بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

AMALAN-AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI MAYIT
 
Allah ﷻ berfirman:
 
 
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
 
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” [QS. An Najm: 39]
 
Dari ayat ini sebagian ulama mengatakan, bahwa usaha orang lain tidak akan bermanfaat bagi si mayit. Namun pendapat ini adalah pendapat yang kurang tepat. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ayat ini hanya menunjukkan, bahwa manusia tidaklah mendapatkan manfaat, kecuali apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Ini benar dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Namun ayat ini tidak menunjukkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat untuk dirinya, yaitu ketika orang melakukan amalan untuknya. Sebagaimana pula seseorang memiliki harta yang ia kuasai saat ini. Hal ini tidak melazimkan bahwa dia tidak bisa mendapatkan harta dari orang lain melalui hadiah yang nanti akan jadi miliknya. [1]
 
Jadi sebenarnya, amalan orang lain tetap bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal, sebagaimana ditunjukkan pada dalil-dalil yang akan kami bawakan, seperti amalan puasa dan pelunasan utang.
 
Namun perlu diperhatikan di sini, amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit itu juga harus ditunjukkan dengan dalil, dan tidak bisa dikarang-karang sendiri. Jadi tidak boleh seseorang mengatakan bahwa amalan A atau amalan B bisa bermanfaat bagi si mayit, kecuali jika jelas ada dalil dari Alquran dan As Sunnah yang menunjukkan hal tersebut.
 
Amalan-amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit adalah sebagai berikut:
 
Pertama: Doa kaum Muslimin bagi si mayit
 
Setiap doa kaum Muslimin bagi setiap Muslim akan bermanfaat bagi si mayit. Dalilnya adalah firman Allah ﷻ:
 
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
 
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang“.” [QS. Al Hasyr: 10]
 
Ayat ini menunjukkan, bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah doa, karena ayat ini mencakup umum, yaitu orang yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.
 
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan:
“Doa dalam ayat ini mencakup semua kaum Mukminin, baik para sahabat yang terdahulu dan orang-orang sesudah mereka. Inilah yang menunjukkan keutamaan iman, yaitu setiap Mukmin diharapkan dapat memberi manfaat satu dan lainnya, dan dapat saling mendoakan.” [2]
 
Begitu pula sebagai dalil dalam hal ini adalah sabda Nabi ﷺ:
 
دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ
 
“Doa seorang Muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” [3]
Doa kepada saudara kita yang sudah meninggal dunia adalah di antara doa kepada orang yang di kala ia tidak mengetahuinya.
 
Kedua: Siapa saja yang melunasi utang si mayit
 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ didatangkan seorang mayit yang masih memiliki utang, kemudian beliau ﷺ bertanya, “Apakah orang ini memiliki uang untuk melunasi utangnya?” Jika diberitahu bahwa dia bisa melunasinya, maka Nabi ﷺ akan menyalatkannya. Namun jika tidak, maka beliau ﷺ pun memerintahkan, “Kalian salatkan aja orang ini.”
 
Tatkala Allah memenangkan bagi beliau beberapa peperangan, beliau ﷺ bersabda:
 
أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّىَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ
 
“Aku lebih pantas bagi orang-orang beriman dari diri mereka sendiri. Barang siapa yang mati namun masih meninggalkan utang, maka akulah yang akan melunasinya. Sedangkan barang siapa yang mati dan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.” [4]
Hadis ini menunjukkan, bahwa pelunasan utang si mayit dapat bermanfaat bagi dirinya.
 
Sedangkan apakah pelunasan utang si mayit di sini wajib ataukah tidak, di sini ada dua pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa wajib dilunasi dari Baitul Maal. Sebagian lagi mengatakan tidak wajib. [5]
 
Ketiga: Menunaikan qadha puasa si mayit
 
Pembahasan ini telah kami jelaskan pada tulisan kami yang berjudul “Permasalahan Qadha Ramadan”. Pendapat yang mengatakan bahwa qadha puasa bermanfaat bagi si mayit dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat pakar hadis dan pendapat Ibnu Hazm.
 
