بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
APAKAH IPAR TERMASUK MAHRAM?
Pertanyaan:
Apakah kakak ipar/istri dari saudara laki-laki itu termasuk muhrim? Terima kasih.
Jawaban:
Pertama kami ingatkan, bahwa penggunaan istilah yang benar adalah mahram, bukan muhrim. Karena muhrim artinya orang yang melakukan ihram, baik untuk umrah atau haji. Sedangkan mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut:
كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها
“Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. [Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105]
Kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan:
a) Haram untuk Dinikahi Selamanya
Artinya, ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.
b) Disebabkan Sesuatu yang Mubah
Artinya, ada wanita yang haram untuk dinikahi SELAMANYA dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya karena ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.
c) Karena Statusnya yang Haram
Karena ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram, tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya. Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya. Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.
Adapun wanita yang TIDAK BOLEH DINIKAHI karena SELAMANYA ada 11 orang, ditambah karena faktor persusuan. Tujuh di antaranya menjadi mahram karena HUBUNGAN NASAB, dan empat sisanya menjadi mahram karena HUBUNGAN PERNIKAHAN.
Pertama: Tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena HUBUNGAN NASAB:
a) Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
b) Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
c) Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
d) Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
e) Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
f) Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
g) Bibi dari jalur ibu (Khalaat).
Kedua: Empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena HUBUNGAN PERNIKAHAN:
a) Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
b) Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
c) Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
d) Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya ke bawah.
Demikian pula karena sebab persusuan, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. [Taisirul ‘Alam, Syarh Umdatul Ahkam, hal. 569]
Catatan:
Pertama: Saudara ipar apakah mahram (muhrim)?
Saudara ipar BUKAN termasuk mahram. Bahkan Nabi ﷺ mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaulan bersama ipar. Dalilnya adalah:
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.”
Lalu seorang laki-laki Anshar berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?”
Beliau ﷺ menjawab: “Hamwu (saudara ipar) adalah kematian.” [HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172]
Maksud hadis: Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran, karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.
Kedua: Sepupu bukan mahram
Karena itu, dalam Islam kita dibolehkan menikahi sepupu. Keterangan selengkapnya ada di: www.konsultasisyariah.com/menikah-dengan-sepupu
Ketiga: Istri paman atau suami bibi, bukan mahram.
Misal: Adi punya paman (Rudi), istri Rudi bukan mahram bagi Adi. Atau Wati punya bibi (Ida), suami Ida bukan mahram bagi Wati.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/7425-muhrim-dan-mahram.html
══════
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Leave A Comment