بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

AL HILAH, MELAKUKAN REKAYASA TERHADAP HUKUM ALLAH

Oleh: Ustadz Muhammad Asim Musthofa

Allah telah mengatur manusia melalui lisan Rasul-Nya ﷺ dengan syariat, sebagaimana tertuang dalam ajaran din (agama) ini. Demikian pula perihal perkara halal dan haram dalam bermuamalah. Dalam salah satu hadis shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim, ada disebutkan, bahwa yang halal maupun yang haram sudah sangat jelas. Namun, di antara halal dan haram tersebut terdapat perkara syubhat (samar), yang belum jelas hukumnya bagi kebanyakan orang. Yang belum jelas ini harus diwaspadai dan dijauhi oleh seorang Muslim, demi keselamatan diri dan din-nya. Bukan sebaliknya.

Ironisnya, banyak juga dijumpai di antara kaum Muslimin yang tidak mengindahkan masalah tersebut. Bahkan lebih tragis lagi, ada di antaranya yang sengaja mencari celah-celah untuk merekayasa, membuat-buat trik atau tipu daya, hal-hal yang telah jelas haram, dengan upaya menyamarkan keadaan, sehingga akan nampak menjadi halal atau boleh. Dalam istilah syariat, perbuatan seperti ini disebut melakukan Al Hilah الحيلة.

Berbagai cara dilakukan untuk mengelabui kebanyakan orang, atau untuk memerdaya orang-orang yang kurang wara` dalam agamanya, sehingga mendapatkan label halal atau label boleh dalam bermuamalah atau jual-beli mereka. Padahal, jika diamati, pada hakikatnya cara yang mereka tempuh tidak jauh berbeda dengan hukum aslinya. Sekedar memutar cara atau jalan untuk melampiaskan keserakahan hawa nafsu, agar bisa menikmati yang haram maupun yang syubhat.

Menentukan Halal dan Haram Merupakan Hak Allah

Di dalam Alquran, Allah ﷻ telah menjelaskan, bahwa menentukan yang halal dan haram bukan menjadi kewenangan manusia, tetapi merupakan hak Allah. Di antaranya Allah ﷻ berfirman:

“Apakah mereka memunyai Sembahan-sembahan selain Allah, yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” [asy Syura/42:21]

“Mereka menjadikan orang-orang ‘alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka memertuhankan) Al Masih putra Maryam. Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. [at Taubah/9:31]

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung”. [an Nahl/16:116].

Dari ayat-ayat di atas sangat jelas, bahwa menyematkan halal dan haramnya sesuatu merupakan hak Allah dan Rasul-Nya. Adapun para ulama, ketika mengatakan sesuatu ini halal, sesuatu itu haram, tentunya mereka tidak keluar dari apa yang telah disyariatkan Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ. Karenanya, setiap Muslim harus menerima tuntunan syariat manakala bermuamalah. Tidak melakukan khilah, dengan mencari-cari celah untuk menghalalkan yang diharamkan, ataupun mengharamkan yang telah dihalalkan Allah dan Rasul-Nya ﷺ.

Setiap Yang Haram Adalah Buruk

Kita harus meyakini, tatkala Allah atau Rasul-Nya ﷺ mengharamkan sesuatu, pasti dalam perkara yang diharamkan tersebut dapat berakibat jelek bagi pelakunya. Sebaliknya, setiap yang dihalalkan ataupun diperintahkan Allah, pasti mengandung banyak kemaslahatan bagi kehidupan manusia, baik dalam kehidupan di dunia ataupun Akhirat.

Telah dinyatakan Allah ﷻ dalam kitab-Nya: “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi, yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. [al A’raf/7:157].

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. [al Baqarah/2:219]

Membuat Hilah (Rekayasa) Sesuatu Yang Haram, Adalah Haram

Al Hilah, atau melakukan rekayasa, tipu daya dalam perkara yang haram, atau yang mengarah kepada sesuatu yang haram, adalah haram. Kaidah fikih yang berlaku adalah: “Setiap wasilah dihukumi dengan maksud atau tujuan yang terkandung di dalamnya”. Oleh karena itu, seseorang yang berniat menghalalkan yang telah Allah haramkan, maka hukum sesuatu tersebut tetap haram, walaupun ia memolesnya dengan banyak tipu daya, membuat rekayasa.

