Apakah Wajib Membayar Zakat Emas Perhiasan Wanita?

 

Hukum Zakat Emas Yang Dipakai Secara Berlebihan

Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

 

Pertanyaan:

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Ada sebagian wanita mengenakan emas secara berlebihan. Sementara mengenakannya memang halal, lalu bagaimana hukum zakat emas bila demikian?

Jawaban:

Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita tapi tidak bagi kaum pria, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda:

“Artinya: Telah dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita umatku, dan diharamkan bagi kaum pria”

Hadis ini dikeluarkan oleh Ahmad, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi dan dishahihkannya, dari hadis Abu Musa bin Al-Ays’ari Radhiallahu ‘anhuma.

Para ulama berbeda pendapat tentang zakat perhiasan, apakah wajib mengeluarkan zakat perhiasan atau tidak? Sebagian ulama berpendapat bahwa emas harus dizakatkan, kecuali emas yang digunakan untuk perhiasan. Maka menurut mereka tidak ada kewajiban zakat pada emas perhiasan, baik yang dikenakan maupun yang disimpan.

Ulama lainnya berpendapat bahwa WAJIB zakat pada emas perhiasan. Dan inilah pendapat yang benar, yaitu wajib zakat pada emas perhiasan, jika telah mencapai nishab dan telah mencapai haul karena dalilnya yang bersifat umum.

Nisab emas adalah sembilan puluh dua gram. Jika emas perhiasan telah mencapai sembilan puluh dua gram, maka emas perhiasan itu wajib dizakati, dan zakatnya itu adalah dua setengah persennya pada setiap tahun. Jadi jika jumlah emas itu seribu gram, maka yang dizakatkan adalah dua puluh lima gramnya setiap tahun.

Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, bahwa seorang wanita datang menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua gelang emas, maka beliau ﷺ bersabda:

“Artinya: Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas)?”. Wanita itu menjawab: “Tidak.”. Maka beliau bersabda:: “Apakah engkau senang jika Allah melingkarkan gelang padamu di Hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api?” Perawi hadis ini, yaitu Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiallahu ‘anhu berkata: Lalu wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan memberikan kepada Rasulullah ﷺ sambil berkata: “Kedua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya”. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i dengan sanad yang Shahih.

Berkata Ummu Salamah Radhiallahu ‘anha, ia seorang wanita yang menggunakan kalung emas. “Wahai Rasulullah, apakah ini simpanan yang terlarang?” Beliau menjawab:

“Artinya: Jika harta itu telah mencapai nishab dan haul untuk dikeluarkan zakatnya, maka zakatilah, sebab itu bukan barang simpanan”. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ad-Daruquthni dan dishahihkan oleh Al-Hakim.

Dan telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari hadis Aisyah Radhiallahu ‘anha dengan sanad yang shahih, ia berkata: “Rasulullah ﷺ datang menemuiku dan ditanganku terdapat perhiasan yang terbuat dari perak, maka beliau bersabda:

“Artinya: Apa ini wahai Aisyah?” Aku menjawab: “Aku membuatnya sendiri agar aku berhias untukmu wahai Rasulullah”, beliau bersabda:: ‘Apakah engkau mengeluarkan zakat untuk hartamu itu?” Aku menjawab: “Tidak, atau apa yang Allah kehendaki”. Beliau bersabda: “Zakat yang engkau keluarkan itu dapat menyelamatkan engkau dari Neraka”. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Hakim, sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Bulughul Maram.

Dalil-dalil ini menunjukkan, bahwa barang siapa yang tidak berzakat, maka harta itu menjadi barang simpanan, yang mana pemiliknya akan disiksa pada Hari Kiamat. Na’udzu Billah.

 

[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu Baaz, 4/124]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 205- 207, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

 

Zakat Perhiasan

Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

 

Pertanyaan:

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Ada seorang perempuan yang mempunyai emas (berupa perhiasan) yang telah sampai nishab, tapi dia tidak tahu kalau dia wajib mengeluarkan zakatnya kecuali setelah berlangsung selama kurang lebih lima tahun. Ketika dia mengetahui hal itu, dia bermaksud menunaikan zakatnya agar bisa membersihkan hartanya.

Tetapi sekarang dia tidak mempunyai apa-apa kecuali emas tersebut. Apa yang harus dia lakukan? Haruskah dia menjual dulu sebagian dari emasnya itu? Dan bagaimana dengan kewajiban zakatnya selama lima tahun tersebut? Perlu diketahui bahwa dia tidak mampu membayar zakatnya selama lima tahun sekaligus, karena dia tidak mempunyai penghasilan apapun.

Jawaban:

Perempuan tersebut harus mengeluarkan zakat perhiasannya setiap satu tahun, apabila emasnya sudah sampai satu nishab, yaitu sebanyak 20 Mitsqal atau kira-kira (ukuran berat emas Saudi). Ukuran tersebut senilai dengan 92 gram.

Dia boleh menunaikan zakatnya itu dengan cara menjual sebagian dari emas tersebut atau barang-barang lain yang dia miliki. Atau bisa juga zakat tersebut dibayar oleh suaminya atau bapaknya atau orang lain yang telah diberi izin oleh perempuan tersebut. Jika zakat tersebut belum ditunaikan, maka hal itu merupakan utang bagi dirinya.

Adapun kewajiban zakat pada tahun-tahun yang telah lewat tidak usah dihitung (dibayar). Karena seseorang yang belum mengetahui bahwa sesuatu itu wajib, maka dia tidak berkewajiban untuk melakukannya. Jadi jika perempuan tersebut selama ini belum mengetahui adanya kewajiban membayar zakat perhiasan, maka dia tidak usah membayarnya untuk tahun-tahun yang telah lewat. Hal ini juga disebabkan karena adanya perselisihan dalam masalah ini. Karena sebagian ulama berpendapat, bahwa zakat perhiasan yang dipakai itu tidak wajib. Akan tetapi yang benar adalah ZAKAT PERHIASAN ITU WAJIB, apabila sudah sampai nishab, dan perhiasan tersebut sudah dimiliki selama satu tahun. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari Alquran dan As-Sunnah. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baz II, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]

 

Sumber: https://almanhaj.or.id/1605-hukum-zakat-emas-yang-dipakai-secara-berlebihan-zakat-perhiasan.html