بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

 

APAKAH SAH TALAK KARENA TERKENA SIHIR ATAU PELET?

Pertanyaan:

Saya punya kakak ipar laki-laki yang menjatuhkan talak satu kepada kakak perempuan saya. Akan tetapi kakak ipar saya ini dalam keadaan tidak sadar (diguna-guna/pelet) oleh orang lain.
Apakah perkataannya mengucapkan talak kepada kakak perempuan saya sah dalam Islam?
Dan apabila ingin rujuk, apakah harus menikah lagi?

Jawaban:

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa Rasulillaah, amma ba’du.

Pembahasan Talak adalah pembahasan serius dalam syariat, tidak ada istilah main-main atau guyon. Rasulullah ﷺ bersabda:

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius, dan becandanya juga dianggap serius:
• Nikah,
• Talak, dan
• Rujuk.” [HR Abu Daud 2194, Tirmidzi 1184 dan Ibnu Majah 2039]

Namun di sisi lain, Syariat juga memberikan keringanan pada tiga keadaan yang bersifat umum. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ الـمَجْنُونِ المَغلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَـحْتَلِمَ

“Pena catatan amal itu diangkat untuk tiga orang:
• Orang gila yang hilang akal sampai dia sadar,
• Orang yang tidur sampai dia bangun, dan
• Anak kecil sampai dia baligh.” [HR Nasai 3432, Abu Daud 4398, Tirmudzi 1423]

Lalu bagaimana jika salah satu dari tiga pembahasan utama, yakni talak, bersinggungan dengan pelet atau guna-guna? Apakah korban pelet yang melakukan talak bisa diqiyaskan dengan orang yang hilang akal?

Belum tentu, tergantung dengan tingkat kesadarannya.

Jika tingkat kesadarannya masih biasa, alias masih bisa mengendalikan dirinya, maka tidak dianggap salah satu dari golongan yang terangkat pena amalnya.

Jika tingkat kesadarannya berat, alias tidak bisa mengendalikan dirinya, bahkan sampai pada tingkat tidak bisa mengenal keluarganya, maka yang seperti ini dihukumi orang yang hilang ingatan, dan ia termasuk orang mendapatkan pengecualian.

Sehingga jika kakak ipar saat mengucapkan talak benar-benar sudah gelap mata dan tidak kenal siapa-siapa, tidak jatuh talaknya.
Tapi jika saat mengucapkan talak hanya sekadar ucapan yang keluar dari lisan saja, masih bisa mengendalikan emosi, jatuh talaknya.

Adapun rujuk, jika masih dalam rangkaian masa ‘iddah (tiga kali suci haid), insya Allah mudah. Tapi jika rujuknya setelah habis masa ‘iddah, maka menikah ulang.

Wallahu a’lam,
Wabillahittaufiq.

 

 

Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/talak-karena-terkena-sihir-atau-pelet-apakah-sah/

 

 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

Baca juga:

 

APAKAH SAH TALAK KARENA TERKENA SIHIR ATAU PELET?