بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

BAGAIMANA BILA JENAZAH DIMAKAMKAN SEBELUM DISHOLATI?

Pertanyaan:

Ada kejadian, seorang suku Batak, mualaf, kemudian, meninggal dunia. Istri dan saudara (yang jumlahnya sedikit) sudah memerjuangkan agar jenazah dikubur secara Islam. Tapi keluarga besarnya menuntut dikubur secara Nasrani. Setelah debat lama, dan dengan pertimbangan jenazah, akhirnya, dikubur secara Nasrani.

Jawaban:

Bismillah was sholatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kasus yang Anda ceritakan menunjukkan, betapa kaum Muslimin adalah hamba Allah yang toleran. Meskipun mereka mayoritas, namun mereka bisa membiarkan para Penyembah Salib untuk mengurusi jenazah, yang ketika hidupnya sudah masuk Islam.

Apa  yang diharapkan para Penyembah Salib ini dengan jenazah yang sudah masuk Islam? Sementara manusia menghadap Tuhannya dengan amal yang dia lakukan sebelum meninggal. Sekalipun mereka melakukan kremasi untuk jenazah Muslim, bukan berarti akan membuat si jenazah jadi Nasrani. Mayit Muslim TIDAK  BISA dibaptis.

Keberadaan jenazah Muslim tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, namun juga tanggung jawab semua kaum Muslimin di sekitarnya. Karena itu, ketika keluarga yang Muslim tidak mampu, maka kaum Muslimin yang lain harus melindunginya. Karena Muslim itu bersaudara.

Terlepas dari arogansi para Penyembah Salib itu, kita akan membahas mengenai hukum jenazah Muslim yang dimakamkan sebelum disholati.

Prosedur dalam menangani jenazah yang diajarkan dalam Islam ada empat dengan urutan:

[1] Memandikan

[2] Mengkafani

[3] Menyolatkan

[4] Memakamkan

Urutan ini TIDAK BOLEH dibalik. Jika dibalik, maka pelaku berdosa. Al-Khatib as-Syarbini – ulama Syafiiyah – dalam penjelasannya menyatakan:

ويجب تقديمها أي الصلاة على الدفن وتأخيرها عن الغسل أو التيمم عند العجز عن استعمال الماء، فإن دفن من غير صلاة أثم كل من توجه عليه فرض الصلاة إلا أن يكون عذر

Wajib mendahulukan sholat jenazah sebelum memakamkan. Jika ada jenazah yang dimakamkan sebelum disholati, maka semua yang wajib mensholati jenazah itu berdosa, kecuali jika di sana ada udzur. (Mughni al-Muhtaj, 2/28)

Selanjutnya, apa kewajiban Muslim jika jenazah telah dimakamkan?

Ada dua pendapat ulama di sana:

Pertama, kuburan jenazah dibongkar kemudian disholati.

Kedua, kuburan tidak dibongkar, dan tetap disholati di kuburan.

Pendapat kedua ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Ibnu Qudamah mengatakan:

وإن دفن قبل الصلاة , فعن أحمد أنه ينبش , ويصلى عليه . وعنه : أنه إن صلي على القبر جاز. واختار القاضي أنه يصلى على القبر ولا ينبش. وهو مذهب أبي حنيفة , والشافعي

Jika dimakamkan sebelum sholat, menurut riwayat dari Imam Ahmad, kuburannya dibongkar, dan disholati. Dan juga menurut keterangan lain dari beliau (Imam Ahmad), bahwa jika disholati di kuburan, boleh. Al-Qadhi (Abu Ya’la) memilih pendapat, bahwa dia disholati di kuburan, dan tidak dibongkar. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan as-Syafi’i. (al-Mughni, 2/414)

Ar-Ramli – ulama Syafiiyah – menyatakan:

ويجب تقديمها أي الصلاة على الدفن…، فلو دفن من غير صلاة أثم الدافنون والراضون بدفنه قبلها لوجوب تقديمها عليه إن لم يكن ثم عذر، ويصلى على قبره لأنه لا ينبش للصلاة عليه

Wajib mendahulukan sholat jenazah sebelum memakamkan. Jika ada jenazah dimakamkan sebelum disholati, maka semua yang memakamkan berdosa, termasuk orang yang menyetujui pemakaman sebelum disholati. Karena wajib mendahulukan sholat sebelum pemakaman, jika di sana tidak ada udzur. Dan cukup sholat jenazah di kuburannya, karena kuburan tidak dibongkar hanya untuk menyolatinya. (Nihayah al-Muhtaj, 2/486).

InsyaaAllah pendapat kedua ini yang lebih mendekati.

Allahu a’lam.

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/28585-jenazah-dimakamkan-sebelum-disholati.html