Definisi Al Hilah

Secara bahasa, kata Al Hilah الحيلة) ), sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar di dalam Fat-hul Bari, memunyai arti: Segala cara yang mengantarkan kepada tujuan dengan cara yang tersembunyi (lembut) [Fat-hul Bari (12/326). Lihat kitab Qawa’idul Qasa-il fisy-Syari’ah al Islamiyah]. Adapun secara istilah, Al Hilah adalah, melakukan suatu amalan yang zahirnya boleh, untuk membatalkan hukum syari, serta memalingkannya kepada hukum yang lainnya [Al Muwafaqat (4/201), asy Syatibi. Lihat kitab Qawa’idul Qasa-il fisy-Syari’ah al Isla].

Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: ”Sesungguhnya kata umum Al Hilah, bila diarahkan menurut pemahaman ulama fikih, mengandung arti tipu daya, atau cara yang dipakai untuk menghalalkan hal-hal yang haram, sebagaimana tipu dayanya orang-orang Yahudi.” [Al Fatawa al Kubra (3/223)].

Ibnu Qudamah berkata: ”Yaitu dengan menampakkan transaksi yang mubah, sebagai tipu daya dalam melakukan hal yang diharamkan, atau jalan yang mengantarkan kepada sesuatu yang telah Allah haramkan…”. [Al Mughni (4/179). Lihat Qawa’idul Qasa-il fisy-Syari’ah al Islamiy].

Sehingga, dapat dikatakan, trik atau tipu daya yang diharamkan adalah, tipu daya dalam perkara-perkara yang haram, dengan menggunakan cara tidak langsung atau terselubung.

Jenis Al Hilah Secara Umum

Menurut Ibnul Qayyim, terdapat dua jenis Al Hilah:

Pertama:

Jenis yang mengantarkan kepada amalan yang diperintahkan oleh Allah ﷻ dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Menghentikan dari sesuatu yang haram. Memenangkan yang haq dari kezaliman yang menghalang. Membebaskan orang yang dizalimi dari penindasan orang-orang yang zalim. Jenis ini termasuk baik, dan pelaku atau penyeru (yang mengajaknya) akan mendapatkan pahala.

Kedua:

Yang bertujuan untuk menggugurkan kewajiban, menghalalkan perkara yang haram, membolak-balikkan keadaan dari orang yang teraniaya menjadi pelaku aniaya dan orang yang zalim seakan menjadi orang yang terzalimi. Mengubah kebenaran menjadi kebatilan dan kebatilan menjadi kebenaran. Jenis hilah seperti ini, para salaf telah bersepakat tentang kenistaannya…) [Ighatsatul Lahfan (1/339). Lihat kitab Qawa’idul Qasa-il fisy-Syari’ah al Islamiyah].

Imam asy Syatibi memberikan catatan kepada jenis hilah yang tercela (yaitu jenis yang kedua) di atas, bahwa yang dimaksudkan dengan Al Hilah, (yang seperti itu) adalah, sesuatu yang akan menghancurkan sumber syari yang sebenarnya, serta meniadakan maslahat syari yang terdapat di dalamnya. Sesuatu yang akan menghancurkan sumber asli yang syari, serta meniadakan maslahat yang syari [Al Muwafaqat (2/387). Lihat kitab Qawa’idul Qasa-il fisy-Syari’ah al Islamiyah].

Macam-Macam Hilah Yang Terlarang

Menurut Ibnu Qayyim, hilah yang terlarang, atau semisalnya (yang terlarang, Pen), semua kaum Muslimin, seorang pun tidak ada yang meragukan, bahwa hal ini termasuk bagian dari dosa-dosa besar, dan merupakan perbuatan paling jelek dari perkara-perkara yang diharamkan. Perbuatan seperti ini termasuk dalam kategori memermainkan agama Allah dan memerolok ayat-ayat-Nya. Dari sisi perbuatannya saja adalah haram, karena adanya kedustaan dan tipu daya di dalamnya. Ditinjau dari maksud dan tujuannya pun, hilah juga haram, karena untuk meniadakan kebenaran dan ingin menghidupkan melanggengkan kebatilan [I’lamul Muwaqi’in, Ibnu Qayyim (3/287, 288)].

Ibnu Qayyim rahimahullah membagi hilah (tipu daya terlarang) di atas menjadi tiga macam:

Pertama: Hilah haram ditujukan kepada sesuatu yang haram pula

Semisal, melakukan rekayasa untuk menghalalkan amalan yang mengandung unsur riba. Misalnya, seperti dalam masalah Mud ‘ajwa, yaitu seseorang yang menjual jenis barang yang masuk dalam masalah riba` dengan sejenisnya, dengan disertakan (disyaratkan) bersama keduanya atau salah satunya sesuatu yang lain jenisnya [Al Mughni (4/155-156). Lihat kitab Qawa’idul Qasa-il fisy-Syari’ah al Islamiyah].