Dalil dari pendapat ini adalah hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
 
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
 
“Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan memuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris. [7]
 
Keempat: Menunaikan qadha nadzar, baik berupa puasa atau amalan lainnya
 
Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasihat pada Rasulullah ﷺ, dia mengatakan:
 
إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ
 
“Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi ﷺ lantas mengatakan:
 
اقْضِهِ عَنْهَا
 
“Tunaikanlah nadzar ibumu.” [8]
 
 
Kelima: Segala amalan saleh yang dilakukan oleh anak yang saleh akan bermanfaat bagi orang tuanya yang sudah meninggal dunia
 
Allah ﷻ berfirman:
 
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memeroleh selain apa yang telah diusahakannya.” [QS. An Najm: 39]
Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang saleh.
 
Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
“Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” [9]
Ini berarti amalan dari anaknya yang saleh masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat, karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati.
 
Namun sayang orang tua saat ini melupakan modal yang satu ini. Mereka lebih ingin anaknya menjadi seorang penyanyi atau musisi, sehingga dari kecil sudah dididik les macam-macam, dibanding anaknya menjadi seorang dai atau orang yang dapat memberikan manfaat pada umat dalam masalah agama. Sehingga orang tua pun lupa dan lalai mendidik anaknya untuk memelajari Iqro dan Alquran. Sungguh amat merugi jika orang tua menyia-nyiakan anaknya, padahal anak saleh adalah modal utama untuk mendapatkan aliran pahala walaupun sudah di liang lahat.
 
Keenam: Bekas-bekas amalan saleh (seperti ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayit
 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
 
“Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara:
a) Sedekah jariyah,
b) Ilmu yang diambil manfaatnya,
c) Anak saleh yang mendoakan orang tuanya.” [10]
 
Ketujuh: Sedekah atas nama si mayit
 
Sedekah untuk mayit akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijmak) kaum Muslimin. [11] Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
 
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
 
“Sesungguhnya ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi ﷺ menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau ﷺ, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu, bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” [12]
 
Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Alquran untuk Si Mayit
 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan, “Bagaimana dengan orang yang membaca Alquran Al ‘Azhim atau sebagian Alquran, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum Muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?”
 
Beliau rahimahullah menjawab:
Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi ﷺ pernah menyampaikan dalam khutbahnya:
 
خَيْرُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
 
”Sebaik-baik perkataan adalah Kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bidah adalah sesat.”
 
Nabi ﷺ juga bersabda:
 
خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
 
“Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.”
 
Ibnu Mas’ud mengatakan:
 
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ ؛ فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ
 
“Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad ﷺ.”
 
Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah makruf di tengah-tengah kaum Muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyariatkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan salat, puasa, atau membaca Alquran, berzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan Mukminin dan Mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam salat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya, sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf mengenai setiap penutup sesuatu ada doa yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum Mukminin-Mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyariatkan. Begitu pula doa mereka ketika salat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya.
 
Terdapat hadis shahih dari Nabi ﷺ, bahwa beliau ﷺ memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit. Jadi sedekah untuk mayit merupakan amal saleh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit.
 
Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah salat kepada kaum Muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa atau pahala bacaan Alquran, maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun Mayoritas Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan, bahwa yang disyariatkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja.
 
Oleh karena itu tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan salat, puasa, haji, atau membaca Alquran, mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum Muslimin yang sudah mati, atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum Muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyariatkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf, karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” Demikian penjelasan Syaikhull Islam Ibnu Taimiyah[13]
 
Catatan:
Yang dimaksudkan kirim pahala dari amalan badaniyah ataupun maliyah sebagaimana yang dibolehkan oleh sebagian ulama BUKANLAH dengan mengumpulkan orang-orang, lalu membacakan surat tertentu secara berjamaah dan ditentukan pula pada hari tertentu (semisal hari ke-7, 40, 100, dst).
 
Jadi TIDAKLAH demikian yang dimaksudkan oleh para ulama tersebut. Apalagi kalau acara tersebut diadakan di kediaman si mayit, ini jelas suatu yang TERLARANG karena ini termasuk acara maktam (kumpul-kumpul) yang dilarang. Seharusnya keluarga mayit dihibur dengan diberi makan dan segala keperluan, karena mereka saat itu dalam keadaan susah. Bukan malah keluarga mayit yang repot-repot menyediakan makanan untuk acara semacam ini. Lihat penjelasan selanjutnya.
 
