Apakah Muntah Itu Najis?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat hadis dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يا عمار إنما يغسل الثوب من خمس : من الغائط , والبول , والقيء , والدم , والمني

“Wahai Ammar, pakaian harus dicuci jika terkena lima hal: kotoran manusia, air kencing, muntah, darah, dan mani.”

Berdasarkan hadis ini, Jumhur Ulama: Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hambali berpendapat bahwa muntah hukumnya najis. Sementara Malikiyah berpendapat, bahwa muntah dihukumi najis jika telah berubah, tidak lagi seperti makanan.

(Fatwa Islam no. 42929)

Akan tetapi yang benar, hadis di atas statusnya Dhaif (Lemah). Dinilai dhaif oleh beberapa ulama. An-Nawawi mengatakan:

حديث عمار هذا رواه أبو يعلى الموصلي في مسنده والدارقطني والبيهقي، قال البيهقي : هو حديث باطل لا أصل له وبين ضعفه الدار قطني والبيهقي

Hadis Ammar ini diriwayatkan Abu Ya’la Al-Mushili dalam musnadnya, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi. Al-Baihaqi mengatakan, ‘Ini Hadis Bathil, la ashla lahu (tidak ada di kitab hadis).’ Kemudian Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi menjelaskan sisi lemahnya. (Al-Majmu’, 2/549).

Ibnu Hajar juga menilai lemah hadis ini dalam At-Talkhis Al-Habir (1/33).

Mengingat hadis ini statusnya lemah, maka TIDAK BISA menjadi dalil. Dan kita memiliki acuan kaidah: Segala sesuatu itu suci, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan bahwa itu najis.

Karena itulah, beberapa ulama hadis lebih menguatkan pendapat bahwa MUNTAH TIDAK NAJIS. Di antaranya: Ibn Hazm, As-Syaukani, dan Shidiq Hasan Khan. Al-Albani memberikan komentar untuk keterangan Sayid Sabiq yang mengatakan najisnya muntah.

لم يذكر المؤلف الدليل على ذلك اللهم إلا قوله : [ إنه متفق على نجاسته ] وهذه دعوى منقوضة فقد خالف في ذلك ابن حزم حيث صرح بطهارة قيء المسلم ، وهو مذهب الإمام الشوكاني في “الدرر البهية” وصديق خان في شرحها ، حيث لم يذكرا في النجاسات قيء الآدمي مطلقاً ، وهو الحق ، ثم ذكرا أن في نجاسته خلافاً ورجحا الطهارة

Penulis (kitab Fiqh Sunah) tidak menyebutkan dalil untuk pendapatnya, kecuali pernyataan, ‘Muntah itu disepakati najisnya’. Dan ini klaim yang tidak benar. Karena ada pendapat yang berbeda dari hal ini, yaitu pendapat Ibnu Hazm, di mana beliau menegaskan sucinya muntah seorang muslim. Dan ini pendapat imam As-Syaukani dalam Ad-Durar Al-Bahiyah, dan Shidiq Hasan Khan dalam syarahnya. Keduanya tidak menjelaskan sama sekali status najis muntah manusia. Itulah pendapat yang benar. kemudian As-Syaukani dan Shidiq Hasan Khan menyebutkan bahwa ada perselisihan tentang najisnya muntah. Kemudian mereka menguatkan bahwa muntah hukumnya suci.. (Tamam Al-Minnah, hlm. 53)

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)