Kedua:

Cara atau perbuatan asalnya boleh, akan tetapi dipergunakan untuk sesuatu yang haram. Seperti melakukan safar yang digunakan untuk merampok, membunuh orang, dan lain-lain.

Ketiga:

Cara yang dipakai pada asalnya tidak dipergunakan untuk sesuatu yang haram, bahkan dimaksudkan untuk sesuatu yang disyariatkan, seperti menikah, melakukan jual-beli, memberikan hadiah, dan sebagainya; namun kemudian dipakai sebagai tangga untuk menuju sesuatu yang diharamkan.

Hilah Merupakan Akhlak dan Kebiasaan Yahudi

Allah ﷻ telah menjelaskan dalam beberapa ayat, yang menerangkan akhlak orang-orang Yahudi dalam masalah tipu daya ini. Mereka berusaha mengubah hukum-hukum yang telah diajarkan oleh para nabi mereka. Semisal laknat dan kemurkaan Allah Ta’ala tatkala orang-orang Yahudi dilarang berburu pada hari Sabtu. Pada hari tersebut banyak didapatkan ikan, yang tidak didapatkan pada hari lainnya. Kemudian, untuk melakukan rekayasa, mereka pun menempatkan perangkap (jaring) pada hari sebelumnya dan mengambil hasilnya pada hari Ahad. Perbuatan ini merupakan tipu daya mereka, yaitu dengan mengabaikan perintah Rabb. Sebagaimana Allah telah menjelaskan dalam firman-Nya:

“Hai orang-orang yang telah diberi al Kitab, berimanlah kamu kepada apa yang telah Kami turunkan (Alquran) yang membenarkan kitab yang ada pada kamu sebelum Kami mengubah muka(mu). Lalu Kami putarkan ke belakang atau Kami kutuk mereka, sebagaimana Kami telah mengutuk orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari Sabtu. Dan ketetapan Allah pasti berlaku”. [an Nisaa`/4:47].

“Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut, ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka, disebabkan mereka berlaku fasik” [al A’raf/7:163].

Contoh Muamalah Yang Menggunakan Hilah

Bila kita perhatikan, banyak dijumpai praktik muamalah yang menggunakan tipu daya atau rekayasa, baik yang telah jelas keharamannya berdasarkan dalil-dalil dari nash, maupun dari masalah-masalah baru yang belum pernah terjadi. Namun jika diperhatikan, masalah-masalah yang berkembang atau baru tersebut, akan didapatkan, masalah yang baru tersebut tidak jauh dari permasalahan lama, yang bersumber dari nash-nash ataupun kaidah yang telah ada. Para ulama, seperti Ibnul Qayyim [I’lamul Muwaqi’in, Ibnul Qayyim (3/158-342)], atau sebagian ulama lainnya telah memberikan contoh mengenai muamalah yang menggunakan praktik hilah atau tipu daya ini.

Sebagai contoh, dapat disebutkan beberapa amalan yang sekiranya berhubungan erat dengan masalah hilah ini, yang dimaksudkan sebagai usaha mengubah ketentuan syari yang telah ditetapkan syariat Islam. Contoh-contoh hilah tersebut antara lain ialah:

– Hilah seorang suami yang ingin berbuat jahat kepada istrinya, dengan berusaha menggugurkan hak dia untuk mendapatkan warisan dari hartanya, tatkala sedang sakit keras, ia segera mentalaknya sebanyak tiga kali.

– Hilah seorang yang ingin menghindari hukuman bersetubuh pada bulan Ramadan dengan berpura-pura sakit atau meminum khamr terlebih dahulu, baru kemudian ia bersetubuh dengan istrinya.

– Hilah orang yang tidak mau berpuasa Ramadan, dengan cara merencanakan safar setiap bulan Ramadan datang.

– Hilah seseorang yang ingin menggugurkan kewajiban zakat hartanya yang akan mencapai satu tahun (Masa Haul), dengan menukarkannya dengan barang semisal, atau dengan menjualnya karena takut zakat, yang kemudian uangnya dibelikan barang sejenis atau yang lainnya. Sehingga ia akan memulai hitungan awal tahun dari barang baru tersebut. Bagitu seterusnya dan seterusnya, setiap akan mencapai waktu satu tahun umur hartanya tersebut. Dengan berbuat seperti itu, menurutnya, selamanya ia akan terbebas dari kewajiban zakat.

– Dua orang memunyai barang yang berkategori riba, tetapi masing-masing memiliki keadaan berbeda. Yang satu bagus dan yang kedua jelek. Mereka menaksir harga setiap barang di ingatan, tanpa ada wujud uang yang nyata. Sehingga yang ditaksir dengan harga rendah harus menambah sesuatu (uang) kepada yang memunyai barang bagus.

