Apa Hukum Ceramah Tarawih?

Pertanyaan:
Apa hukum memberikan nasihat di sela Sholat Tarawih, atau kadang dilakukan di tengah-tengah pelaksanaan Sholat Tarawih secara rutin?

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:
Tidak terlarang. Jika setelah salam lalu imam berdiri untuk sholat berikutnya, kemudian ia melihat shaf agak kurang lurus, atau makmum terpisah-pisah hingga terdapat rongga, maka hendaknya imam memberi nasihat: “Luruskan dan rapatkan!”. Hal ini tidak terlarang. Sedangkan nasihat yang berbentuk ceramah, sebaiknya tidak dilakukan. Jika ada sesuatu yang perlu disampaikan atau suatu keperluan, sebaiknya setelah Tarawih selesai. Jika melaksanakan ceramah Tarawih tersebut dimaksudkan sebagai ibadah, maka ini bid’ah. Dan salah satu pertanda ceramah tersebut dimaksudkan sebagai ibadah adalah dengan melaksanakannya secara rutin setiap malam.

Namun aku ingin bertanya: Saudaraku, mengapa engkau mengadakan ceramah di sela Tarawih? Bukankah sebagian orang memiliki kesibukan, sehingga ia ingin segera menyelesaikan Sholat Tarawih karena mengaharapkan pahala yang dikabarkan oleh Rasulullah ﷺ:

من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة

“Orang yang Sholat Tarawih bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala sholat semalam suntuk.”

Apabila Anda senang mendengarkan atau memberikan ceramah, atau juga misalnya setengah dari jamaah pun suka mendengarkan ceramah, atau bahkan tiga perempat jamaah menyukainya, maka janganlah membuat jamaah yang seperempat lagi merasa ‘Terpenjara di masjid’, karena mengedepankan kesenangan dari tiga perempat jamaah lainnya. Bukankah Rasulullah ﷺ bersabda, yang kurang lebih lafadzhnya:

إذا أمّ أحدكم الناس فليخفف فإن من ورائه ضعيف والمريض وذي الحاجة

“Jika seseorang menjadi imam, hendaknya ia ringankan sholatnya. Karena di barisan makmum terdapat orang lemah, orang sakit dan orang yang memiliki keperluan.”

Maksudnya, janganlah samakan keadaan orang lain dengan keadaanmu, atau keadaan orang yang lainnya yang senang mendengarkan ceramah. Hendaknya terapkan standar yang membuat semuanya merasa lega. Maka imamilah Tarawih sampai selesai. Jika Anda selesai dan makmum pun sudah selesai, silakan sampaikan apa yang hendak Anda sampaikan.

Kita memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat serta amal saleh.Ajaklah mereka dengan bahasa yang menyenangkan untuk menghadiri majelis ilmu.

من سلك طريقاً يلتمس فيه علماً سهل الله له به طريقاً إلى الجنة

“Orang yang menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu, maka Allah akan permudah jalannya menuju Surga.”

والحمد لله رب العالمين، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Kaset Liqaa Bab Al-Maftuh No.118

Sumber: http://www.islamqa.com/paging_fatawa.php?bid=2264&tid=3309

Jawaban Syaikh Abdur Rahman bin Nashir Al Barraak:

Alhamdulillah. Mengajarkan perkara agama kepada manusia, disyariatkan di setiap waktu. Karena hal tersebut adalah dakwah ilallah dan merupakan usaha penyebaran ajaran agama. Namun sebaiknya Anda melihat masing-masing kondisi manusia, atau memilih waktu yang tepat, sehingga umumnya mereka siap menerima materi. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ serta para sahabat. Dan Rasulullah ﷺ biasa memerhatikan kesiapan orang yang diberi ceramah, karena khawatir mereka jengkel. Ini para sahabat, dan guru mereka adalah Rasulullah ﷺ. Demikian juga, terdapat riwayat tentang Ibnu Mas’ud bahwa beliau juga memerhatikan kesiapan orang yang diberi ceramah. Demikian teladan dari Rasulullah ﷺ. Dan tidak ada contoh dari para sahabat dan tabi’in dalam mengkhususkan ceramah tertentu di bulan Ramadan. Mereka bersepakat untuk memerbanyak membaca Alquran dan menunda kesibukan lain seperti belajar agama atau banyak mengobrol, sampai bulan Ramadan selesai.

