بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#UtangPiutang
#FatwaUlama

APAKAH UTANG WAJIB DICATAT? [FATWA ULAMA]

>> Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah mengutangi orang itu mendapatkan pahala? Dan apakah wajib mencatat utang?

Jawaban:

Al Qardh (utang), atau yang dikenal banyak orang dengan At Taslif (memberi pinjaman) hukumnya sunnah, dan di dalamnya terdapat pahala, berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:

وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” [QS. Al Baqarah: 195].

Dan tidak mengapa seseorang untuk berutang, karena Nabi ﷺ terkadang berutang. Maka utang hukumnya mubah, bagi orang yang hendak berutang, dan sunnah bagi orang yang mengutangi.

Namun orang yang mengutangi wajib untuk menjauhi sikap gemar menyebut-nyebut utang tersebut kepada orang yang ia utangi. Atau juga memberikan gangguan kepadanya dengan mengatakan misalnya: “Saya kan sudah berbuat baik kepadamu dengan memberikan utang kepadamu…” atau semisalnya. Berdasarkan firman Allah ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأَذَى

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)” [QS. Al Baqarah: 264].

Adapun soal mencatat utang, jika harta yang diutangkan adalah milik sendiri, maka yang afdhal (sunnah) adalah mencatatnya. Berdasarkan firman Allah ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar” [QS. Al Baqarah: 282].

 

Dan boleh saja jika tidak mencatatnya, apalagi jika utangnya dalam perkara-perkara yang kecil, yang biasanya secara adat orang-orang tidak terlalu serius di dalamnya.

Adapun jika harta yang diutangkan adalah miliki orang lain, misalnya jika ia mengelola harta anak yatim, dan karena suatu maslahah ia mengutangkannya kepada orang lain, maka ia wajib mencatatnya. Karena ini merupakan bentuk penjagaan terhadap harta anak yatim. Allah ta’ala berfirman:

وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.” [QS. Al An’am: 154]

[Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 2/16, Asy Syamilah]

 

Penerjemah: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/24150-fatwa-ulama-apakah-utang-wajib-dicatat.html