APAKAH WANITA YANG KELUAR RUMAH MENGGUNAKAN MINYAK WANGI BOLEH DIPANGGIL “WAHAI PEZINA”?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
APAKAH WANITA YANG KELUAR RUMAH MENGGUNAKAN MINYAK WANGI BOLEH DIPANGGIL “WAHAI PEZINA”?
>> Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda.
Orang yang mengatakan ketika ada wanita yang lewat memakai minyak wangi: “Wahai pezina!” Hal itu dia ucapkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ. Apakah orang yang mengatakan ini teranggap sebagai orang yang menuduh zina kepada wanita tersebut?
Ya. Tidak boleh baginya untuk mengatakan: “Wahai pezina!”
Walaupun di dalam hadis disebutkan bahwa perbuatan itu termasuk zina. Tetapi yang dimaksud bukan zina berupa perbuatan yang keji itu. Yang dimaksud adalah zina yang diharamkan secara umum.
Hanya saja memutlakkan kata ini kepada seorang wanita dalam keadaan manusia mendengarnya, atau wanita itu yang mendengarnya, maka hal ini TIDAK BOLEH.
Cukup dengan melarangnya agar dia tidak memakai minyak wangi ketika keluar rumah dan safar. Cukup melarangnya tanpa mengatakan: “Wahai pezina!”
Jika dia sampai mengatakan: “Wahai pezina!”
Maka ditegakkan hukum hadd atasnya (dicambuk 80 kali –pent), kecuali jika dia bisa mendatangkan empat saksi.
Walaupun dia berdalih: “Saya tidak memaksudkan zina yang sebenarnya. Yang saya maksud hanya melarangnya memakai minyak wangi.” Tetap saja hal itu tidak boleh.
Dan penafsiran yang dia gunakan sebagai dalih ini tidak sesuai dengan hakikatnya, karena ini adalah pernyataan yang sangat jelas.
Jadi dia tidak bisa membantah dengan ucapan yang jelas semacam ini, yang tidak bisa dipalingkan maknanya. Maka ditegakkan hukum hadd atasnya.