بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

 

ANJURAN MEMADAMKAN API SEBELUM TIDUR
>> Salah Kaprah tentang Hadis Mematikan Lampu Ketika Tidur
 
Memang ada anjuran memadamkan api sebelum tidur. Namun anjuran tersebut bukanlah anjuran untuk memadamkan lampu listrik yang seperti ada saat ini. Ternyata ada yang salah kaprah dalam memahami hadis-hadis berikut:
 
Tinjauan Hadis
 
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
 
لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِى بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ
 
“Janganlah biarkan api di rumah kalian (menyala) ketika kalian sedang tidur.” [HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2015]
 
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
 
احْتَرَقَ بَيْتٌ بِالْمَدِينَةِ عَلَى أَهْلِهِ مِنَ اللَّيْلِ ، فَحُدِّثَ بِشَأْنِهِمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِىَ عَدُوٌّ لَكُمْ ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ »
 
“Ada sebuah rumah di Madinah terbakar pada waktu malam hari mengenai penghuninya. Kejadian tersebut lantas diceritakan pada Nabi ﷺ. “Api ini adalah musuh kalian. Apabila kalian tidur, padamkanlah api.” [HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2016]
 
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
 
« غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُلُّ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ »
 
“Tutuplah wadah-wadah, ikatlah kantung air, kuncilah pintu, padamkanlah pelita karena setan tidak bisa membuka ikatan kantung air, tidak bisa membuka pintu, tidak bisa membuka wadah yang tertutup. Jika salah seorang di antara kalian tidak mendapatkan sesuatu untuk menutup wadahnya kecuali dengan sebilah kayu lalu menyebut nama Allah ketika itu, lakukanlah, karena tikus bisa membakar rumah yang dapat membahayakan penghuninya.” [HR. Muslim no. 2012]
 
Penjelasan Ulama
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Api itu adalah musuh dari manusia, sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas. Jika lentera dari api dibiarkan menyala saat tidur, lalu saat itu datanglah tikus, maka tikus itu bisa menajiskan minyak lentera, bahkan bisa menyalakan api yang bisa membakar, sebagaimana kejadian di waktu lampau.
 
Yang ada di masa silam, lentera itu berasal dari api dengan menggunakan minyak sebagai bahan bakarnya. Ketika tikus datang, tikus itu bisa menjatuhkan minyak tersebut ke lantai dan akhirnya mengobarkan api. Terjadilah kebakaran yang besar. Itulah mengapa Nabi ﷺ memerintahkan untuk memadamkan api saat tidur supaya tidak terjadi kebakaran seperti itu.
 
Untuk zaman ini, dengan semakin berkembangnya zaman, penerangan yang ada menggunakan listrik (bukan lagi api). Ketika seseorang tidur dan lampu listrik tersebut dalam keadaan menyala, tidaklah masalah. Karena yang jadi sebab larangan adalah membiarkan api tersebut menyala. Ini tidak didapati dari lampu dari listrik saat ini.” [Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 6: 390]
 
Apa Tidak Ada Larangan Menyalakan Lampu Saat Tidur?
 
Jawabannya, untuk lampu listrik seperti yang ada saat ini tidaklah ada larangan karena kembali ke hukum asal, lampu tersebut boleh terus nyala. Kendati demikian, bisa jadi ada dampak kesehatan jika lampu dibiarkan menyala saat tidur. Namun itu masalah lain yang bukan cakupan bahasan hadis yang diuraikan di atas. Hadis-hadis yang ada jelas menunjukkan yang dilarang adalah membiarkan api terus menyala saat tidur, BUKAN membiarkan lampu terus menyala.
 
Manfaat Memadamkan Lampu
 
Ada dalam berbagai macam riset yang menunjukkan manfaat memadamkan lampu saat tidur:
 
1. Tubuh akan menghasilkan hormon melatonin yang berfungsi sebagai penghasil kekebalan tubuh terhadap penyakit.
2. Lebih cepat terlelap tidur.
3. Mengurangi lemak dan menghindarkan dari resiko obesitas (kegemukan).
4. Meningkatkan kinerja otak.
5. Mengurangi resiko global warming.
 
Namun sekali lagi, salah kaprah jika mengartikan api dalam hadis yang kita bahas dengan lampu listrik saat ini karena keduanya jelas berbeda. Pahamilah hadis sesuai konteksnya. Semoga Allah memberi kita pemahaman yang lurus dalam memahami Alquran dan hadis.
 
 
Referensi:
Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan.
 
 
 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
[Artikel Rumaysho.Com]
 
 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

 

 

 

 

 

#hukum #hukummematikanlampu #saattidur, #tidur, #tidurtanpalampumenurutislam, #apakahtidurmematikanlampu, #baikdalamislam, #hadistentangmematikanlampusaattidur, #tidurtanpalampu, #matikanlistrik, #matikanapi, #sebelumtidur, #matikanlistrik, #matikanlampu, #sebelumtidur, #padamkanapi, #padamkanlistrik, #kebakaran, #adab, #salahkaprah, #memahamihadis, #hadits, #hadist, #manfaatmemadamkanlampu, #manfaatpadamkanlampu #padamkanlampu