بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

AZAN BAGI WANITA

Apakah wanita dibolehkan mengumandangkan azan untuk salat lima waktu?

Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin menuturkan:
“Menurut Madzhab Hambali, azan bagi wanita tidaklah wajib, baik bersama jamaah perempuan sendiri atau bersama jamaah laki-laki. Jika tidak dikatakan wajib, lalu apa hukumnya?

Dalam salah satu pendapat Imam Ahmad disebutkan, bahwa hukumnya adalah makruh. Dalam pendapat lain disebutkan masih boleh. Ada juga salah satu pendapat beliau yang menyebutkan disunnahkan. Pendapat Imam Ahmad lainnya juga menyatakan, bahwa yang disunnahkan adalah iqamah, bukanlah azan. Namun semua itu dibolehkan jika suara wanita tidak dikeraskan untuk didengar orang banyak. Jika suara tersebut dikeraskan, kami bisa jadi berpendapat hukumnya haram atau minimal makruh.” [Syarhul Mumthi‘, 2: 44]

Asy Syairozi berkata:
“Dimakruhkan bagi wanita mengumandangkan azan. Namun disunnahkan mengumandangkan iqamah untuk sesama jamaah wanita. Untuk azan terlarang, karena azan itu dengan dikeraskan suaranya, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki, karena dalam masalah menjadi imam, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” [Al Majmu’, 3: 75]

Imam Nawawi berkata:
“Tidak sah jika wanita mengumandangkan azan untuk laki-laki. Namun kalau iqamah disunnahkan sesama jamaah wanita, tidak untuk azan.” [Al Majmu‘, 3: 76]

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi berkata:
“Tidak ada dalil sahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita, namun tidak ada pula hadis sahih yang menunjukkan haramnya.” [Jaami’ Ahkamin Nisaa‘, 1: 299]

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi di akhir bahasan tentang azan bagi wanita menyatakan:
“Kesimpulannya, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah. Begitu pula tidak ada dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya. Jika saja wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak menganggapnya terlarang. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara, namun dengan menepuk punggung telapak tangannya. Wallahu Ta’ala a’laa wa a’lam.” [Jaami’ Ahkamin Nisaa‘, 1: 303]

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
• Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib
• Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.
• Jaami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Dar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama, tahun 1419 H.
• Sahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.
• Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1422 H.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Sumber: https://Muslim.or.id/21400-fikih-azan-7-azan-bagi-wanita.html
Diposting ulang dengan sedikit penyesuaian redaksional di:

══════

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat