بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#MuslimahSholihah

#SeriPuasaRamadan

APAKAH MENINGGALKAN HIJAB (JILBAB) MERUSAK PUASA?

Pertanyaan:
Saya wanita yang tidak berjilbab, apakah hal itu merusak puasaku di bulan Ramadan?
 
Jawaban:
Alhamdulillah
 
Pertama,

Seorang wanita Mukminah diperintahkan berjilbab. Telah ada dalam website ini (https://islamqa.info/) pendapat seputar jilbab di banyak jawaban. Jawaban tersebut dalam berbagai bentuk, di antaranya penjelasan tentang hukum jilbab, bahwa hal itu wajib, sebagaimana dalam soal jawab no. 21536. Di antaranya disebutkan dalil yang menunjukkan akan kewajiban berjilbab, sebagaimana di soal jawab no. 13998 dan no. 11774. Di antaranya penjelasan sifat jilbab yang sesuai agama, sebagaimana dalam soal jawab no. 6991, dan jawaban lain yang menunjukkan akan urgensinya jilbab dalam kehidupan seoarang wanita Muslimah.

Kedua,

Kalau wanita meninggalkan jilbab, maka dia telah berbuat maksiat kepada Tuhannya, akan tetapi puasanya tetap sah. Karena kemaksiatan, di antaranya meninggalkan jilbab, tidak merusak puasa, cuma MENGURANGI pahala, bahkan bisa hilang semua pahalanya. Kami ajak Anda untuk komitmen berjilbab   dengan berpuasa. Karena maksud dari puasa bukan sekadar menahan dari makan dan minum saja.  Akan tetapi maksud puasa adalah (menahan dari) yang diharamkan.

Oleh karena itu Nabi ﷺ bersabda:

ليس الصيام من الأكل والشرب ، إنما الصيام من اللغو والرفث (رواه الحاكم وصححه الألباني في صحيح الجامع، رقم 5376)

“Puasa tidak hanya (menahan dari) makan dan minum. Akan tetapi (hakikat) puasa adalah (menahan) dari perbuatan sia-sia dan perkataan jorok.” [HR. Hakim dishahihkan Al-Albany dalam shahih Al-Jami, 5376]

Kata Al-Laghwu adalah perkataan batil. Pendapat lain mengatakan sesuatu yang tidak ada faidahnya

Dan kata Ar-Rafats adalah perkataan jorok.

Maka hendaknya puasa Anda sebagai pemicu untuk taat kepada Allah ta’ala dan menjauhi apa yang dilarang-Nya.

Kami memohon kepada Allah ta’ala agar memberi taufik kepada Anda, kepada apa yang dicintai dan diridai.

Wallau’alam.

 

Sumber: https://islamqa.info/id/107624