بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
APAKAH SUARA WANITA TERMASUK AURAT?
 
Suara wanita BUKANLAH aurat. Beberapa dalilnya antara lain:
 
(1). Dahulu Aisyah radhiyallahu’anha dan istri-istri Nabi yang lain ketika meriwayatkan hadis atau menjawab pertanyaan dari para sahabat dengan tidak menuliskannya dalam bentuk tulisan, tetapi menyampaikannya langsung secara lisan kepada para sahabat Nabi ﷺ dari belakang tabir. [Lihat QS. 33:53]
 
(2). Rasul meluangkan satu hari khusus untuk mengajarkan secara langsung ilmu-ilmu agama Islam kepada para wanita muslimah saat itu, tanpa perantara istri-istrinya. Beliau ﷺ berdialog langsung dengan para wanita yang ingin belajar kepadanya tanpa hijab.
 
Diriwayatkan dari Abu Sholih Dzakwan dari Abu Sa’id Al-Khudri dia berkata:
 “Seorang wanita datang menemui Rasulullah ﷺ seraya berkata: “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki telah pergi dengan membawa hadismu, maka terangkanlah untuk kami sehari dari dirimu, sehingga kami dapat mendatangimu, agar engkau mengajarkan kepada kami sesuatu yang Allah telah ajarkan kepadamu”.
 
Beliau pun ﷺ bersabda:
 “Berkumpullah kalian pada hari ini dan itu”. Lalu mereka berkumpul dan Rasulullah ﷺ pun datang menemui mereka. Lalu Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada mereka apa yang telah Allah ajarkan kepada beliau ﷺ ………” [HR. Bukhari no.101, 1249, 7310 dan Muslim no. 2633]
 
(3). Begitu pula ketika adanya wanita yang berbicara kepada Rasul ﷺ karena ingin mengajukan gugatan tentang suaminya [Lihat QS. 58:1]
 
Kesimpulan:
 “Suara wanita bukanlah aurat secara mutlak”. Karena diperbolehkan ketika ada kebutuhan untuk mendengarkan suara wanita itu, seperti saat dia meminta fatwa, memberikan saksi, melakukan transaksi jual beli dll.
 
“Yang Tidak Boleh” bagi wanita dalam masalah suara adalah jika mereka berkata-kata kepada laki-laki selain suami atau mahramnya dengan suara yang merdu, indah, halus, berlemah lembut, mendayu-dayu atau dengan desahan yang dapat menimbulkan fitnah dan keburukan, serta dapat membangkitkan syahwat.
 
Allah taala berfirman:
 
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
 
“…Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [QS. Al-Ahzab (33): 32]
 
Nabi ﷺ bersabda:
 
“Tidaklah aku tinggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita.” [HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740, at-Tirmidzi no.2780 dan Ibnu Majah no.3998, hadis dari Usamah bin Zaid]
 
Maka dari itu, berapa banyak laki-laki yang terfitnah (tergoda) kepada seorang wanita lalu wanita itu merusak agamanya, dunianya, keluarganya, akhlaknya dll.
 
 
Dijawab oleh: Ustadz Najmi Umar Bakkar, حفظه الله تعالى
 
 
Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/30618
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#apakahsuarawanitaaurat, #apakahsuaraperempuanaurat, #muslimah, #suarawanitabukanaurat #suaraperempuan, #suarawanita, #membacaAlquran, #auratataubukan #wanita #perempuan #muslimah