بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

APAKAH SAH SALAT DALAM KEADAAN ISBAL?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata:
“Salat orang yang isbal itu SAH, akan tetapi ia BERDOSA. Begitu pula seseorang yang memakai pakaian yang haram seperti baju hasil curian, baju yang terdapat gambar makhluk bernyawa, baju yang terdapat simbol salib, atau terdapat gambar hewan. Semua baju seperti itu TERLARANG saat salat dan di luar salat. Salat dalam keadaan isbal tetap sah, akan tetapi berdosa karena mengenakan pakaian seperti itu.
 
Inilah pendapat terkuat dalam masalah ini. Karena larangan berpakaian isbal bukan khusus untuk salat. Mengenakan pakaian haram berlaku seperti itu saat salat dan di luar salat. Dikarenakan tidak khusus untuk salat, maka salat tersebut tidaklah batal. Inilah kaidah yang benar yang dianut oleh jumhur atau mayoritas Ulama.” [Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 300-301]
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
#isbal #hukumisbal #hukumsalatisbal #cingkrangyuk #celanacingkrang