Aqiqah  Tidak Sah, Kecuali Dengan Kambing

Dari Aisyah radhiyallaahu ‘anha dia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadis Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi, maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadis Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Telah lewat beberapa hadis yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.

Dalam “Faithful Bari” (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan: “Para ulama mengambil dalil dari penyebutan Syaatun dan Kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.” Menurut beliau: “Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing”.

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena:

  1. Hadis-hadis shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
  2. Hadis-hadis yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadis yang talif saqith alias dha’if.

Wallahu a’lam.

 

Untuk lengkapnya: https://almanhaj.or.id/856-ahkamul-aqiqah.html