Semacam ini termasuk cara (tipu daya) untuk menghalalkan transaksi riba. Riba yang dimaksud di sini adalah jual beli emas dengan emas, atau Rupiah dengan Rupiah, atau yang lainnya dengan perbedaan jumlah. Padahal syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi seperti ini ada dua, yaitu jumlah (timbangannya sama), dan diberikan langsung di tempat, pada waktu terjadi transksi (yadan bi yadin).

– Penjual yang ingin berlepas diri dari barang yang dipenuhi cacat, ia takut nantinya pembeli akan mengembalikannya, maka iapun memberikan syarat, barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan lagi, bagaimana pun keadaannya. Alasannya, karena barang tersebut sudah keluar dari toko. Praktik semacam ini banyak dilakukan. Maka seharusnya kita menghindarinya.

– Mengambil pendapat yang lemah, serta berpendirian dengan apa yang sesuai dengan hawa nafsunya, padahal tidak ada dalil shahih dan jelas sebagai landasan amalannya.

Hilah yang diambil ialah dengan cara pengamalan kaidah Ushul Fiqih لا إنكار في مسائل الخلاف (Tidak boleh mengingkari dalam permasalahan khilaf). Pengambilan kaidah yang tidak benar ini sebagai tipu daya (merekayasa) untuk melampiaskan apa yang diinginkannya, tatkala ia menemukan adanya perkataan yang berselisih (berbeda), dan cocok dengan yang ia inginkan. Yang benar dalam penggunaan kaidah tersebut adalah, apabila dalam suatu permasalahan memang tidak didapatkan dalil sharih (jelas) dari Kitab, Sunnah maupun Ijma`, sehingga dibutuhkan ijtihad seorang mujtahid, maka berlakulah kaidah di atas, dengan tidak mengingkari adanya perbedaan yang muncul dari ijtihad para ulama tersebut.

– Hilah seseorang yang ingin mengugurkan kewajiban berhaji atau zakat, dengan memberikan hartanya kepada anak atau istrinya, sehingga ia menganggap dirinya orang yang tidak berharta.

– Hilah orang yang ingin memiliki barang dengan tanpa hak, dengan merusak atau mengubah bentuk barang tersebut.

– Hilah orang yang berusaha membatalkan hukuman potong tangan karena mencuri, dengan mengklaim bahwa barang yang diambilnya adalah barang miliknya sendiri, atau barang serikat antara dirinya dengan pemilik barang yang diambilnya.

– Hilah orang yang sedang berihram untuk haji ataupun umrah. Karena terkait dengan larangan berburu, maka ia menaruh parangkap sebelum memakai ihram, supaya dikatakan yang ia dapatkan tersebut merupakan hasil buruan sebelum ihram.

– Hilah seseorang yang senang melakukan ghibah, dengan mengatakan bahwa ia sedang melakukan amar ma`ruf nahi mungkar. Padahal maslahatnya tidak ada. Atau dalam mentahdzir seseorang, ia sama sekali tidak menggunakan kaidah yang benar.

– Hilah sebagian Muslimin yang mengumbar hawa nafsu dan kemaksiatannya, serta tidak ingin dianggap hina. Misalnya dengan mengatakan:

  • “Saya berada di atas sunnah, pembela sunnah, walaupun fasiq termasuk sebagai wali Allah. Sedangkan pelaku bid’ah, ia adalah musuh Allah, walaupun akhlaknya bagus”.
  • “Kubur seorang pembela sunnah, walau bagaimanapun kefasikannya, adalah termasuk salah satu taman dari taman-taman Surga. Sedangkan kubur ahli bid’ah adalah lubang Neraka”.
  • “Berpegang teguh dengan sunnah dan akidah yang benar, pasti akan dapat menghapuskan kamaksiatan yang saya lakukan”.
  • “Akhlak tidak baik, no problem. Yang penting akidah saya benar”.

Ungkapan-ungkapan seperti tersebut di atas merupakan hilah atau tipu daya, untuk tetap mengumbar apa yang menjadi keinginan hawa nafsunya.

– Hilah seorang yang ingin menghalalkan zina dengan mengatakan, dirinya telah melaksanakan kawin kontrak atau mut’ah. Padahal syarat-syarat nikah tidak dapat terpenuhi.

– Hilah seorang wanita yang ingin melepaskan diri dari suaminya, dengan cara berzina dengan anak suaminya. Dia beranggapan, setelah digauli oleh anak suaminya, maka ia harus dipisahkan dari suaminya. Atau sebaliknya, seorang suami yang berhilah seperti ini.

