بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

APA HUKUM GO-PAY?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebelumnya kita akan melihat aturan yang berlaku untuk Go-Pay. Berikut keterangan di FAQ Go-Pay,
Apa itu GO-PAY?
GO-PAY adalah dompet virtual yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pembayaran semua transaksi dalam aplikasi GO-JEK. Mulai dari transportasi seperti GO-RIDE, GO-CAR, dan GO-BUSWAY, membeli makanan dengan GO-FOOD, …, semua bisa dibayar menggunakan GO-PAY.
Apa Keuntungan Menggunakan GO-PAY?
Dengan menggunakan GO-PAY sebagai metode pembayaran, Anda dapat menikmati:
• GO-RIDE diskon 30% dengan maksimal diskon Rp10.000,-
• GO-CAR diskon 20% dengan maksimal diskon Rp15.000,-
• GO-BLUEBIRD diskon 20% dengan maksimal diskon Rp15.000,-
• GO-SEND diskon 15% dengan maksimal diskon Rp8.000,-
• Mendapatkan token untuk menukar poin di GO-POINTS
Bagaimana Cara Menggunakan GO-PAY?
Berikut ini adalah cara yang paling mudah untuk menggunakan GO-PAY:
Pastikan saldo GO-PAY Anda mencukupi.
Lakukan pengisian pada saldo GO-PAY Anda jika saldo tidak mencukupi
Pilih pembayaran menggunakan GO-PAY saat melakukan order pada aplikasi GO-JEK
Bagaimana Cara Melakukan Tarik Tunai Saldo GO-PAY?
Anda dapat melakukan tarik tunai saldo GO-PAY ke nomor rekening bank yang sudah terdaftar. Mohon diingat, bahwa proses tarik tunai akan memakan waktu tiga hari kerja.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan tarik tunai saldo GO-PAY:
• Klik menu ‘GO-PAY’ dan pilih ‘Tarik’Masukkan nominal penarikan uang di kolom ‘Jumlah Penarikan’ dan pilih akun bank tujuan
• Anda juga dapat menambahkan akun bank lain dengan memilih ‘Tambahkan Bank Lain’
• Masukkan nama bank, nama pemilik rekening, dan nomor rekening yang sesuai dengan Buku Tabungan Anda, kemudian pilih ‘Simpan’.
• Anda dapat mendaftarkan maksimal 4 rekening bank
• Jika sudah memilih akun bank Anda, klik ‘Tarik’.
• Anda akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp2.500 setiap melakukan transaksi tarik tunai
• Jika saldo GO-PAY Anda belum masuk ke rekening bank dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, silakan laporkan ke kami dengan menekan tombol e-mail di bawah ini.
Bagaimana Cara Transfer Saldo GO-PAY?
Untuk menikmati fitur transfer, pastikan Anda sudah melakukan verifikasi akun GO-PAY. Jika sudah, Anda dengan mudah dapat melakukan transfer saldo GO-PAY kepada teman Anda tanpa biaya tambahan.
Berdasarkan keterangan FAQ di atas, bisa kita simpulkan:
1. Go-Pay adalah dompet virtual, di mana pengguna harus melakukan top up deposit dengan nilai berapapun sesuai yang dia inginkan.
2. Go-Pay bisa digunakan sebagai alat pembayaran semua transaksi dalam aplikasi GO-JEK, seperti GO-RIDE, GO-CAR, GO-BUSWAY, GO-FOOD, dll.
3. Saldo Go-Pay bisa ditarik kembali oleh kastamer via transfer bank, bisa juga ditransfer ke Go-Pay orang lain.
4. Saldo Go-Pay yang belum digunakan oleh kastamer, apakah dimanfaatkan oleh Go-Jek? Tidak ada keterangan tentang itu. Hanya saja kita bisa memahami bahwa Go-Jek dibenarkan untuk memanfaatkan saldo itu, dengan tetap menyediakan nominal yang sama ketika kastamer menggunakan fasilitas Go-Jek, atau menarik kembali. Karena itu, di FAQ tentang tarik tunai dinyatakan:
“Jika saldo GO-PAY Anda belum masuk ke rekening bank dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, silakan laporkan ke kami dengan menekan tombol e-mail di bawah ini.”
Artinya, pihak Go-Jek mengambil toleransi 3 hari, andai ada kondisi memaksa saldo Go-Pay tidak mencukupi karena sedang dimanfaatkan Go-Jek.
Takyif Fiqh (Pendekatan Fiqih) untuk Saldo Go-Pay
Ketika kita menyerahkan uang ke orang lain, di sana ada beberapa kemungkinan bentuk, dengan konsekuensi berbeda:
1. Wadiah (titipan). Konsekuensi dari posisinya sebagai wadiah, uang itu tidak boleh dimanfaatkan karena tidak pindah hak milik, dan harus dijaga oleh pihak yang dititipi dengan penjagaan normal.
2. Iwadh (alat pembayaran). Konsekuensi dari posisinya sebagai iwadh, uang itu diserahkan setelah akad jual beli, dan dia sudah pindah hak milik ke penjual, sementara pembeli berhak mendapatkan muawadh (produk yang dijual). Sehingga tidak bisa ditarik kembali oleh pembeli secara sepihak, dan pemilik dibenarkan menggunakan uang itu sesuai yang dia inginkan.
3. Utang. Konsekuensi dari posisinya sebagai utang, uang itu telah pindah hak milik ke penerima. Hanya saja dia harus menjamin bahwa uang itu akan dikembalikan dalam bentuk yang sama ke pemilik, dan penerima dibenarkan menggunakan uang itu sesuai yang dia inginkan.
