بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
ADAB SAFAR: MENGANGKAT AMIR (PEMIMPIN)
>> Rombongan yang melakukan safar mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin
Hendaknya seorang yang hendak safar tidak membawa perbekalan kecuali dari sumber yang halal lagi baik. Juga hendaknya melakukan safar (perjalanan) bersama dengan dua orang atau lebih, sebagaimana dikatakan dalam hadis:
اَلرَّاكِبُ شَيْطَانٌ وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ وَالثَّلاَثَةُ رَكْبٌ.
“Satu pengendara (musafir) adalah setan. Dua pengendara (musafir) adalah dua setan. Dan tiga pengendara (musafir) ialah rombongan musafir.” [Hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/186), Abu Dawud (no. 2607), Imam Malik dalam al-Muwaththa’ (II/978) dan at-Tirmidzi (no. 1674), ia berkata: “Hadis ini Hasan Sahih.” Hadis ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Sil-silah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 62) dan Shahiih Sunan Abi Dawud (II/494).]
Seorang musafir hendaknya memilih teman perjalanan yang saleh, yaitu orang yang dapat membantu menjaga agamanya, menegurnya apabila lupa, membantunya jika dibutuhkan, dan mengajarinya apabila ia tidak tahu.
Hendaknya rombongan musafir mengangkat seorang pemimpin. Yaitu, hendaknya mereka menunjuk seorang ketua rombongan dalam safar, sebagaimana hadis:
إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِيْ سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَكُمْ.
“Jika tiga orang (keluar) untuk bepergian, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai ketua rombongan.” [Sahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2609). Disahihkan oleh Syaikh al-Albani rahihamullah dalam Shahiihul Jaami’ (no. 763) dan Shahiih Sunan Abi Dawud (II/495)]
Penjelasan Hadis:
Berkata Asy Syaikh Al ‘Utsaimin:
“Rasulullah ﷺ memerintahkan para musafir untuk mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi pemimpin yang bertugas untuk mengatur urusan mereka, yang mengatakan kepada mereka, “kita berangkat, kita duduk, kita berwudhu..! , kita makan malam dulu…!” dan hal-hal yang semisal itu. Jika mereka tidak mengangkat pemimpin yang mengatur urusan mereka, niscaya urusan mereka akan kacau berantakan.
Dari zahir hadis dapat kita ketahui, bahwa jika mereka rida terhadap pemimpin safar ini, maka wajib bagi mereka untuk mematuhi dia dalam setiap permasalahan safar, karena dia adalah pemimpin safar. Adapun di luar perkara safar, maka tidak wajib untuk mematuhinya. Seperti permasalahan khusus terkait dengan diri pribadi seseorang. Akan tetapi ini bukan berarti pemimpin safar ini mau menang sendiri/ keras kepala. Akan tetapi hendaklah dia seperti firman Allah ﷻ:
فاعف عنهم واستغفر لهم وشاورهم في الأمر
Artinya: “Berilah maaf dan mohonkan ampunan terhadap mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” [QS. Ali Imran :159]
Sumber: Syarah Riyadhus Sholihin (jilid 3 hal 79)
Dan yang dipilih sebagai ketua rombongan adalah orang yang mempunyai akhlak yang paling baik, paling dekat dengan teman-temannya, paling dapat mengutamakan kepentingan orang lain (tidak egois), dan senantiasa mencari kesepakatan rombongan (ketika ada perbedaan pendapat).
Arti Keamiran Dalam Safar
>> Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
Kapankah seseorang teranggap bermaksiat apabila dia tidak taat kepada amir safar?
Jawaban:
Amir Safar wajib ditaati. Apabila dia ditentang, maka orang yang menentang berdosa, jika penentangan tersebut berkaitan dengan fungsi dan kewenangannya. Adapun meminta izin kepadanya untuk suatu keperluan (pribadi) yang dia melihat dirinya terpaksa untuk itu, sementara amir safar tidak mengizinkan, maka nampaknya dia tidak bermaksiat. Yakni kalau dia memerlukan suatu hal, tetapi amir safar bersikeras dengan pendapatnya, padahal dia terdesak untuk melakukan hal ini, maka nampaknya dia tidak bermaksiat, dengan syarat dia terpaksa dan kondisinya di luar perhitungan.
Tetapi dalam keadaan leluasa, seseorang harus menuruti. Sebab jika tidak, lantas apa arti keamiran?
Dan keamiran ini berlaku ketika safar, di jalan dan di tempat yang mereka singgahi, sampai mereka pulang. Ketika mereka singgah di suatu daerah dalam keadaan mereka bersama-sama, maka hendaknya mereka meminta izin kepada amir apabila salah seorang dari mereka hendak pergi untuk suatu keperluan di daerah tersebut. [Syarhu Sunan Abi Dawud 308]
Sumber:
dan sumber lainnya.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
#artikeamirandalamsafar #artipemimpindalamsafar #amir #pemimpin #adabsafar #safar #adabbepergian #mengangkatpemimipinrombongan
Leave A Comment