بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

 
BAGAIMANA BILA ORANG TUA BELUM MAMPU AKIKAHKAN ANAKNYA?
 
Perintah penyembelihan kambing ini longgar. Maksudnya apabila suatu keluarga memiliki ketidakmampuan, dan di kemudian hari mendapatkan rezeki yang berkecukupan, maka tetap disunnahkan untuk melakukannya, meskipun sudah lewat setahun atau lebih.
 
Syaikh Shalih bin ‘Abdillah al-Fauzan menjelaskan, tidak mengapa mengakhirkan sembelihan akikah sampai waktu yang tepat, dan ada pada kedua orang tuanya, atau salah satunya. Penyembelihan pada hari ketujuh atau keduapuluh satu hanyalah keutamaan, apabila memungkinkan dan ada. Jika tidak ada, maka tidak mengapa mengakhirkannya pada waktu lainnya, sesuai memiliki kemampuan. Perlu diketahui, sembelihan akikah dilakukan oleh orang tua anak tersebut, karena itu merupakan hak anak atas orang tuanya. [Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan (5/195)]
 
Syaikh Shalih bin ‘Abdillah al-Fauzan juga berpendapat, apabila orang tua tidak melakukannya, maka ia telah meninggalkan Sunnah. Bila orang tuanya tidak menyembelih akikah untuknya, maka sang anak juga dibolehkan menyembelih akikah untuk dirinya sendiri. [Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan (5/196)]
 
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
#akikah #aqiqah #hukumakikah #bilaorangtuatidakmampuakikah #akikahuntukapa #apamanfaatakikah #bayitergadai #tebusanbayitergadai