بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

AIR KENCING DAN KOTORAN HEWAN YANG HALAL DIMAKAN BUKANLAH NAJIS
 
Bismillah was salatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
Kaidah yang berlaku dalam Madzhab Hambali dan Malikiyah, bahwa air kencing dan kotoran binatang, mengikuti hukum dagingnya. Jika dagingnya halal boleh dimakan, maka air kencing dan kotorannya tidak najis, dan begitu juga sebaliknya.
 
InsyaaAllah inilah pendapat yang kuat, berdasarkan beberapa dalil berikut:
 
Pertama: Keterangan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
 
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ
 
Sebelum masjid dibangun, Nabi ﷺ salat di kandang kambing. [HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202]
 
Kedua: Keterangan al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu:
 
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ »
 
Rasulullah ﷺ ditanya tentang salat di kandang kambing. Jawab beliau ﷺ: “Lakukanlah salat di kandang kambing, karena itu berkah.” [HR. Ahmad 19042, Abu Daud 184, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth]
 
Kita bisa memastikan, orang yang salat di kandang kambing, dia pasti terkena kotoran kambing. Ketika Nabi ﷺ secara sengaja menggunakan kandang kambing sebagai tempat salat, ini dalil bahwa kotoran kambing tidak najis.
 
Ketiga: Keterangan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
 
قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ ، فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا ، فَانْطَلَقُوا
 
Datang beberapa orang dari Suku Ukl dan Urainah. Mereka pun sakit karena tidak kuat dengan cuaca Madinah. Lalu Nabi ﷺ menyuruh mereka untuk datang ke peternakan unta, dan agar mereka minum air kencingnya dicampur susunya. Mereka pun berangkat dan melakukan saran Nabi ﷺ. [HR. Bukhari 233, Muslim 4447 dan yang lainnya]
 
Memasukkan barang najis hukumnya terlarang, karena semua yang najis pasti haram. Dan Rasullullah ﷺ tidak akan secara sengaja memilih benda haram untuk dijadikan obat. Ketika kencing unta boleh dikonsumsi, ini menunjukkan bahwa kencing unta tidak najis.
 
Keempat: Keterangan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu ketika peristiwa Perang Tabuk:
 
خَرَجْنَا إِلَى تَبُوكَ فِى قَيْظٍ شَدِيدٍ فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً أَصَابَنَا فِيهِ عَطَشٌ حَتَّى ظَنَنَا أَنَّ رِقَابَنَا سَتَنْقَطِعُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْحَرُ بَعِيرَهُ فَيَعْصُرُ فَرْثَهُ فَيَشْرَبُهُ فَيَجْعَلُ مَا بَقِىَ عَلَى كَبِدِهِ
 
Kami berangkat menuju Tabuk dalam keadaan sangat serba kekurangan. Kemudian kami singgah di suatu tempat dan kami sangat kehausan. Hingga kami menyangka leher kami akan putus. Hingga ada orang yang menyembelih untanya, lalu dia memeras kotorannya dan meminumnya, sementara sisa perasannya ditaruh di atas perutnya. [HR. Ibnu Hibban 1383, Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 20131, al-Bazzar dalam Musnadnya 215 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth]
 
Ibnu Hibban menukil keterangan Imam Abu Hatim:
 
قال أبو حاتم : في وضع القوم على أكبادهم ما عصروا من فرث الإبل وترك أمر المصطفى صلى الله عليه و سلم إياهم بعد ذلك بغسل ما أصاب ذلك من أبدانهم دليل على أن أرواث ما يؤكل لحومها طاهرة
 
Abu Hatim mengatakan, para sahabat meletakkan sisa kotoran unta yang telah diperas, sementara Nabi ﷺ mendiamkan perbuatan mereka, dan tidak menyuruh mereka untuk mencuci bagian yang terkena kotoran di badan mereka, merupakan dalil bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. [Shahih Ibnu Hibban, 4/233]
 
Semua dalil dan keterangan di atas memberi kesimpulan, bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan, BUKANLAH NAJIS.
 
Selanjutnya kita akan menyebutkan kondisi sebaliknya, hukum kotoran hewan yang haram dimakan.
 
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menceritakan:
 
خَرَجَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لِحَاجَتِهِ فَقَالَ « الْتَمِسْ لِى ثَلاَثَةَ أَحْجَارٍ ». قَالَ فَأَتَيْتُهُ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ « إِنَّهَا رِكْسٌ »
 
Nabi ﷺ pernah pergi untuk buang hajat. Beliau pun menyuruhku, “Carikan tiga batu untukku.” Aku pun membawakan dua batu dan satu kotoran kering. Beliau ﷺ mengambil dua batu dan membuang kotoran kering itu, sambil bersabda: “Ini Najis.” [HR. Ahmad 3757, Turmudzi 17, ad-Daruquthni, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth]
 
Sebagian menyebutkan bahwa yang dibuang Nabi ﷺ adalah kotoran keledai yang kering, karena keledai jinak termasuk hewan yang haram dimakan.
 
Allahu a’lam.
 
 
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#airkencingbukannajis #kotoranhewanbukannajis #tahihewanbukannajis #kotoranbinatangtidaknajis