– Hilah orang yang tidak mau shalat, ngaji dan sebagainya dengan anggapan, bahwa percuma shalat atau ngaji, kalau nantinya masih melakukan kemaksiatan.

– Hilah seseorang yang ingin menghalalkan jual beli ‘inah dengan mengatakan:

“Sangat wajar, bila si penjual membeli kembali barang yang telah dijualnya dari si pembeli dengan harga yang lebih murah. Karena, bisa jadi barang tersebut telah lama dipakai, atau ada aib yang bisa menurunkan harganya” [Lihat Fiqh wa Fatawa Buyu`, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, hlm. 39].

Contoh jual beli ‘inah. Misalnya seseorang yang menjual sesuatu kepada pembeli dengan harga tempo. Kemudian sebelum lunas pembayarannya, orang itu (si penjual) membeli kembali barang yang telah dijualnya tersebut secara cash, dengan harga lebih rendah dari pembelian tempo yang sebelumnya. (Lihat Fiqh wa Fatawa Buyu`, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, hlm. 24, 60).

– Hilah untuk menyembunyikan cacat yang ia ketahui kepada calon pembelinya, dengan mengatakan:

“Lihat dan coba sendiri barangnya,” dan tatkala ia ditanya keadaan barang yang dijualnya, si penjual ini tidak mau menjelaskan cacat yang terdapat pada barang tersebut [Lihat Fiqh wa Fatawa Buyu`, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, hlm. 4].

– Hilah untuk menghalalkan riba, dengan mengatakan kepada orang yang sedang membutuhkan mobil atau barang lainnya:

“Cari mobil yang kamu inginkan. Nanti saya membereskan pembayarannya dari toko tersebut. Baru kemudian, kamu bayar kepada saya secara kredit dengan nominal yang kita sepakati”.

Perbuatan seperti ini sama bentuknya dengan melakukan hilah (tipu daya, rekayasa) untuk menghalalkan riba. Yang nampak seakan ingin membantu, tetapi kenyataannya ingin meraih keuntungan dengan memanfaatkan kesusahan orang lain. Seakan-akan ia mengatakan “Aku pinjamkan uang kepada kamu, tetapi nanti kamu kembalikan uang tersebut (untuk membeli barang itu) dengan tambahan bunga yang kita sepakati”.

Takwa dan Iman Kunci Utama dalam Bermuamalah

Seorang hamba hendaklah menyadari, bahwa kehidupan yang dijalaninya tidak lepas dari kewajiban untuk selalu beribadah kepada Allah. Oleh karena itu, kewajiban manusia adalah mengikuti ketentuan yang telah disyariatkan Allah, sehingga kita akan mendapatkan ketenangan dan ketentraman, disebabkan ketakwaan dan keimanan yang selalu terjaga.

Masih adanya kesusahan dan perasaan berat menjalankan syariat Allah, seorang hamba tidak seharusnya melampiaskannya dengan melakukan tipu daya, melakukan rekayasa untuk mengubah hukum Allah. Yang haram tetaplah haram, meskipun diupayakan dengan berbagai cara, ia tetap tidak berubah hukumnya. Bahkan, jika seorang hamba sengaja memerindah dosa dengan sedikit polesan ketaatan dalam menghalalkan yang diharamkan-Nya dan mengharamkan yang dilarang-Nya, niscaya kemurkaan Allah semakin besar. Maka, dengan bersabar dan selalu bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan kemudahan. Allah berfirman:

“Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya”. [ath Thalaq/65:5].

“Sesungguhnya barang siapa yang bertakwa dan bersabar, maka sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik”. [Yusuf/12:90].

“Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar”. [ath Thalaq/65:2].

Semoga uraian ini bisa menjadi peringatakan bagi kita, untuk terus membenahi segala amal baik. Yaitu dengan senantiasa jujur dalam perilaku dan ibadah, serta menjauhi dari segala dosa dan kenistaan. Wallahu a’lam bish-Shawab.

 

Sumber:

– Fiqh wa Fatawa Buyu`, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Cetakan Adwa-us Salaf.

– Asy Syarhul-Mumti` ‘ala Zadil Mustaqni`, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Cetakan Muassasah Salam, Jilid 8.

– Qawa-idul Qasa-il fisy-Syari’ah al Islamiyah, Dr. Mustafa bin Karamatullah Makhdum, Cetakan Daar Syibiliya, Riyadh.

– I’lamul Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, Cetakan Darul Kitab al ‘Arabi, Beirut.

 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

 

 

Sumber: https://almanhaj.or.id/2890-al-hilah-melakukan-rekayasa-terhadap-hukum-allah.html