Berkaitan dengan hal tersebut, yaitu masalah ceramah Tarawih yang dilakukan disela-sela atau setelahnya secara rutin, ini menyebabkan sebagian makmum merasa jengkel. Maka sebaiknya tidak terlalu banyak melakukannya. Yang baik, hendaknya menyampaikannya sebelum sholat fardhu atau setelah selesai Tarawih. Namun jangan dilakukan secara rutin, juga jangan terlalu lama.

Namun menurutku, tidak perlu diadakan ceramah Tarawih sedikit pun, agar meringankan orang yang berharap, agar Sholat Tarawih segera selesai karena memiliki keperluan. Selain itu juga, adanya ceramah Tarawih ini juga dapat menghambat orang untuk melakukan aktivitas membaca Alquran, yang mereka prioritaskan untuk mendapatkan keutamaan bulan Ramadan. Karena mereka sudah memprogramkan untuk meng-khatam-kan Alquran dalam waktu tertentu.

Dan perlu diketahui, ada imam-imam masjid yang berlomba-lomba memerbanyak acara pengajian dengan berbagai macam tema, ada juga yang menguranginya. Kita memohon kebaikan kepada Allah atas niat dan usaha mereka.

وأن ينفعنا بما علمنا، وأن يلهمنا هدي نبينه الكريم صلى الله عليه وسلم

Sumber: http://islamlight.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&Itemid=0&catid=349&id=27817

Keterangan dari saya:

Bagi yang membaca dengan seksama, penjelasan beliau berdua ini bukanlah membid’ahkan ceramah Tarawih. Mereka menganjurkan sebaiknya tidak perlu diadakan dengan alasan:

1. Sholat Tarawih itu rakaatnya banyak dan dilakukan berjamaah, bagi sebagian orang ini sudah berat. Apalagi ditambah dengan adanya ceramah. Dan ini kita lihat sendiri pada realita, kebanyakan orang terkantuk-kantuk ketika mendengarkan ceramah Tarawih. Selain itu untk meringankan makmum yang memiliki keperluan. Karena Rasulullah ﷺ menganjurkan para imam untuk meringankan makmumnya.
2. Adanya ceramah ditengah Tarawih membuat jengkel sebagian orang dan ia keluar dari jamaah sebelum sholat selesai semua, misalnya keluar setelah 8 rakaat dan mengerjaan Witirnya di rumah. Padahal jika tidak ada ceramah mungkin ia akan ikut sampai selesai dan mendapatkan keutamaan pahala sholat semalam suntuk.
3. Tidak ada teladan dari para sahabat dan ulama terdahulu.
4. Agar umat Muslim bisa menyibukkan diri membaca Alquran.

Saya juga berprasangka, bisa jadi berkurangnya jamaah Sholat Tarawih dari hari-ke-hari dikarenakan adanya ceramah ini. Andaikan Sholat Tarawih dilakukan tanpa ceramah, tentu lebih cepat dan ringan, sehingga orang-orang semangat melakukannya.

Kemudian beliau berdua membolehkan ceramah Tarawih dengan syarat:

1. Tidak dimaksudkan sebagai ibadah. Dengan kata lain, tidak boleh berkeyakinan bahwa ada ceramah itu lebih afdhal, dan jika tidak ada merasa ada yang kurang.
2. Ceramahnya tidak lama
3. Sebaiknya dilakukan setelah sholat selesai semua
4. Tidak dilakukan secara rutin setiap hari

Ceramah Tarawih bisa terjerumus ke dalam bid’ah jika diniatkan dalam rangka ibadah tersendiri. Walau niat adalah masalah hati, namun ada indikasi yang dapat dikenali, misalnya berkeyakinan bahwa ada ceramah itu lebih afdhal. Dan jika tidak ada, merasa ada yang kurang. Tanda yang lain adalah melaksanakannya secara rutin setiap hari.

Imbauan ini sejatinya bagi para pengurus masjid atau orang yang berkewenangan terhadap kegiatan masjid. Jadi, jika Anda pengurus masjid, sebaiknya dipertimbangkan lagi dalam menyelenggarakan ceramah Tarawih. Atau jika Anda jamaah masjid, Anda bisa memberikan masukan kepada pengurus masjid tentang hal ini.

Wallahu’alam.

Sumber: kangaswad.wordpress.com