بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
APAKAH ADA KHILAF DALAM PERAYAAN MAULID NABI?
Pertanyaan:
Apakah haramnya Maulid Nabi terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama? Mohon penjelasannya, karena saya sharing tentang haramnya Maulid, ada yang komen “Kita harus saling menghormati perbedaan pendapat.”
Jawaban:
Iya, ada perbedaan pendapat. Tapi tidak semua perbedaan pendapat itu dianggap. Apalagi perbedaan pendapat antara Ahlus Sunnah dengan selain Ahlus Sunnah, maka ini khilaf (perbedaan) pendapat yang lemah. Karena yang menganjurkan perayaan Maulid tidak memiliki dalil, hujjah, dan argumentasi, melainkan hanya ucapan sebagian ulama. Sedangkan ucapan ulama bukanlah hujjah dan dalil.
«أقوال العلماء ليس بالدليل وأقوالهم يستدل لها وبها»
“Ucapan ulama itu bukanlah dalil. Dan pendapat mereka itu hanya boleh dijadikan untuk mendukung dalil, bukan malah dijadikan dalil.”
Jadi masalah perayaan Maulid Nabi bukanlah perbedaan ijtihadiyah, karena tidak ada ijtihad di dalam membuat-buat suatu ibadah (dan perayaan MAULID menurut pelakunya adalah bagian ibadah, karena menganggap melakukannya berpahala).
Itu ucapan kawan ibu untuk menghormati perbedaan pendapat adalah:
«كلمة الحق اريد بها باطل»
Ucapan yang benar, namun dimaksudkan dengannya suatu hal yang salah.
Ada suatu kaidah yang sering kita dengar:
«لا إنكار في مسائل الإجتهادية»
“Tidak boleh ada pengingkaran di dalam masalah ijtihadiyah (yang masih bisa diperdebatkan di kalangan ulama).”
Kaidah di atas adalah umum dan memiliki perincian. Kaidah yang umum bisa disalahpahami dengan pemahaman yang keliru, karena itu perlu ditafshil (dirinci) lagi.
Syaikh Shalih Alu Syaikh meperincinya sebagai berikut:
«وهذا يدخل في صورتين:
الصورة الأولى ما كان مُجمعاً عليه .
والصورة الثانية ما كان مُختَلَفاً فيه ولكن الخلاف فيه ضعيف ، فهذا يُنكَر .
ما أُجْمِعَ عليه ينكر وما اختُلِف فيه ولكن الخلاف فيه ضعيف أيضاً تنكره .
ما أُجْمِعَ عليه واضح مثل إنكار الزنا والسرقة والرشوة إلى آخره .
وما اختُلِف فيه ولكن الخلاف فيه ضعيف هذا أيضاً يجب إنكاره .
وما اختُلِف فيه والخلاف فيه قوي هذا لا يُنْكَرْ ، بل لا يجوز إنكاره ولكن يُنَاَظُر فيه ويُجَادَلُ فيه ويبحث فيه.»
“Hal ini (melakukan pengingkaran) memiliki dua gambaran:
▪️ Gambaran pertama adalah perkara yang sudah disepakati.
▪️ Gambaran kedua adalah perkara yang masih diperselisihkan, namun perselisihan di dalamnya adalah lemah. Maka yang demikian tetap harus diingkari.
Suatu perkara yang sudah disepakati (larangannya) maka harus diingkari. Dan suatu pendapat yang ada perselisihan di dalamnya, namun perselisihan di dalamnya lemah, juga tetap harus diingkari.
▪️ Perkara yang disepakati (larangannya) itu sudah jelas, seperti mengingkari zina, mencuri, suap, dan lain-lain (maka wajib diingkari).
▪️ Perkara yang masih diperselisihkan namun perselisihan di dalamnya lemah, maka ini tetap wajib diingkari.
(Contohnya sebagian Ahnaf – pengikut madzhab Abu Hanifah – yang membolehkan nabidz (sari kurma yang terfermentasi dan menjadi khamr). Pendapat mereka ini lemah, sehingga tetap wajib diingkari, pent).
▪️ Adapun perkara yang diperselisihkan dan perselisihannya itu kuat, maka tidak diingkari. Bahkan tidak boleh mengingkarinya, akan tetapi harus berdiskusi, berdialog, dan membahasnya.
(Seperti perselisihan dalam hal i’tidal, apakah tangan bersedekap ataukah dilepaskan ke bawah, atau juga menggerakkan jari telunjuk saat tasyahhud, pent).”
Kesimpulan:
TIDAK SEMUA PERBEDAAN PENDAPAT ITU DIANGGAP DAN DIBERIKAN UDZUR
والله تعالى أعلم بالصواب…
Dijawab oleh: Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى
@alwasathiyah
Sumber: https://abusalma.net/2016/03/06/apakah-ada-khilaf-dalam-perayaan-maulid/
Diposting ulang dengan sedikit penyesuaian redaksional di:
══════
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Leave A Comment