Apakah Mayit Mendengarkan Bacaan Alquran?
 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
“Jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Alquran dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh KELIRU. Karena Nabi ﷺ sendiri pernah bersabda:
 
إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
 
“Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara:
a) Sedekah jariyah,
b) Ilmu yang diambil manfaatnya,
c) Anak saleh yang mendoakan orang tuanya.”
 
Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Alquran yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Alquran, pen) TIDAK akan berpengaruh padanya.” [14]
 
Seharusnya Keluarga Si Mayit yang Diberi Makan
 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
“Apabila keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini BUKANLAH sesuatu yang disyariatkan. Semacam ini termasuk ajaran yang TIDAK ada tuntunannya (baca: bidah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan:
 
كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَتَهُمْ الطَّعَامَ لِلنَّاسِ مِنْ النِّيَاحَةِ
 
“Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).”
 
Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi ﷺ ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan:
 
اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ
 
“Berilah makan untuk keluarga Ja’far, karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.” [15]
 
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah di Saudi Arabia, mengatakan:
“Seharusnya yang dilakukan adalah melakukan takziyah di rumah si mayit dan mendoakan mereka, serta memberikan kasih sayang kepada mereka yang ditinggalkan si mayit. [Ta’ziyah memberi nasihat kepada keluarga si mayit untuk bersabar dalam musibah ini, dan berusaha menghibur mereka, pen]
 
Adapun berkumpul-kumpul untuk menambah kesedihan (dikenal dengan istilah maktam) dengan membaca bacaan-bacaan tertentu (seperti membaca Surat Yasin ataupun bacaan tahlil), atau membaca doa-doa tertentu atau selainnya, ini termasuk bidah. Seandainya perkara ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat (Salafush Sholeh) akan mendahului kita untuk melakukan hal semacam ini.
 
Rasulullah ﷺ sendiri TIDAK PERNAH melakukan hal ini. Dulu di antara salaf yaitu Ja’far bin Abi Tholib, Abdullah bin Rowahah, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhum, mereka semua terbunuh di medan perang. Kemudian berita mengenai kematian mereka sampai ke telinga Nabi ﷺ dari wahyu. Lalu beliau ﷺ mengumumkan kematian mereka pada para sahabat. Para sahabat pun mendoakan mereka, namun mereka sama sekali tidak melakukan maktam (berkumpul-kumpul dalam rangka kesedihan dengan membaca Alquran atau wirid tertentu).
 
Begitu pula para sahabat dahulu tidak pernah melakukan hal semacam ini. Ketika Abu Bakr meninggal dunia, para sahabat sama sekali tidak melakukan maktam.” [16]
 
Demikian pembahasan kami mengenai berbagai amalan yang dapat bermanfaat bagi si mayit.
Semoga bermanfaat bagi kaum Muslimin.
Hanya Allah yang memberi taufik.
 
Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna.
Salawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.
 
 
 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
[Artikel https://rumaysho.com]
 
 
Catatan Kaki:
 
[1] Lihat Taisir Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 821, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H
[2] Taisir Al Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, hal. 851.
[3] HR. Muslim no. 2733, dari Ummu Ad Darda’.
[4] HR. Bukhari no. 2298 dan Muslim no. 1619
[5] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/2, Mawqi’ Al Islam
[6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147
[7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 3/525
[8] HR. Bukhari no. 2761 dan Muslim no. 1638
[9] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih.
[10] HR. Muslim no. 1631
[11] Majmu’ Al Fatawa, 24/314, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H
[12] HR. Bukhari no. 2756
[13] Majmu’ Al Fatawa, 24/321-323.
[14] Majmu’ Al Fatawa, 24/317.
[15] Majmu’ Al Fatawa, 24/316-317.
[16] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 13/211, Asy Syamilah
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#amalanbermanfaatuntukmayit #amalanbermanfaatuntukorangmati #bidahkematian #sunnahkematian #mati  #meninggaldunia #janais # jenazah
AMALAN-AMALAN YANG BERMANFAAT AMALAN-AMALAN YANG BERMANFAAT AMALAN-AMALAN YANG BERMANFAAT AMALAN-AMALAN YANG BERMANFAAT AMALAN-AMALAN YANG BERMANFAAT AMALAN-AMALAN YANG BERMANFAAT AMALAN-AMALAN YANG BERMANFAAT AMALAN-AMALAN YANG BERMANFAAT