4. Investasi. Konsekuensi dari posisinya sebagai modal, uang itu tetap milik pemodal, yang boleh digunakan untuk penyertaan modal dalam usaha yang dijalankan. Penerima tidak boleh menggunakan dana itu, kecuali untuk kepentingan bisnis yang disepakati. Dan investor berhak mendaapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan.
5. Hibah. Konsekuensi dari posisinya sebagai hibah, uang itu telah pindah kepemilikan ke penerima. Dan pada asalnya tidak ada timbal baliknya.
Dari kelima bentuk di atas, utang adalah pendekatan yang paling tepat untuk top up Go-Pay, dengan beberapa alasan:
1. Go-Jek dibenarkan menggunakan uang itu, dengan menjamin pihak Go-Jek akan mengembalikannya sesuai kesepakatan. Bisa diganti dengan jasa Go-Jek, atau diserahkan dalam bentuk transfer tunai.
2. Ketika kastamer melakukan top-up Go-Pay, belum terjadi akad jual beli, sehingga saldo itu bukan alat pembayaran, tapi calon alat pembayaran.
Pada saat top-up Go-Pay, kastamer belum membeli fasilitas Go-Jek, meskipun dia berniat untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran, jika dia membeli fasilitas Go-Jek. Sementara jual beli itu ditandai dengan akad, dan bukan niat akad. Andai telah terjadi akad jual beli, tentu tidak ada fitur bisa tarik kembali saldo.
Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin dinyatakan:
ولو أعطاه الدراهم وجعل يأخذ منه كل يوم خمسة أمناء ولم يقل في الابتداء اشتريت منك يجوز وهذا حلال وإن كان نيته وقت الدفع الشراء لأنه بمجرد النية لا ينعقد البيع وإنما ينعقد البيع الآن بالتعاطي والآن المبيع معلوم فينعقد البيع صحيحا
“Bila seseorang menyerahkan sejumlah uang kepada penjual, setiap harinya dia mengambil barang sebanyak lima item. Dan pada saat menyerahkan uang dia tidak mengatakan: “Saya beli darimu..” hukumnya boleh, dan ini halal. Meskipun niat membelinya ketika penyerahan uang. Karena sebatas niat, tidak dinilai sebagai jual beli. Namun yang terhitung jual beli adalah pada waktu pembayaran dan barangnya jelas, sehingga transaksi jual belinya sah.” [Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/516]
Penulis juga memberi catatan:
لما علمت من أن البيع لا ينعقد بالنية فيكون شبيه القرض المضمون بمثله أو بقيمته
Sebagaimana yang diketahui, bahwa akad jual beli tidak sah dengan niat saja. Sehingga penyerahan ini serupa dengan akad Qardh (utang) yang dijamin akan diganti dengan yang semisal atau senilai dengannya. [Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/516]
Pada saat kastamer melakukan top-up ke Go-Jek, sama sekali tidak ada akad. Yang ada hanya niat melakukan akad. Sehingga uang top-up statusnya adalah utang dari kastamer ke Go-Jek.
Jika itu utang, apa yang bermasalah?
Jika itu utang, berarti pihak kastamer tidak boleh menerima keuntungan apapun dari pihak Gojek. Sementara Gojek memberikan diskon bagi mereka yang membayar via Go-Pay. Dan diskon itu adalah manfaat yang didapatkan kastamer yang memberi utang. Fudhalah bin Ubaid mengatakan:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba.” [HR. Baihaqi dalam as-Shugra]
Artinya, diskon Go-Pay adalah riba.
Dari mana Gojek untung?
Jika pembayaran via Go-Pay sangat murah, perhitungan sederhana terlalu murah, dan hampir tidak mungkin Gojek bisa mendapat keuntungan.
Ini hanya kesimpulan sederhana, dari baca-baca komentar mereka yang melek teori ekonomi.
Gojek berpotensi menjadi lembaga keuangan non-bank terbesar di Indonesia. Dengan layanan Go-Pay, dia bisa melakukan konglomerasi e-money terbesar, mengalahkan e-money beberapa bank lainnya.
Menurut riset lembaga survei JakPat pada Desember 2016 lalu, persentase penggunaan Go-Pay di Indonesia telah mencapai 27,1 persen, berada di urutan keempat setelah Mandiri e-Money (43,8 persen), BCA Flazz (39,1 persen), dan Telkomsel T-Cash (29,1 persen).
Dalam teori ekonomi kapitalis kita diajarkan, bahwa dengan adanya inflasi, uang sekarang lebih mahal dibandingkan mata uang besok. Jika di Indonesia ada 100rb pengguna Go-Pay, dan masing-masing top-up Rp.100rb per hari, dalam sehari Gojek mendapatkan uang Rp. 10.000.000.000. Mereka bisa menjadi lembaga keuangan non-bank, untuk kuasai transaksi dan database. Itulah kehebatan bisnis Fintech crowdfunding, bisa menyedot dana masyarakat, tanpa mereka sadari. Karena di era IT, penguasa informasi lebih berpeluang menang dalam persaingan di abad ke 21.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:

APA HUKUM GO-PAY?

APA HUKUM GO-PAY?
APA HUKUM GO-PAY?
Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

3 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

3 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

3 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu