minta diwasym, pemakan riba, pemberi riba, dan melarang jual beli anjing, upah pelacur dan melaknat orang yang menggambar (melukis makhluk bernyawa).”[HR. Al-Bukhari, no. 5347]
 
Wasym adalah menusukkan jarum atau sejenisnya ke dalam kulit hingga berdarah, lalu mengisinya dengan celak atau sejenisnya, sehingga menimbulkan warna berbeda pada kulit. [Lihat: Syarah Shahih Muslim, an-Nawawi 14/106]
 
Wasym adalah salah satu larangan agama, bahkan merupakan dosa besar, karena pelakunya dilaknat. Laknat artinya doa agar dijauhkan dari rahmat Allah Azza wa Jalla. Para Ulama menjelaskan bahwa wasym mengandung unsur mengubah ciptaan Allah Azza wa Jalla .
 
Wasym seperti ini yang dikenal pada zaman kita sebagai tato permanen. Jika yang dimaksud oleh penanya adalah tato seperti ini, hukumnya jelas, karena tato permanen adalah wasym.
 
Adapun tato temporer (non-permanen) seperti henna, bodypainting, stiker, airbrush, tidak termasuk wasym. Di mana itu hanya sebatas menghias diri yang dibolehkan dalam agama, selama tidak mengandung unsur pengharam, seperti lukisan makhluk bernyawa, menampakkan aurat, tasayabbuh dan sebagainya.
 
Wallahu a’lam.
 
 
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVIII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
 
Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin MA
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabatPinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#hukumtatodalamIslam #tatodalamIslam #bolehkahpunyatato #hukumbertato