بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#Mutiara_Sunnah

AIR KENCING UNTA BAGUS UNTUK OBAT

Hukum Minum Air Kencing Hewan yang Halal Dimakan

Air kencing hewan yang halal dimakan, seperti unta, kambing atau sapi dihukumi suci. Dan jikalu dikonsumsi, air seni (air kencing) tersebut dihukumi halal. Buktinya adalah hadis ‘Urayinin berikut ini:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ

Dari Anas bin Malik berkata:

“Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah, hingga mereka pun sakit. Beliau ﷺ lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat). Ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi ﷺ, dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi ﷺ menjelang siang. Maka beliau ﷺ mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka. Ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau ﷺ lalu memerintahkan agar mereka dihukum. Maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke padang pasir yang panas. Mereka minta minum, namun tidak diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas menunjukan, bahwa AIR KENCING UNTA TIDAK NAJIS, karena Rasulullah ﷺ memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat, dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau ﷺ tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan, juga tidak najis dengan meng-qiyaskan (menganalogikan) pada air kencing unta. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, sekelompok ulama salaf, sebagian ulama Syafi’iyah, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban. Sedangkan Imam Syafi’i dan jumhur menyatakan najisnya kencing dan kotoran setiap hewan yang haram dimakan. Ibnu Hajar sendiri lebih cenderung pada pendapat yang menyatakan najis. Lihat Fathul Bari, 1: 338-339.

Yang lebih tepat, air kencing unta tidaklah najis, termasuk pula hewan yang halal dimakan lainnya. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir:

أن الأشياء على الطهارة حتى تثبت النجاسة

“Hukum asal segala sesuatu itu suci, sampai ada dalil yang menyatakan najisnya.” (Fathul Bari, 1: 338).

Hadis di atas berlaku bagi semua unta dan semua orang, tidak dikhusukan bagi Urayinin saja, karena pada seperti dalam kaidah ushul fiqh disebutkan:

العِبرَة بِعُمُومِ اللَّفظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ

“Teks-teks Alquran dan Sunnah itu yang dipakai adalah keumuman lafaznya, bukan kekhususan sebabnya.”

Ibnu Mundzir berkata:

وَمَن زَعَمَ أَنَّ هَذَا خَاص بِأولَئكِ الأَقوَام فَلم يُصِب ، إِذ الخَصَائِص لَا تَثبُت إِلّا بِدَلِيل

“Barang siapa yang mengatakan bahwa hadis ini khusus orang-orang tersebut, maka orang itu tidak benar, karena kekhususan itu tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil. “ (Fathul Bari, 1: 338)

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://rumaysho.com/3721-hukum-berobat-dengan-minum-air-kencing.html