Apakah Membaca Ta’awudz dalam Sholat pada Setiap Rakaat?

Pertanyaan:

Apakah taawudz dalam sholat mesti dibaca di setiap rakaat saat mulai membaca surat ataukah cukup pada rakaat pertama saja?

Jawaban:

Kita tahu bahwa bacaan ta’awudz yang bisa dipraktikkan dalam sholat saat mulai membaca surat Al Fatihah adalah:

أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ

“A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih

Artinya:

Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, dari gangguan setan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela. (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadis ini Hasan. Pengertian “Min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, hal. 104).

 

Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca:

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“A’udzu billahi minasy syaithonir rojiim

Artinya:

Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk. Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz, baik di dalam maupun di luar sholat, ketika memulai membaca Alquran,

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Apabila kamu membaca Alquran, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifatish Shalah, hal. 101).

Ta’awudz dibaca pada rakaat pertama sebelum memulai membaca surat setelah membaca Doa Istiftah. Menurut pendapat yang lebih kuat, ta’awudz hanya ada pada rakaat pertama karena inilah yang dituntunkan dalam hadis yang membicarakan tentang perintah membaca ta’awudz.

Dalam hadis Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ بِاللَّيْلِ كَبَّرَ ثُمَّ يَقُولُ « سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ ». ثُمَّ يَقُولُ « اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا ». ثُمَّ يَقُولُ « أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ »

“Saat Rasulullah memulai sholat di malam hari, beliau bertakbir lantas mengucapkan: “Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’ala jadduka wa laa ilaha ghoiruk (Artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha Berkah Nama-Mu. Maha Tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu. Tidak ada Sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” Lalu beliau mengucapkan: “Allahu akbar kabiiro”. Kemudian membaca: “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (Artinya: Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, dari gangguan setan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Tirmidzi no. 242 dan Abu Daud no. 775. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini Hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih).

Coba perhatikan dengan seksama perkataan Imam Asy Syaukani: “Berbagai hadis yang membicarakan tentang perintah membaca ta’awudz, maka jika diperhatikan bahwa bacaan tersebut hanya ada di rakaat pertama. Sedangkan ada pendapat dari Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Ibrahim An Nakho’i yang menganjurkan membaca pada setiap rakaat. Karena mereka berdalil dengan keumuman ayat (yang artinya), “Apabila kamu membaca Alquran, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah, dari setan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). Tidak ragu lagi bahwa ayat tersebut menunjukkan perintah membaca ta’awudz sebelum membaca Alquran. Ayat tersebut berlaku umum, untuk di luar atau di dalam sholat. Sedangkan ada berbagai dalil yang menunjukkan larangan berbicara ketika sholat, tanpa dibedakan untuk ta’awudz dan lainnya yang tidak ada dalil khusus. Hati-hatinya adalah mencukupkan dengan apa yang disebutkan dalam hadis, yaitu ta’awudz dibaca pada rakaat pertama saja.” (Nailul Author terbitan Dar Ibnul Qayyim, 3: 77).

Begitu juga dalam keterangan hadis lainnya menunjukkan, bahwa Nabi langsung membaca Al Fatihah ketika bangkit dari rakaat kedua. Dari Abu Hurairah, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا نَهَضَ مِنَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ اسْتَفْتَحَ الْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) وَلَمْ يَسْكُتْ

“Rasulullah ketika bangkit ke rakaat kedua, beliau memulai dengan membaca ‘Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin … ‘. Belia tidak diam sejenak sebelum itu.” (HR. Muslim no. 599).

Imam Asy Syaukani berkata, “Hadis di atas menunjukkan, bahwa tidak disyariatkan untuk diam sebelum memulai bacaan di rakaat kedua. Begitu pula tidak disyariatkan untuk membaca ta’awudz pada rakaat kedua. Rakaat selanjutnya sama dengan hukum rakaat kedua.” (Nailul Author, 3: 233)

Ibnu Taimiyah berkata: “Jika seseorang meninggalkan membaca ta’awudz di rakaat pertama, maka  hendaklah ia membacanya di rakaat kedua.” (Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hal. 97).

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 

https://rumaysho.com/7021-apakah-membaca-taawudz-dalam-shalat-pada-setiap-rakaat.html