بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
AKU SAYANG IBU SETIAP WAKTU
>> Hukum perayaan Hari Ibu
 
Pertanyaan:
 
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya tentang hukum merayakan Hari Ibu.
 
Jawaban:
 
Semua perayaan yang tidak diajarkan oleh syariat agama adalah perayaan-perayaan bidah, tidak dikenal pada masa as-Salafush Shalih, dan sangat mungkin awalnya berasal dari selain kaum Muslimin. Maka selain hal itu merupakan perbuatan bidah, juga berarti menyerupai musuh-musuh Allah.
 
Perayaan-perayaan syari itu telah diketahui oleh semua pemeluk Islam, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, serta hari raya Pekanan, yaitu “hari Jumat”.
 
Dalam Islam, tidak ada perayaan-perayaan yang lain selain yang tiga ini. Maka semua perayaan baru selain yang tiga itu adalah TERTOLAK kepada yang mengadakannya, dan hukumnya BATIL dalam syariat Allah.
 
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
 
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
 
“Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” [HR. Bukhari dan Muslim]
 
Maksudnya adalah ditolak dan tidak diterima di sisi Allah.
 
Karena itu, maka tidak boleh merayakan hari raya yang disebutkan dalam pertanyaan tadi, yang dikenal dengan istilah “Hari Ibu”. Tidak boleh mengadakan sesuatu yang menunjukkan simbol perayaan, seperti menampakkan kegembiraan dan keceriaan, memersembahkan hadiah, dan lain sebagainya.
 
Lain dari itu, hendaknya seorang Muslim tidak menjadi pengekor yang mengikuti setiap propaganda. Bahkan sebaliknya ia harus membentuk kepribadiannya sesuai dengan syariat Allah, sehingga menjadi orang yang ditiru, bukan yang meniru. Dan menjadi teladan, bukan pecundang. Karena syariat Allah, alhamdulillah, adalah sempurnya dari berbagai segi, sebagaimana dinyatakan Allah dalam firman-Nya:
 
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
 
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agamamu.” [QS. Al-Maidah: 3]
 
Ibu lebih berhak untuk dimuliakan daripada hanya dikhususkan satu hari saja dalam setahun. Bahkan seorang ibu mempunyai hak terhadap anak-anaknya untuk dijaga, diperhatikan, dan ditaati dalam hal-hal yang bukan kemaksiatan terhadap Allah, di setiap waktu dan tempat.” [Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, no. 353]
 
Disalin dari Ensiklopedia Bid’ah terbitan Daarul Haq
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
AKU SAYANG IBU SETIAP WAKTU