بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 

#WanitaSholihah, #AdabAkhlak

ADAB MULIA ISTRI SHALIHAH DI RUMAH

Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ

“Tidak halal seorang istri berpuasa, sedang suaminya menyaksikannya, kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang masuk di rumahnya, kecuali dengan izinnya. Dan apa saja yang disedekahkan oleh istrinya tanpa perintah suaminya, maka suaminya akan mendapatkan separuh pahalanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

 

Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/831546566994827:0