بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

AMALAN YANG BERMANFAAT UNTUK MAYIT DARI USAHA ORANG LAIN

Di antara amalan yang telah disyariatkan karena adanya contoh serta dalil-dalil yang sahih dari Rasulullah ﷺ dan juga para sahabatnya, yaitu:

(1). Menghajikan/mengumrahkannya, dan orang yang melakukannya sudah pernah haji atau melaksanakan umrah sebelumnya.

Seorang wanita telah bertanya kepada Nabi ﷺ mengenai ayahnya yang wafat dan belum pernah berhaji, maka beliau ﷺ bersabda: “Hajikanlah ayahmu itu.” [HR. An-Nasaa’i no. 2633]

(2).Bayar fidyah utang puasa Ramadan

Dari Amrah ia bertanya kepada ‘Aisyah, bahwa ibunya wafat dan masih punya utang puasa Ramadan: “Apakah aku harus mengqadhanya?” Lantas ‘Aisyah pun menjawab: “Tidak perlu diqadha’, tapi bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu pada setiap hari (yang ditinggalkan) dalam bentuk setengah sha’ makanan yang diberikan kepada orang yang miskin.” [HR. Ath-Thahaawi III/142]

Abdullah bin Abbas رضي الله عنه berkata:
“Jika seorang sakit di bulan Ramadan lalu dia mati dan belum membayar puasa yang telah ditinggalkan, maka cukuplah bagi walinya membayarkn fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin, dan ia tidak membayarkan qadha’ (puasanya). Namun jika mayit memiliki utang puasa nazar, maka walinya harus mengqadha untuknya.” [HR. Abu Dawud no. 2401]

(3). Membayarkan utang puasa nazar oleh wali si mayit atau nazar lainnya

Sa’ad bin ‘Ubadah pernah minta fatwa kepada Rasulullah ﷺ, lalu dia berkata: “Sesungguhnya ibuku telah meninggal, namun dia memiliki nazar (yang belum ditunaikan).” Maka beliau ﷺ pun bersabda: “Tunaikanlah nazar ibumu.” [HR. Bukhari no. 2761]

(4). Segala amal yang saleh dari anak yang saleh untuk kedua orang tuanya, seperti mendoakannya dan bersedekah atas namanya, menghajikannya dan juga mengumrahkannya, serta membayarkan utangnya, atau menunaikan nazarnya, melaksanakan wasiatnya apabila sesuai dengan syariat, dan amalan-amalan lainnya.

(5). Doa untuk si mayit ketika dia wafat, saat salat jenazah, selesai penguburan, ziarah kubur, dan waktu-waktu lainnya

(6). Siapa saja yang melunasi utangnya

Seorang mayit memiliki utang, lantas setelah Abu Qotadah membayarkannya maka Nabi ﷺ pun bersabda: “Sekarang barulah kulitnya (si mayit) telah menjadi dingin.” [HR. Ahmad III/30, al-Hakim II/58 dan al-Baihaqi VI/74, hadis dari Jabir, Shahiihul Jaami’ ash-Shaghiir no. 2753]

(7). Banyak orang yang menyalatkannya

“Tidaklah seorang mayit yang dia telah disalatkan oleh sekelompok dari kaum Muslimin yang jumlahnya itu mencapai seratus orang, yang mana masing-masing dari mereka memintakan syafaat bagi si mayit, melainkan syafaatnya mereka untuk si mayit diterima.” [HR. Muslim no. 947, hadis dari sahabat Abu Hurairah]

“Tidaklah seorang Muslim yang wafat kemudian jenazahnya disalatkan oleh 40 orang yang tidak memersekutukan Allah Ta’ala dengan apapun, melainkan Allah Ta’ala menerima syafaat mereka untuknya.” [HR. Muslim no. 948, hadis dari Kuraib]

(8). Persaksian bahwa mayit orang baik

“Tidaklah seorang Muslim wafat lantas dipersaksikan empat orang penghuni rumah tetangga terdekatnya, bahwa mereka tidak pernah mengetahui (pada diri si mayit) kecuali yang baik, melainkan Allah Ta’ala akan berfirman: “Aku terima persaksian kalian tentangnya (si mayit), dan Aku telah mengampuni untuknya apa yang kalian tidak mengetahui.” [HR. Abu Ya’la serta Ibnu Hibban, hadis dari Anas, Shahiihut Targhiib wat Tarhiib no. 3515]

(9). Melaksanakan wasiat mayit jika ada, yang tidak bertentangan dengan syariat

Al-Ash bin Wa’il as-Sahmi berwasiat kepada anaknya agar nanti seratus orang budak dimerdekakan untuknya. Maka Nabi ﷺ pun bersabda: “Sesungguhnya jika dia itu Muslim, maka merdekakanlah budak untuknya, atau bersedekahlah untuknya atau berhajilah untuknya. Karena pahala itu akan sampai kepadanya.” [HR. Abu Dawud no. 2883, hadis dari Abdullah bin Amr, lihat Ahkaamul Janaa-iz hal 218]

Oleh: Ustadz Najmi Umar Bakkar (@najmiumar_official)

══════

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat