بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

#SifatSholatNabi

APAKAH SUJUD SAHWI HANYA DISYARIATKAN KETIKA SHALAT FARDHU SAJA?

Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau lalai. [Lisanul ‘Arob, Muhammad bin Makrom binn Manzhur Al Afriqi Al Mishri, 14/406, Dar Shodir]. Sujud Sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat, untuk menutupi cacat dalam shalat, karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan, atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja. [Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/459, Al Maktabah At Taufiqiyah]

Sujud Sahwi ketika shalat sunnah sama halnya dengan shalat wajib, yaitu sama-sama disyariatkan. Karena dalam hadis yang membicarakan Sujud Sahwi menyebutkan umumnya shalat, tidak membatasi pada shalat wajib saja.

Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan: “Sebagaimana dikatakan dalam hadis ‘Abdurrahman bin ‘Auf:

إذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ

“Jika salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam shalatnya.” Hadis ini menunjukkan, bahwa Sujud Sahwi itu disyariatkan pula dalam shalat sunnah, sebagaimana disyariatkan dalam shalat wajib (karena lafal dalam hadis ini umum). Inilah yang dipilih oleh Jumhur (Mayoritas) Ulama yang dulu dan sekarang. Karena untuk menambal kekurangan dalam shalat, dan untuk menghinakan setan, juga terdapat dalam shalat sunnah, sebagaimana terdapat dalam shalat wajib.” [Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 3/144, Idarotuth Thoba’ah Al Muniirah]

 

Penulis: Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah
 
Sumber: