بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
APAKAH BAWAH DAGU WANITA TERMASUK AURAT?
 
Bismillah was salatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du ….
 
Untuk memahami apakah bagian bawah dagu wanita termasuk aurat ataukah tidak, kita perlu memahami batasan wajah.
 
Imam an-Nawawi menjelaskan batasan umum untuk wajah:
 
والوجه عند العرب ما حصلت به المواجهة
 
”Wajah dalam bahasa Arab adalah anggota badan untuk saling berhadap-hadapan.” [Al-Majmu’, 1:364]
 
Imam Asy-Syirazi, ulama Syafiiyah (wafat 476 H), menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci:
 
والوجه ما بين منابت شعر الرأس إلى الذقن ومنتهى اللحيين طولاً، ومن الأذن إلى الأذن عرضاً
 
“Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” [Al-Muhadzdzab, hlm. 36]
 
Ketika menjelaskan keterangan Asy-Syairazi, Imam An-Nawawi mengatakan:
 
هذا الذي ذكره المصنف في حد الوجه هو الصواب الذي عليه الأصحاب ونص عليه الشافعي رحمه الله في الأم.
 
”Batasan wajah seperti yang disebutkan penulis, itulah batasan yang benar, yang diikuti oleh para ulama Syafiiyah, dan yang ditegaskan Imam Asy-Syafii rahimahullah dalam kitab Al-Umm.” [Al-Majmu’, 1:371]
 
Keterangan yang senada juga disampaikan dalam referensi Malikiyah. Di antaranya disampaikan oleh Al-Haththab:
 
أَنَّ حَدَّ الْوَجْهِ طُولًا مِنْ مَنَابِتِ شَعْرِ الرَّأْسِ الْمُعْتَادِ إلَى مُنْتَهَى الذَّقَنِ فِي حَقِّ مَنْ لَيْسَتْ لَهُ لِحْيَةٌ وَأَمَّا مَنْ لَهُ لِحْيَةٌ فَيَغْسِلُ ظَاهِرَهَا وَلَوْ طَالَتْ. وَالذَّقَنُ مَجْمَعُ اللَّحْيَيْنِ
 
“Bahwa batas wajah adalah tempat tumbuh rambut normal bagian depan hingga ujung janggut, bagi orang yang tidak memiliki jenggot. Adapun bagi orang yang memiliki jenggot, maka dia harus mencuci bagian permukaan jenggotnya, meskipun panjang. Dzaqan (dagu) adalah daerah bertemuanya dua tulang rahang.” [Mawahib Al-Jalil, 2:89]
 
Berdasarkan keterangan tentang batas wajah di atas, maka bawah dagu, yaitu daerah antara ujung janggut dengan leher, BUKAN termasuk wajah, sehingga bagi wanita, daerah itu terhitung AURAT.
 
Penegasan ini disampaikan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, ketika membahas batas aurat untuk bawah dagu:
 
وبهذا كله يتبين أن أسفل الذقن ليس من الوجه، ولا يجوزُ للمرأة كشفه في الصلاة، لأنه ليس مما تحصلُ به المواجهة
 
“Berdasarkan keterangan di atas, bawah dagu bukan termasuk wajah. TIDAK BOLEH bagi wanita untuk membukanya (secara sengaja) dalam salat, karena bagian ini BUKAN anggota badan yang digunakan untuk berhadap-hadapan.” [Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 121534]
 
Allahu a’lam.
 
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
APAKAH BAWAH DAGU WANITA TERMASUK AURAT?